Andi Satya Soroti Jalan Rusak dan Kerusakan Hutan Bakau Konversi Lahan PT EUP di Bonles, Ini Kata PT EUP

Kamis, 15 Mei 2025 63
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra
KUTIM. Andi Satya Adi Saputra Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim menyoroti jalan rusak dan kerusakan hutan bakau di Bontang Lestari dampak dari konversi pembangunan PT EUP. Andi Satya meminta kontribusi dari PT EUP lewat dana CSR-nya untuk bisa memperbaiki jalan rusak di Bontang Lestari ini.

“Saya melihat jalan rusak di depan PT EUP ini sangat parah. Apakah tidak ada keinginan PT EUP untuk memperbaiki jalan rusak ini menggunakan CSR-nya,” jelas Andi Satya, dalam audiensi besama PT Energi Unggul Persada (EUP) pada Kamis (15/5/2025) sore.

Selain itu, Andi Satya juga menyoroti kerusakan hutan bakau konversi lahan untuk pembangunan perusahan PT EUP. Seperti yang berada dijalan kanan dan kiri saat masuk ke areal perusahaan, terlihat banyak hutan bakau yang rusak.

“Nah ini bagaimana langkah mitigasi dari PT EUP terkait kerusakan hutan bakau ini. Apakah dari perusahaan ada melakukan penanaman kembali,” tegas Andi Satya.

Sementara itu, Humas PT EUP Jayadi mengatakan, sebelumnya ada bantuan perbaikan jalan menggunakan dana bantuan keuangan (Bankeu) dari provinsi.

“Namun sebelumnya PT EUP juga merawat jalan yang berada tepat didepan PT EUP. Tetapi perbaikan jalan tidak kami masukan dalam penggunaan dana CSR,” jelasnya.

Jalan rusak di depan areal PT EUP hingga jalan di Lapas, kata Jayadi, pihaknya hampir setiap minggu melakukan perbaikan. Perbaikan dengan agregat memperkuat struktur jalan dengan batu krikil dan pasir. Jayadi mengakui rusaknya jalan juga akibat dari beban kendaraan yang melebihi kapasitas muatan menjadi salah satu penyebab rusaknya jalan.

Namun, bukan hanya mobil bermuatan besar dari PT EUP yang menggunakan jalan, dari PT Indominco hingga KIE pun ada Kata Jayadi. “Memang mungkin akibat beban muatan kendaraan yang lewat jadi kendala di kami,” kata Jayadi. Jayadi bilang, sebelumnya PT EUP juga pernah kerjasama dengan Dinas PU Kota Bontang untuk memperbaiki jalan.

“Kami yang yang menyediakan batu, kemudian mereka Dinas PU yang akan mengerjakan. Tetapi tidak jalan kemudian karena batu menumpuk di Jalan, sehingga masyarakat sempat komplain. Tetapi kita tetap kerjakan dibantu LSM masyarakat saat itu,” jelas Andi Satya.

Sementara terkait kerusakan hutan bakau, Jayadi mengungkapkan, bahwa pihaknya kesulitan untuk mencari lokasi lahan untuk menanam pohon bakau. “Sementara kalau kita mau menanam diluar Bontang seperti di TNK, tapi kan Pemkot Bontang tak mengizinkan di lokasi ini,” jelas Jayadi.

Kendati demikian ada solusi yang diberikan oleh PT Indominco dan KPI untuk bekerjasama dengan kelompok binaan Taman Nasional Kutai (TNK). (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)