Pansus LKPj DPRD Kaltim Tekankan Efektivitas Anggaran Usai Tinjau Proyek Fisik 2024

Selasa, 22 April 2025 35
Kunjungan Kerja Lapangan Pansus LKPJ DPRD Kaltim ke 13 titik proyek di Samarinda
Samarinda — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Panitia Khusus (Pansus) pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2024, melakukan inspeksi lapangan terhadap sejumlah proyek pembangunan strategis, Selasa (22/4/2025).

Kunjungan ini menjadi bagian penting dari proses evaluasi penggunaan anggaran dan dampak nyata pembangunan terhadap masyarakat.

Ketua Pansus LKPj, Agus Suwandi, bersama sejumlah kepala dinas dan direktur rumah sakit, mengunjungi berbagai titik pembangunan mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur jalan, hingga fasilitas olahraga.

Proyek-proyek besar seperti rehabilitasi Hotel Atlet di Kompleks Stadion Kadrie Oening senilai Rp111,2 miliar, serta pembangunan lanjutan Gedung Pandurata RSUD AW Sjahranie sebesar Rp136,5 miliar, menjadi sorotan utama.

Menurut Agus, banyak proyek yang sudah menunjukkan hasil positif dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satu yang mendapat apresiasi adalah Kantor Samsat UPTD Samarinda dan SMAN 5 Samarinda. “Kita lihat pembangunan Samsat ini rapi dan tertata. Seperti SMAN 5, bangunannya juga sangat bagus. Ini membuktikan bahwa anggaran bisa digunakan secara maksimal bila perencanaannya tepat. Kami sangat puas,” kata politisi dari Partai Gerindra ini.

Namun, Agus tak segan memberikan kritik terhadap proyek yang dianggap belum optimal, seperti rehabilitasi Lapangan Tenis Vorvo Samarinda yang dinilai tidak sepadan dengan besarnya anggaran. “Sayang sekali, anggarannya besar, tapi hasilnya belum memuaskan. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur seharusnya tidak hanya mengedepankan sisi fisik semata, melainkan juga harus memastikan fungsi dan pemanfaatannya jelas. “Daripada membangun gedung yang tidak jelas peruntukannya, lebih baik kita arahkan untuk membangun fasilitas pendidikan. Itu akan lebih berdampak jangka panjang bagi masyarakat,” ujar Agus.

Pansus memastikan bahwa hasil kunjungan ini akan menjadi dasar kuat dalam penyusunan rekomendasi resmi terhadap LKPj Gubernur. Evaluasi menyeluruh terhadap kualitas, fungsi, dan pemanfaatan proyek menjadi prioritas utama agar setiap rupiah dari APBD benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Evaluasi Kinerja Perusahaan Tambang dan Dorong Sinergi Pengelolaan Lingkungan
Berita Utama 24 Juli 2025
0
Balikpapan – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyelenggarakan rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, serta enam perusahaan tambang besar di wilayah Kaltim. Rapat yang digelar di Ballroom Platinum Hotel dan Convention Hall Balikpapan ini membahas evaluasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), dan isu ketenagakerjaan. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Ketua Komisi IV Baba, serta anggota komisi lainnya yaitu Sarkowi V. Zahry, Agus Aras, Agusriansyah Ridwan, dan Syahariah Mas’ud. Perusahaan yang hadir antara lain PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung, PT Indomining, PT Trubaindo Coal Mining, PT Energi Unggul Persada, dan PT Kutai Sawit Mandiri. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, menyoroti tantangan implementasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Meski beberapa perusahaan berhasil meraih predikat PROPER emas, konflik dengan masyarakat di lapangan masih terjadi. “Tantangannya adalah apakah PROPER benar-benar mampu meningkatkan pengelolaan lingkungan. Kita butuh ukuran yang jelas dan komitmen nyata di lapangan,” ujarnya. Agusriansyah Ridwan ikut menekankan pentingnya keselarasan antara eksploitasi sumber daya alam (SDA) dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Ia menjelaskan bahwa Program Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (PPM) menjadi kewajiban perusahaan di sektor tambang dan batubara, sementara Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) diatur secara terpisah oleh SK Gubernur dan wajib dikoordinasikan dengan pemerintah daerah. “PPM dan TJSL harus dipisah agar output dan outcome jelas. PPM tidak wajib lapor perencanaan ke Pemda, tapi TJSL wajib koordinasi,” ungkapnya. Ia juga menyerukan perlunya revisi Perda TJSL dan integrasi koordinasi antar dinas terkait, agar TJSL dapat efektif mendukung pembangunan daerah secara terarah dan selaras. “Indikator penilaian TJSL dan CSR selama ini belum jelas karena disamaratakan dengan PPM. Pembenahan ini penting agar kontribusi sosial dan lingkungan dapat diukur dan berdampak nyata,” tegasnya. Untuk itu, Komisi IV DPRD Kaltim mendukung upaya konsolidasi Program PPM oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar pelaksanaan program dunia usaha menjadi lebih efektif, align dengan program pemerintah, serta mendukung kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan. Selain itu, Komisi IV juga meminta perusahaan untuk terus meningkatkan komitmen pengelolaan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja lokal, termasuk pengembangan kapasitas. (hms7)