Susun Draft Rekomandasi, Pansus LKPj Gelar Rapat Internal

Selasa, 20 Mei 2025 74
RAPAT INTERNAL : Tim Pansus pembahas LKPj Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2024 melaksanakan rapat internal membahas draft rekomendasi yang akan disampaikan ke Pemprov Kaltim
JAKARTA. Usai melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2024 melaksanakan rapat internal, di Ruang Rapat Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Rapat ini dipimpin Anggota Pansus LKPJ Muhammad Husni Fahruddin, bersama koleganya di pansus Damayanti, dan didampingi oleh sejumlah Tenaga Ahli dan Staf Pansus LKPj. Dalam kesempatan ini,
Pansus pembahasan LKPJ mendalami hasil konsultasi dengan Kemendagri sebelumnya. Khususnya terkait tindaklanjut rekomendasi dan sanksi tegas bagi OPD yang tidak mengindahkan rekomendasi pansus.

Dikatakan Ayub, sapaan akrabnya Muhammad Husni Fahruddin rapat ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana tindak lanjut rekomendasi Pansus LKPj sebelumnya dan BPK oleh OPD di Pemprov Kaltim.

“Ini menjadi catatan kami di Pansus, bahwa ada beberapa rekomendasi yang semestinya ditindaklanjuti, tetapi saat melihat data dalam beberapa tahun terakhir masih ditemukan persoalan yang sama,” sebut Ayub.

Sehingga menurut dia, gubernur dan wakil gubernur sebagai kepala pemerintahan harus mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada instansi yang mendapat rekomendasi tapi tidak diindahkan.

“Jadi ini sedih kita melihat. Pansus sudah capek-capek turun ke lapangan untuk uji petik di 10 kabupaten dan kota untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan, tapi rekomendasi pansus malah diabaikan,” sebutnya.

Ayub juga menegaskan, bawah legislatif punya hak untuk mengusulkan kepada kepala daerah agar kepala OPD diganti, apabila rekomendasi-rekomendasi DPRD tidak dijalankan, salah satunya terkait rekomendasi dari Pansus LKPj. “Ini sesuai dengan arahan dari Kemendagri, DPRD punya hak itu,” sebutnya. (adv/hmas6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)