Komisi II Lakukan RDP Bersama Dinas Perkebunan Kaltim

Selasa, 20 Mei 2025 5
RDP : Komisi II Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan bersama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim
BALIKPAPAN. Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perkebunan Kaltim, di VVIP Room Bandara Balikpapan, Jum’at (16/5/25).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle, didampingi oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono serta Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nurhadi Saputra, Sigit Wibowo,Firnadi Ikhsan, M. Afif Rayhan Harun, Abdul Giaz, Shemmy Permata Sari dan Yonavia.

Hadir pada rapat tersebut Plt. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Ibu Andi Siddik beserta jajarannya. Pada pertemuan ini membahas mengenai Evaluasi pembangunan perkebunan kelapa sawit
di Kalimantan Timur.

Dikatakan Sabar, Kalimantan Timur sebagai salah satu provinsi penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia, untuk itu, mohon penjelasan Dinas Perkebunan terkait data Area Bernilai Konservasi Tinggi (ANKT) yang telah didata secara akurat yang berasal dari beberapa perusahaan sawit yang ada di Kaltim.

Dalam pemaparannya disampaikan oleh Plt. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur,Andi Siddik. Luas seluruh komoditi perkebunan 1.628.347 Ha dan luas perkebunan kelapa sawit 1.473.772 Ha atau 90,51% dari seluruh komoditi perkebunan dan menyerap 315.443 orang pekerja. 84% perkebunan sawit dikelola oleh swasta, PTPN 1% dan perkebunan rakyat 15%.

Berdasarkan data Tahun 2023, luas komoditi kelapa sawit di Kalimantan Timur 2023 adalah 1.473.772 Ha dengan produksi TBS 19.730.667 Ton dan rata-rata produktivitas 16.197 Kg/Ha serta jumlah tenaga kerja perkebunan sebesar 222.400 Orang.

Di tahun 2024, pabrik minyak sawit Tahun 2024, terdapat 111 pabrik dengan kapasitas terpasang 6.038 ton tbs/jam dan kapasitas terpakai 5.386 ton tbs/jam. Dalam Capaian pembangunan dari aspek lingkungan luas lahan perkebunan bersertifikat ISPO = 707.684,64 Ha dan total luas lahan bersertifikat RSPO 132.657,10 Ha.

Hasan mengapresiasi terlaksananya RDP terkait perkebunan kelapa sawit dan menyoroti terkait ijin perkebunan yang bermasalah, tumpang tindih status lahan, minimnya kontribusi terhadap PAD, masalah lingkungan dan keberpihakan terhadap petani kelapa sawit.

“Evaluasi pembangunan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur sangat penting namun tetap harus memperhatikan aspek keberlanjutan,” lanjut Hasan.

Adapun tanggapan Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, menyampaikan agar Komisi II dapat menghadiri acara PEDA di Kabupaten Kutai Barat pada bulan Juni Tahun 2025. Selain itu, berharap agar Komisi II melakukan RDP lintas mitra dengan harapan hilirisasi terkait perkebunan dengan melibatkan Perusda. Terkait masalah IUP dan plasma yang senantiasa merugikan masyarakat perkebunan.
Selain itu meminta Dinas Perkebunan untuk menyusun matriks terkait perkebunan khususnya sawit, karet dan kakao.

“Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan mendukung setiap program kerja yang berdampak pada pengembangan sektor perkebunan, melalui pokok-pokok pikiran,” Tutup Sabar.(hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III Sambangi PT Berau Coal, Bahas CSR Dan PPM
Berita Utama 20 Mei 2025
0
BERAU. Komisi III DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Berau dalam rangka membahas program Corporate Social Responsibility (CSR) dan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari PT Berau Coal. Dalam kunjungan tersebut, rombongan di pimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan didampingi Ketua Komisi III Abdulloh bersama Sekretaris Komisi III Abdurahman KA serta Anggota Komisi III yakni Sugiyono, Subandi, Baharuddin Muin, Husin Djufri, Arfan, Abdul Rakhman Bolong dan Syarifatul Sya’diah. Kedatangan rombongan Komisi III di Head Office PT Berau Coal, Kamis (15/5) diterima langsung oleh Cahyo Andrianto selaku General Manager Operation Support and Relations beserta jajaran manajemen PT Berau Coal. Dalam pertemuan, Ananda Emira Moeis mengatakan bahwa DPRD sebagai lembaga yang memiliki tugas dan fungsi salah satunya ialah pengawasan. “Karena kami di DPRD mempunyai hak dan kewenangan untuk mengawasi, jadinya kami wajib mengawasi salah satunya aktifitas pertambangan di Berau,” ujar Nanda. Meskipun kewenangan utamanya ada di pusat, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka provinsi pun mempunyai kewenangan atas pengawasan tersebut. Oleh sebab itu, lanjut Nanda, pengawasan yang dilakukan adalah untuk melihat sejauh mana aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan, apakah sudah sesuai dengan regulasi dan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat. Sementara, Abdulloh menyampaikan apresiasi atas penyambutan dari menajemen PT Berau Coal. “Kita disambut dengan tari-tarian selamat datang,” kata Abdulloh. Ia menyatakan bahwa kunjungan ini menitik beratkan pada substansi. Seperti yang sudah dipaparkan oleh pihak PT Berau Coal berkaitan dengan CSR dan PPM. “Kalau dilihat dari yang dipaparkan itu sudah luar biasa, ada juga beberapa dokumen yang di upgrade terus. Jadi Berau Coal ini sudah berbuat lebih banyak, dan dari dokumen yang ditayangkan tadi memang luar biasa dan nyaris berarti untuk masyarakat Berau,” sebut Abdulloh. Lain pihak, Cahyo Andrianto mengatakan bahwa biaya dari program yang digelontorkan base nya adalah untuk kesejahteraan masyarakat. “Anggaran yang kita turunkan terkait dengan itu sebaiknya memang memberikan dampak terkait dengan program. Apalagi kalau kita bicara hari ini, kami memang fokuskan lebih kepada pemberdayaan ekonomi perkebunan dulu, menjadi satu sentral,” jelasnya. (hms8)