Berita
MALANG. Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda tentang Kepemudaan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemuda dan Olahraga (DIspora) dan Biro Hukum Kota Malang, Kamis (25/8). Kunjungan tersebut dalam rangka sharing terkait penyusunan Draft Ranperda tentang Kesenian Daerah dan mencari resening subtansi muatan Ranperda. Hal dimaksudkan, agar perda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan kesenian daerah. Dalam penyusunan Ranperda Pelayanan Kepemudaan disampaikan oleh kabag Humas  bahwa tim pansus  DPRD kota malang bersama Biro Hukum dan Dispora harus mengacu kepada UU diatasnya yakni UU 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan. Disamping itu, konsideran yang ada di draft Ranperda Pelayanan Kepemudaan harus lebih diperkaya dengan memasukkan beberapa aturan yang berkaitan dengan Kepemudaan seperti PP 41 dan Permendagri nomor 80 tahun 2018. Drs.Ismayanti M.Si kasubag Tata Usaha dan Kepegaiwaian DPRD kota Malang Menyampaikan Pansus Kepemudaan Kota Malang berhasil menyelesaikan Ranperda menjadi perda pada tahun 2021 dan selanjutnya diminta kepada pemerinta kota untuk segera membuat Perwali soal kepemudaan. Dalam konteks pelayanan kepemudaan harus dipilah program yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, program kegiatan pelayanan kepemudaan harus merujuk pada Permendagri 90 tahun 2019 tentang perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Dialnjutkan penjelasan dari Dra Khabibah dari Dispora kota malang yang Menjelaskan Perwali tentang Kepemudaan kota malang sedang disusun dan sudah 75% hanyan perlu  kordinasi lintas SKPD untuk memastikan badan mana saja yang terlibat menjalankan Perda ini. Dispora kota malang telah aktiv melakukan pembinaan kepemudanaan terutama pada pelatihan badan usaha misalnya menjahit dan dan keterampilan Barista dengan member bantuan Langsung kepada pemuda yang dilatih berupa alat untuk melakukan Usaha. Dalam perwali kota Malang Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda, yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggung jawab, dan ksatria, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik. Dalam Ranperwali Pemuda Daerah yang akan mengikuti  kegiatan pelayanan kepemudaan  harus memenuhi persyaratan administrasi berupa:Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau akta kelahiran (untuk melihat batasan Umur) dan Formulir kesediaan mengikuti kegiatan yang disediakan penyelenggara. Dalam Ranperwali Kota malang tentang kepemudaaan terkait penyediaan sarana dan prasarana  Pemerintah dapatmenyediakan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.Pemerintah Daerah dapat bekerja sama denganorganisasi kepemudaan dan masyarakat dalam penyediaanprasarana dan sarana kepemudaanseperti Komuniti Hub dan working Space. Dalam ranperwali Pengelolaan prasarana kepemudaan yang telah menjadibarang milik daerah dilakukan oleh Dinas, Unit Pelaksana Teknis, atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik daerah. Dan Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan, danmasyarakat memelihara setiap prasarana dan sarana kepemudaan tersebut. Dalam Ranoperwali juga mengautur keterlibartan pemuda mempertahankan keberadaan dan mengoptimalkan penggunaan prasarana kepemudaan. Dan Dalam Rnperwali juga hal terdapat pengembangan tata ruang atau tata kota yang mengakibatkan prasarana kepemudaan dapat berfungsi secara maksimal dimana dalam pengelolaanya melibatkan pemuda. (adv/hms7)
Berita Utama
Wajib Berbenah, BUMD Perlu Trobosan dan Langkah Berani
moni 25 Agustus 2022
409
Berita Utama
Pansus Pembahas Kesenian Studi Refrensi ke Provinsi DIY
moni 25 Agustus 2022
67
Berita Utama
Sigit : Bangun Ruang Kelas Baru Solusi Urai Polemik PPDB
liasanyoto87 24 Agustus 2022
86
Berita Utama
Ketua DPRD Kaltim Apresiasi Pemkot Samarinda
