Berita
SAMARINDA. Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Majelis Organisasi Daerah Nasional (MODN) melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Kaltim, Selasa (17/5). Aksi tersebut guna menyikapi pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh salah satu perusahaan tambang yang tergabung dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebesar Rp 200 miliar kepada kampus di pulau Jawa dan berbanding terbalik dengan kampus yang ada di Kaltim. Mahfudz Ghojali selaku bendahara MODN mengatakan bahwa penggunaan dana pribadi pemilik Bayan Group, untuk disalurkan menjadi dana pendidikan bagi Perguruan Tinggi diluar Kaltim tetap tidak etis. “Ini sungguh sangat mencederai masyarakat Kaltim, bukan itu saja kami mencurigai banyak dana CSR perusahaan yang mengantongi PKP2B lainnya yang menyalurkan CSR ke luar Kaltim,” ujarnya. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan tuntutan yaitu, agar perusahaan tambang yang memiliki wilayah operasi di Kaltim memberikan CSRnya kepada masyarakat Kaltim, kemudian transparansi penggunaan dana CSR 30 PKP2B yang ada di Kaltim, selanjutnya masyarakat Kaltim meminta DPRD Kaltim bekerjasama dengan harmonis bersama Gubernur Kaltim. Kemudian lanjut Mahfudz, mendesak Gubernur memperbaharui Forum CSR kepada masyarakat Kaltim untuk peningkatan SDM Kaltim, kemudian mendesak Gubernur dan DPRD segera mungkin merealisasikan Perpres nomor 55 tahun 2022 tentang Pendegelasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan membuat Peraturan Batubara. “Apabila tidak terealisasi maka selaku masyarakat Kaltim akan menutup Sungai Mahakam,” ujar Mahfudz. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan bahwa pihaknya merespon hal ini dengan memanggil PT Bayan Resources untuk mengklarifikasi dengan perwakilan masyarakat dari MODN. “Dan ternyata hasil klarifikasi yang dilakukan bahwa bantuan ke perguruan tinggi di luar Kaltim adalah berasal dari dana pribadi owner,” ucap Samsun. Ia menegaskan bahwa demi rasa keadilan masyarakat bahwa dana bantuan itu diserahkan ke Kaltim selain membantu di tempat lain. “ Harapannya, bantuan bisa lebih besar karena dampaknya, ekploitasi yang dilakukan adalah masyarakat Kaltim yang merasakan,” tandasnya. Kemudian politisi PDI Perjuangan ini menyampaiakan bahwa DPRD Kaltim akan mengevaluasi semua aturan. Apakah sudah sesuai Perda yang ada atau ketentuan-ketentuan terkait CSR sudah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh atau tidak. “Kita di DPRD punya mekanisme, ada Komisi yang membidangi, ada AKD yang lain. Nanti kita akan bicarakan di Rapim apakah Komisi mana atau akan dibentuk Pansus atau gabungan Komisi, nanti akan dibicarakan di Rapim,” pungkasnya. (adv/hms8)
Berita Utama
Komisi I Terima Aspirasi Warga Desa Peridan
moni 18 Mei 2022
55
Berita Utama
Akhmed Reza Fahlevi Berpesan Agar P3IH Balikpapan Kerja Maksimal
Satya Nugraha 18 Mei 2022
33
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke - 13
Deny 14 Mei 2022
61
Berita Utama
Bentuk Tim Terpadu Kunci Sukses P4GN
moni 13 Mei 2022
142
Berita Utama
Pansus Kelistrikan Masuk Tahap Konsultasi Akhir
moni 13 Mei 2022
42
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Paripurna Ke - 12
Satya Nugraha 12 Mei 2022
95
Berita Utama
MODN Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Karang Paci
admin 18 Mei 2022
0
SAMARINDA. Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Majelis Organisasi Daerah Nasional (MODN) melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Kaltim, Selasa (17/5). Aksi tersebut guna menyikapi pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh salah satu perusahaan tambang yang tergabung dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebesar Rp 200 miliar kepada kampus di pulau Jawa dan berbanding terbalik dengan kampus yang ada di Kaltim. Mahfudz Ghojali selaku bendahara MODN mengatakan bahwa penggunaan dana pribadi pemilik Bayan Group, untuk disalurkan menjadi dana pendidikan bagi Perguruan Tinggi diluar Kaltim tetap tidak etis. “Ini sungguh sangat mencederai masyarakat Kaltim, bukan itu saja kami mencurigai banyak dana CSR perusahaan yang mengantongi PKP2B lainnya yang menyalurkan CSR ke luar Kaltim,” ujarnya. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan tuntutan yaitu, agar perusahaan tambang yang memiliki wilayah operasi di Kaltim memberikan CSRnya kepada masyarakat Kaltim, kemudian transparansi penggunaan dana CSR 30 PKP2B yang ada di Kaltim, selanjutnya masyarakat Kaltim meminta DPRD Kaltim bekerjasama dengan harmonis bersama Gubernur Kaltim. Kemudian lanjut Mahfudz, mendesak Gubernur memperbaharui Forum CSR kepada masyarakat Kaltim untuk peningkatan SDM Kaltim, kemudian mendesak Gubernur dan DPRD segera mungkin merealisasikan Perpres nomor 55 tahun 2022 tentang Pendegelasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan membuat Peraturan Batubara. “Apabila tidak terealisasi maka selaku masyarakat Kaltim akan menutup Sungai Mahakam,” ujar Mahfudz. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan bahwa pihaknya merespon hal ini dengan memanggil PT Bayan Resources untuk mengklarifikasi dengan perwakilan masyarakat dari MODN. “Dan ternyata hasil klarifikasi yang dilakukan bahwa bantuan ke perguruan tinggi di luar Kaltim adalah berasal dari dana pribadi owner,” ucap Samsun. Ia menegaskan bahwa demi rasa keadilan masyarakat bahwa dana bantuan itu diserahkan ke Kaltim selain membantu di tempat lain. “ Harapannya, bantuan bisa lebih besar karena dampaknya, ekploitasi yang dilakukan adalah masyarakat Kaltim yang merasakan,” tandasnya. Kemudian politisi PDI Perjuangan ini menyampaiakan bahwa DPRD Kaltim akan mengevaluasi semua aturan. Apakah sudah sesuai Perda yang ada atau ketentuan-ketentuan terkait CSR sudah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh atau tidak. “Kita di DPRD punya mekanisme, ada Komisi yang membidangi, ada AKD yang lain. Nanti kita akan bicarakan di Rapim apakah Komisi mana atau akan dibentuk Pansus atau gabungan Komisi, nanti akan dibicarakan di Rapim,” pungkasnya. (adv/hms8)