Komisi II DPRD Kaltim Minta Dua BUMD Proaktif Genjot PAD

Rabu, 19 Maret 2025 564
Komisi II Lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan PT Migas Mandiri Pratama (MMP)
SAMARINDA. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim memanggil Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, hal itu bertujuan untuk membahan rencana bisnis pada perusahaan daerah tersebut.

Setidaknya terdapat dua perusahaan daerah yang telah dipanggil yaitu PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan PT Migas Mandiri Pratama (MMP). Kedua perusahaan tersebut telah memaparkan rencana bisnis yang akan dilakukan untuk menggenjot pendapatan.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle mengungkapkan dua perusahaan plat merah itu sudah menjabarkan beberapa jenis usaha sektor baru yang kemudian menjadi pengembangan bisnis. “Ada beberapa usaha sektor baru mereka sampaikan, kita klasifikasikan yang mana yang dianggap menjadi prioritas,” ucap Sabaruddin.

Ada beberapa potensi PAD bagi Sabaruddin harus dilakukan oleh Perusda, sehingga bisa menyasar skala prioritas. "PT MMP tadi memaparkan kajian terkait Migas, elpiji, sumur minyak yang kurang produktif untuk dimaksimalkan dengan kerjasama Pertamina, juga persetujuan Kementerian ESDM untuk deviden ke daerah harus dilakukan kajian mendalam," urai Sabaruddin.

Mengenai PT BKS tak menanggapi banyak hal lantaran adanya pergantian direksi baru, yang sebelumnya mendapat ganjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. "Belum ada kegiatan karena pergantian pengurus baru ada pemeriksaan Kejati. Kami meminta belajar dari kesalahan sebelumnya, aspek legalitas juga dilengkapi. Sehingga ke depan tidak lagi bersentuhan dengan hukum."

Beberapa sektor bisnis yang sudah dipaparkan itu merupakan sektor bisnis yang dapat mendatangkan keuntungan baik bagi perusahaan pengelola, juga buat pemerintah. “Karena pemerintah akan menerima dividen dari BUMD itu,” jelasnya.
 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)