Pansus LKPj DPRD Kaltim Tekankan Efektivitas Anggaran Usai Tinjau Proyek Fisik 2024

Selasa, 22 April 2025 30
Kunjungan Kerja Lapangan Pansus LKPJ DPRD Kaltim ke 13 titik proyek di Samarinda
Samarinda — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Panitia Khusus (Pansus) pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2024, melakukan inspeksi lapangan terhadap sejumlah proyek pembangunan strategis, Selasa (22/4/2025).

Kunjungan ini menjadi bagian penting dari proses evaluasi penggunaan anggaran dan dampak nyata pembangunan terhadap masyarakat.

Ketua Pansus LKPj, Agus Suwandi, bersama sejumlah kepala dinas dan direktur rumah sakit, mengunjungi berbagai titik pembangunan mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur jalan, hingga fasilitas olahraga.

Proyek-proyek besar seperti rehabilitasi Hotel Atlet di Kompleks Stadion Kadrie Oening senilai Rp111,2 miliar, serta pembangunan lanjutan Gedung Pandurata RSUD AW Sjahranie sebesar Rp136,5 miliar, menjadi sorotan utama.

Menurut Agus, banyak proyek yang sudah menunjukkan hasil positif dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satu yang mendapat apresiasi adalah Kantor Samsat UPTD Samarinda dan SMAN 5 Samarinda. “Kita lihat pembangunan Samsat ini rapi dan tertata. Seperti SMAN 5, bangunannya juga sangat bagus. Ini membuktikan bahwa anggaran bisa digunakan secara maksimal bila perencanaannya tepat. Kami sangat puas,” kata politisi dari Partai Gerindra ini.

Namun, Agus tak segan memberikan kritik terhadap proyek yang dianggap belum optimal, seperti rehabilitasi Lapangan Tenis Vorvo Samarinda yang dinilai tidak sepadan dengan besarnya anggaran. “Sayang sekali, anggarannya besar, tapi hasilnya belum memuaskan. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur seharusnya tidak hanya mengedepankan sisi fisik semata, melainkan juga harus memastikan fungsi dan pemanfaatannya jelas. “Daripada membangun gedung yang tidak jelas peruntukannya, lebih baik kita arahkan untuk membangun fasilitas pendidikan. Itu akan lebih berdampak jangka panjang bagi masyarakat,” ujar Agus.

Pansus memastikan bahwa hasil kunjungan ini akan menjadi dasar kuat dalam penyusunan rekomendasi resmi terhadap LKPj Gubernur. Evaluasi menyeluruh terhadap kualitas, fungsi, dan pemanfaatan proyek menjadi prioritas utama agar setiap rupiah dari APBD benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)