Evaluasi Hasil Kinerja Pemprov Kaltim 2024

Selasa, 25 Maret 2025 636
Pansus LKPj didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana, bersama Asisten I Setdaprov Kaltim Sirajuddin, dan sejumlah perangkat daerah melakukan rapat pembahasan LKPj Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2024.
BALIKPAPAN. Guna mengevaluasi capaian kinerja Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2024, Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim, melakukan rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (25/03/2025).

Rapat ini dipimpin Ketua Pansus LKPj Agus Suwandy, dengan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana, Wakil Ketua Pansus Agus Aras, dan Anggota Pansus LKPJ Baharuddin Demmu, Apansyah, Abdul Giaz, Damayanti, Firnadi Ikhsan, Hartono Basuki, Baharuddin Muin, dan Fadly Imawan.

Pada RDP ini, pansus menghadirkan Asisten I, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim.

Disampaikan Agus Suwandy, bahwa pertemuan antara pansus dengan perangkat daerah untuk menggali informasi terhadap capaian dan kendala yang dialami pemerintah.

Kami meminta pihak Pemprov Kaltim untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait angka-angka capaian dan dampak nyata di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, pansus minta kepada dinas terkait meningkatkan pengawasan dan jumlah pengawas terhadap masalah ketenagakerjaan terutama peneyediaan tenaga kerja pada sektor tambang dan
kebun sawit.

Sementara, pada sektor kesehatan, dikatakan Agus Suwandy, pansus merekomendasikan masalah pelayanan di rumah sakit untuk ditindaklanjuti dalam rapat bersama direktur RS.

“Termasuk investasi dari APBD, tetapi warga masih harus bayar mahal saat berobat,” beber Politisi Gerindra ini.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini juga menambahkan, pada agenda RDP selanjutnya, pansus meminta pemaparan dari perangkat daerah terkait realisasi program kerja pada 2024, dan kendala serta saran rekomendasi untuk program kerja 2025 dan 2026.

“Nantinya, pansus akan melaksanakan uji petik lapangan, guna melihat potret hasil laporan LKPJ Gubernur Kaltim secara rill dan faktual di lapangan. Pembuktiannya akan terlihat, apakah laporan yang disampaikan, sesuai dengan fakta lapangan,” jelas Agus Suwandy. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)