Ekti Imanuel Hadiri Pembukaan Retreat Pekerja GKII Kaltim

Senin, 24 Maret 2025 553
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel ketika hadiri pembukaan retreat GKII Kaltim, Senin (24/3) malam.
BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menghadiri acara pembukaan Retreat Pekerja Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah Kaltim di Ruang Borneo Hotel Novotel Balikpapan, Senin (24/3) malam.

Acara yang dihadiri sebanyak 449 peserta dari 10 kabupaten kota tersebut diisi dengan pemukulan gong sebagai tanda pembukaan pelaksanaan retreat yang diawali dari tanggal 24 hingga 26 Maret 2025, nyanyian puji-pujian dan kebaktian kebangunan rohani (KKR).

Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan retreat merupakan kegiatan yang sangat baik untuk kembali berhimpun dan berpikir terhadap proses-proses yang sudah dilakukan.

“Kami juga biasanya dari partai politik dan anggota DPRD setiap periode berjalan, kami melakukan kegiatan retreat. Partai Gerindra itu ada kegiatan khusus seperti yang diikuti kepala daerah kemarin,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan organisasi GKII se-Kaltim yang selalu memberi dukungan atas perjuangannya di legislatif.

“Saya diberikan jabatan sebagai wakil ketua 1 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, tentu ini kebanggaan bagi kita GKII semua. Dan harapan saya, apa yang bisa kita karyakan bersama, apa yang bisa kita kerjakan bersama. Saya menunggu saudara-saudara semua untuk bertemu di DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” tuturnya.

Ekti juga menjelaskan bahwa yang dilakukan selama ini adalah membantu atau membangun tempat ibadah seperti gereja dan masjid.

“Periode pertama ada 225 gereja yang kita bantu, periode kedua ini target saya 500 gereja. Tidak mudah, tetapi kita selalu bersyukur bahwa Tuhan akan berpihak pada kita,” ucap Ekti.(hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)