Empat Pimpinan DPRD Kaltim Setuju Benua Etam Jadi Lumbung Pangan

Kamis, 16 November 2023 161
Serah Jarum Jam: Hasanuddin Mas'ud (Ketua), Muhammad Samsun (Wakil Ketua), Seno Aji (Wakil Ketua) dan Sigit Wibowo (Wakil Ketua).
SAMARINDA. Seluruh pimpinan DPRD Kalimantan Timur menyuarakan peran sektor pertanian untuk menggantikan dominasi sektor Migas (minyak dan gas) di Benua Etam. Terlebih setelah hadirnya Ibu Kota Nusantara yang diprediksi bakal menambah jumlah penduduk dan kebutuhan makanannya. Empat pimpinan DPRD itu adalah Hasanuddin Mas’ud (Ketua), Muhammad Samsun (Wakil Ketua), Seno aji (Wakil Ketua) dan Sigit Wibowo (Wakil Ketua). Keempatnya memberikan keterangan secara terpisah, pekan tadi. Hasanuddin Mas’ud mengatakan, upaya meningkatkan ketahanan pangan tidak bisa ditawar lagi. Sektor pertanian yang berkelanjutan, karena itu, menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga produksi pangan.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengungkapkan dukungannya sektor pertanian menjadi primadona. Ketika Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dan pasangannya Rendi Solihin meletakkan sektor pertanian Kukar sebagai lumbung pangan IKN, Seno Aji menyambutnya. Begitu pula Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo. Menurut Sigit yang merupakan lulusan fakultas ekonomi Universitas Mulawarman, sektor pertanian Kaltim tidak bisa dikelola secara tradisional lagi. Jika ingin meletakkan sektor ini menjadi pengganti Migas, maka yang harus dilakukan adalah menciptakan pertanian modern. “Kaltim perlu fokus ke sektor ini. Pertanian modern,” ucap Sigit, beberapa waktu lalu.

Sedangkan Muhammad Samsun menyebutkan, para wakil rakyat di “Karang Paci” rata-rata tidak keberatan jika sektor pertanian menjadi andalan di masa depan. Lantaran itu, Pemprov Kaltim mulai harus fokus menjadikan Kaltim sebagai lumbung pangan, dengan program peningkatan produksi dalam rentang waktu jangka panjang dan berkelanjutan. Muhammad Samsun mengatakan, keinginan bersama ini harus diwujudkan dalam bentuk komitmen yang disertai alokasi anggaran. Apalagi sudah ada IKN yang diprediksi dalam waktu dekat, begitu terjadi perpindahan, akan menambah jumlah penduduk Pulau Kalimantan sekitar 2 juta jiwa. “Kami harap, Pemprov Kaltim bisa manfaatkan peluang ini untuk hadirkan pemenuhan pangan yang mandiri dan berkualitas. Kami juga harap, sektor pertanian bisa beri kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian daerah,” kata Samsun. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)