Komisi II Lakukan RDP Bersama Dinas Perkebunan Kaltim

Jumat, 16 Mei 2025 133
RDP : Komisi II Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan bersama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim
BALIKPAPAN. Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perkebunan Kaltim, di VVIP Room Bandara Balikpapan, Jum’at (16/5/25).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle, didampingi oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono serta Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nurhadi Saputra, Sigit Wibowo,Firnadi Ikhsan, M. Afif Rayhan Harun, Abdul Giaz, Shemmy Permata Sari dan Yonavia.

Hadir pada rapat tersebut Plt. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Ibu Andi Siddik beserta jajarannya. Pada pertemuan ini membahas mengenai Evaluasi pembangunan perkebunan kelapa sawit
di Kalimantan Timur.

Dikatakan Sabar, Kalimantan Timur sebagai salah satu provinsi penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia, untuk itu, mohon penjelasan Dinas Perkebunan terkait data Area Bernilai Konservasi Tinggi (ANKT) yang telah didata secara akurat yang berasal dari beberapa perusahaan sawit yang ada di Kaltim.

Dalam pemaparannya disampaikan oleh Plt. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur,Andi Siddik. Luas seluruh komoditi perkebunan 1.628.347 Ha dan luas perkebunan kelapa sawit 1.473.772 Ha atau 90,51% dari seluruh komoditi perkebunan dan menyerap 315.443 orang pekerja. 84% perkebunan sawit dikelola oleh swasta, PTPN 1% dan perkebunan rakyat 15%.

Berdasarkan data Tahun 2023, luas komoditi kelapa sawit di Kalimantan Timur 2023 adalah 1.473.772 Ha dengan produksi TBS 19.730.667 Ton dan rata-rata produktivitas 16.197 Kg/Ha serta jumlah tenaga kerja perkebunan sebesar 222.400 Orang.

Di tahun 2024, pabrik minyak sawit Tahun 2024, terdapat 111 pabrik dengan kapasitas terpasang 6.038 ton tbs/jam dan kapasitas terpakai 5.386 ton tbs/jam. Dalam Capaian pembangunan dari aspek lingkungan luas lahan perkebunan bersertifikat ISPO = 707.684,64 Ha dan total luas lahan bersertifikat RSPO 132.657,10 Ha.

Hasan mengapresiasi terlaksananya RDP terkait perkebunan kelapa sawit dan menyoroti terkait ijin perkebunan yang bermasalah, tumpang tindih status lahan, minimnya kontribusi terhadap PAD, masalah lingkungan dan keberpihakan terhadap petani kelapa sawit.

“Evaluasi pembangunan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur sangat penting namun tetap harus memperhatikan aspek keberlanjutan,” lanjut Hasan.

Adapun tanggapan Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, menyampaikan agar Komisi II dapat menghadiri acara PEDA di Kabupaten Kutai Barat pada bulan Juni Tahun 2025. Selain itu, berharap agar Komisi II melakukan RDP lintas mitra dengan harapan hilirisasi terkait perkebunan dengan melibatkan Perusda. Terkait masalah IUP dan plasma yang senantiasa merugikan masyarakat perkebunan.
Selain itu meminta Dinas Perkebunan untuk menyusun matriks terkait perkebunan khususnya sawit, karet dan kakao.

“Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan mendukung setiap program kerja yang berdampak pada pengembangan sektor perkebunan, melalui pokok-pokok pikiran,” Tutup Sabar.(hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)