Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa Di Depan Gedung Dewan

Jumat, 21 Maret 2025 579
Ratusan mahasiswa ketika unjuk rasa di DPRD Kaltim, Jumat (21/3)
SAMARINDA. Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim, Jumat (21/3).

Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang sudah disahkan oleh DPR RI. Aliansi mahasiswa menilai bahwa revisi tersebut berpotensi mengancam supremasi sipil dan demokrasi serta akan mengembalikan pemerintahan yang otoritarianisme.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo disela aksi unjuk rasa mengatakan bahwa aksi mahasiswa kali ini menginginkan agar RUU TNI tidak disahkan, namun diketahui bahwa RUU tersebut telah disahkan oleh DPR RI. Dalam aksinya, lanjut Selamat, mahasiswa yang semula ingin bertemu anggota dewan belakangan hanya ingin berorasi saja.

“Mereka hanya berorasi saja, karena targetnya hanya ingin diliput media dan menuntut supaya undang-undang itu dicabut,” jelas Selamat.

Ia juga menjelaskan, DPRD Kaltim sebagai perwakilan dari rakyat selalu menerima aspirasi yang ingin disampaikan rakyat dalam hal ini adalah para mahasiswa. Hanya saja, undang-undang yang dimaksud, kewenangannya ada di pusat dan sudah disahkan dan beberapa partai juga sudah setuju atas undang-undang tersebut dengan berbagai sarat.

“Salah satunya adalah bahwa militer yang menempati jabatan sipil itu harua tunduk pada supremasi hukum pemerintahan sipil. Artinya, mereka tidak boleh menggunakan keistimewaan yang mereka miliki untuk melawan pemerintahan sipil,” jelas wakil rakyat dari Fraksi PKB ini.

Walaupun sempat terjadi pembakaran pada pintu gerbang oleh mahasiswa, namun upaya itu berhasil dipadamkan oleh pihak sekretariat dibantu oleh pihak kepolisian. Dan secara umum aksi unjuk rasa berlangsung aman dengan pengawalan dari Polres Samarinda. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)