BERAU. Guna mencapai hasil yang maksimal Panitia Khusus (Pansus) pembahas Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim terus bergerak cepat menggali informasi dan data-data terkait pertambangan di Kaltim. Hal itu terlihat pasca dibentuk pansus melakukan rapat-rapat kerja dengan dinas terkait dan sejumlah perusahaan pertambangan di Kaltim yang dilakukan secara maraton. Diantaranya saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Berau, pansus melakukan pertemuan dengan sejumlah perusahaan pertambangan di daerah berjuluk Bumi Batiwakkal tersebut.
Diawali dengan PT Berau Coal, dan PT Bara Jaya Utama, Kamis (27/4). Kemudian cross check lapangan terkait sengeketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat, dan terakhir pertemuan dengan PT Sungai Berlian Bakti, Jumat (28/4). Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M Udin menuturkan bahwa data-data berupa dokumen dan informasi yang digali berkaitan dengan tanggungjawab sosial, jaminan reklamasi, realisasi program pemberdayaan masyarakat, serta lainnya. "CSR dan PPM berbeda, PPM direalisasikan khusus untuk masyarakat di lingkar tambang, sedangkan CSR tidak hanya sebatas warga di lingkar tambang," kata M Udin didampingi Mimi Meriami Br Pane, Sutomo Jabir, Saifuddin Zuhri, Agus Aras, Safuad, dan Agiel Suwarno.
Manajemen PT Berau Coal Saridi menjelaskan luasan area konsesi mencapai 11.809 ribu hektare, dan perizinan sampai 2025."Reklamasi dilakukan pengawasan oleh pihak eksternal guna memastikan keanekaragaman hayati tumbuh dengan baik,"tuturnya. Sutomo Jabir menyampaikan pemaparan PPM oleh PT Berau Coal cukup baik mulai dari peningkatan perekonomian, pendidikan dan kesehatan, listrik serta air bersih. Kendati demikian, kenyataannya banyak masyarakat miskin yang penyebarannya cukup merata. "Artinya perlu dipertanyakan sebenarnya apakah memang sesuai atau tertanya PPM diberikan untuk warga luar lingkar tambang" ujarnya.
Untuk PT Bara Jaya Utama yang memiliki luasan wilayah konsesi 813.40 hektare dengan sistem penambangan terbuka. Melaporkan telah melaksanakan jaminan reklami pertambangan dan PPM. Dari cross check pansus terhadap pengaduan sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan, Kepala Desa Sei Bebabir Bangun M Rasat menjelaskan masyarakat mempersoalkan lahan tanam tumbuh mereka yang digusur oleh PT Berau Coal di sejumlah wilayah. Padahal, penjelasan dari kepala adat asli Berau dan masyarakat dan kepala Dusun Sei Bebanir menjelaskan tempat-tempat kawasan hunian pada masa penjajahan yang diantaranya masuk dalam wilayah pertambangan PT Berau Coal. "Masyarakat mau di tangkap, kemudian tanam tumbuh digusur. Ini harus saya sampaikan,"katanya.
Sementara itu dari hasil pertemuan dengan PT Sungai Berlian Bakti, pansus sebut M Udin mengaku kecewa karena pemaparan laporan PPM dan CSR yang tidak lengkap. "Apa saja yang diberikan kepada masyarakat khususnya di lingkungan tambang ini tidak mampu disampaikan sehingga rapat sepakat akan melakukan pertemuan kembali,"pungkasnya.
M Udin menjelaskan bahwa semua hasil dari informasi, data dan dokumen serta temuan pansus akan dikaji dan tindaklanjuti untuk kemudian menjadi bahan dan dasar rekomendasi pansus. (adv/hms4)