moni 20 Agustus 2022
65
Berita Utama
Perlu Kerjasama Antar Kepala Daerah Guna Menekan Inflasi
moni 18 Agustus 2022
95
Berita Utama
Peringatan HUT RI ke-77, 8.630 Narapidana Terima Remisi
moni 16 Agustus 2022
57
Berita Utama
Pansus Kepemudaan Studi Refrensi Ke Kota Malang, Siap Optimalkan Penggunaan Prasarana Kepemudaan
admin 25 Agustus 2022
0
MALANG. Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda tentang Kepemudaan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemuda dan Olahraga (DIspora) dan Biro Hukum Kota Malang, Kamis (25/8). Kunjungan tersebut dalam rangka sharing terkait penyusunan Draft Ranperda tentang Kesenian Daerah dan mencari resening subtansi muatan Ranperda. Hal dimaksudkan, agar perda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan kesenian daerah. Dalam penyusunan Ranperda Pelayanan Kepemudaan disampaikan oleh kabag Humas  bahwa tim pansus  DPRD kota malang bersama Biro Hukum dan Dispora harus mengacu kepada UU diatasnya yakni UU 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan. Disamping itu, konsideran yang ada di draft Ranperda Pelayanan Kepemudaan harus lebih diperkaya dengan memasukkan beberapa aturan yang berkaitan dengan Kepemudaan seperti PP 41 dan Permendagri nomor 80 tahun 2018. Drs.Ismayanti M.Si kasubag Tata Usaha dan Kepegaiwaian DPRD kota Malang Menyampaikan Pansus Kepemudaan Kota Malang berhasil menyelesaikan Ranperda menjadi perda pada tahun 2021 dan selanjutnya diminta kepada pemerinta kota untuk segera membuat Perwali soal kepemudaan. Dalam konteks pelayanan kepemudaan harus dipilah program yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, program kegiatan pelayanan kepemudaan harus merujuk pada Permendagri 90 tahun 2019 tentang perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Dialnjutkan penjelasan dari Dra Khabibah dari Dispora kota malang yang Menjelaskan Perwali tentang Kepemudaan kota malang sedang disusun dan sudah 75% hanyan perlu  kordinasi lintas SKPD untuk memastikan badan mana saja yang terlibat menjalankan Perda ini. Dispora kota malang telah aktiv melakukan pembinaan kepemudanaan terutama pada pelatihan badan usaha misalnya menjahit dan dan keterampilan Barista dengan member bantuan Langsung kepada pemuda yang dilatih berupa alat untuk melakukan Usaha. Dalam perwali kota Malang Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda, yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggung jawab, dan ksatria, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik. Dalam Ranperwali Pemuda Daerah yang akan mengikuti  kegiatan pelayanan kepemudaan  harus memenuhi persyaratan administrasi berupa:Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau akta kelahiran (untuk melihat batasan Umur) dan Formulir kesediaan mengikuti kegiatan yang disediakan penyelenggara. Dalam Ranperwali Kota malang tentang kepemudaaan terkait penyediaan sarana dan prasarana  Pemerintah dapatmenyediakan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.Pemerintah Daerah dapat bekerja sama denganorganisasi kepemudaan dan masyarakat dalam penyediaanprasarana dan sarana kepemudaanseperti Komuniti Hub dan working Space. Dalam ranperwali Pengelolaan prasarana kepemudaan yang telah menjadibarang milik daerah dilakukan oleh Dinas, Unit Pelaksana Teknis, atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik daerah. Dan Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan, danmasyarakat memelihara setiap prasarana dan sarana kepemudaan tersebut. Dalam Ranoperwali juga mengautur keterlibartan pemuda mempertahankan keberadaan dan mengoptimalkan penggunaan prasarana kepemudaan. Dan Dalam Rnperwali juga hal terdapat pengembangan tata ruang atau tata kota yang mengakibatkan prasarana kepemudaan dapat berfungsi secara maksimal dimana dalam pengelolaanya melibatkan pemuda. (adv/hms7)