Puji Setyowati Tanggapi Masalah Kemiskinan Di Kaltim

Kamis, 16 November 2023 218
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati
SAMARINDA. Persentase penduduk miskin Kaltim masih di bawah rata-rata nasional, dimana nasional tercatat angka kemiskinan 9,36 persen dan Kaltim 6,11 persen. Sementara Provinsi dengan angka kemiskinan terendah ada di Bali sebesar 4,25 persen dan tertinggi Papua 26,03 persen.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati memberikan tanggapan terkait angka kemiskinan di Kaltim, Menurutnya tingkat kemiskinan ini di tahun 2022 sempat turun sekitar 0,6 persen dan tahun ini mulai naik lagi. “Indikatornya banyak ya, apakah karena adanya PHK (pemutusan hubungan kerja) baru, ataukah memang kurangnya lapangan pekerjaan yang disediakan, ataukah ada inflasi harga melambung tinggi sehingga daya beli masyarakat tidak mampu lagi,” katanya.

Legislator Fraksi Demokrat ini mengatakan, kalau berbicara kemiskinan itu tidak berbicara satu indikator saja. Oleh karena itu kalau yang perlu dibangun adalah lapangan pekerjaan, maka hal itu yang harus kita bangun dan benahi. “Kita mendorong kepada pemerintah untuk menggarap hilirisasi,” ujarnya.

Puji mencontohkan,  kita punya pisang, singkong ubi dengan kualitas yang bagus, tetapi begitu dipanen, dikirim keluar pulau. Dan kemudian setelah pisang dan singkong atau ubi  itu dibuat berbagai produk, hasil olahannya dikirim kembali ke pasar-pasar Kaltim. “Saat masih bahan baku dibeli mereka di Kaltim 50 ribu rupiah, tapi setelah diolah harganya jadi 5 juta rupiah,” ujar Puji mencontohkan.

Puji lebih lanjut mengatakan bahwa untuk mewujudkan hilirisasi itu bagaimana kita mendirikan pengolahan-pengolahan sesuai dengan sumber daya alam yang ada di Kaltim untuk mengurangi angka kemiskinan. “Kalau pemerintah berkomitmen mengurangi tingkat kemiskinan di wilayah yang kaya raya akan sumber daya alam ini, harus konsekuen hilirisasi diciptakan untuk lapangan pekerjaan dengan mendirikan pabrik pengolahan,” katanya.

Lebih lanjut politikus daerah pemilihan (Dapil) Samarinda ini juga mengatakan perbaikan infrastruktur yang tidak dipenuhi dengan baik juga salah satu penyebab kemiskinan. “Dia menanam cabe di hulu sana, mau dibawa ke pasar, tetapi jalannya dari rumah menuju pasar biayanya melebihi harga cabe,” katanya.

Puji berharap APBD yang ada dipergunakan untuk infrastruktur dan konektivitas dibenahi, bukan hanya yang ada di perkotaan tetapi mencakup dan menjangkau masyarakat di desa-desa. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)