Agus Suwandi Infrastruktur Olahraga Kaltim Harus Dimanfaatkan, Jangan Jadi Proyek Mubazir

Kamis, 24 April 2025 628
Ketua Pansus LKPJ, Agus Suwandi
SAMARINDA. Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPj Gubernur Kalimantan Timur, Agus Suwandi, menekankan pentingnya optimalisasi aset dan infrastruktur olahraga yang telah direhabilitasi dengan anggaran besar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dia mengingatkan bahwa proyek-proyek yang sudah selesai harus segera dimanfaatkan, agar tidak menjadi beban anggaran semata.

Dalam peninjauan Pansus ke sejumlah fasilitas milik Dispora Kaltim, Agus mencatat sejumlah catatan strategis. Salah satu yang disorot adalah rehabilitasi Stadion Kadrie Oening Sempaja yang menghabiskan anggaran hampir Rp10 miliar. Ia meminta agar lapangan tersebut dirawat dan digunakan secara maksimal. “Perbaikannya jangan sampai jadi sia-sia. Harus dimaksimalkan penggunaannya, apalagi kita tahu fasilitas olahraga sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Agus juga mendorong perubahan status pengelolaan UPTD Dispora menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), agar aset bisa dikelola secara profesional, mandiri, dan efisien. Termasuk juga pengelolaan Convention Hall yang selama ini masih berada di bawah biro umum. “Kalau birokrasi terlalu panjang, pemanfaatan akan lambat. BLUD atau kerja sama dengan pihak ketiga bisa jadi solusi,” katanya.

Salah satu perhatian utama Pansus adalah Hotel Atlet yang baru selesai direhabilitasi dengan nilai proyek sekitar Rp111,2 miliar. Agus berharap, dalam 100 hari kerja ke depan, Pemerintah Provinsi sudah bisa menentukan skema pengelolaan hotel tersebut. “Kita tidak ingin proyek besar seperti ini akhirnya terbengkalai. Kalau tidak dijaga, aset menyusut, nilai bangunan turun. Sayang sekali uang negara habis tapi hasilnya tidak dimanfaatkan,” bebernya.

Untuk Convention Hall, dengan nilai rehabilitasi mencapai Rp11,9 miliar, Agus menyarankan pemanfaatan gedung ini tidak hanya untuk kegiatan seremonial, tapi juga sebagai pusat aktivitas pemerintahan atau disewakan agar menghasilkan pendapatan daerah. “Banyak kantor dibangun terpisah, tapi malah banyak yang kosong. Kenapa tidak dipusatkan saja di satu tempat seperti convention hall? Lebih efisien,” katanya.

Proyek lain yang ikut disorot adalah rehabilitasi Lapangan Tenis Vorvo senilai Rp6,86 miliar. Agus berharap proyek ini bisa selesai tepat waktu, mengingat sudah dua kali dilakukan perpanjangan waktu kerja. Target penyelesaian ditetapkan pada 10 Mei mendatang. “Begitu selesai, harus langsung dimanfaatkan. Jangan sampai selesai dibangun, tapi malah dibiarkan,” tuturnya.

Pansus berharap langkah-langkah korektif dan percepatan pemanfaatan aset ini dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi demi efisiensi anggaran dan pelayanan publik yang lebih baik. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)