Agus Suwandi Infrastruktur Olahraga Kaltim Harus Dimanfaatkan, Jangan Jadi Proyek Mubazir

Kamis, 24 April 2025 254
Ketua Pansus LKPJ, Agus Suwandi
SAMARINDA. Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPj Gubernur Kalimantan Timur, Agus Suwandi, menekankan pentingnya optimalisasi aset dan infrastruktur olahraga yang telah direhabilitasi dengan anggaran besar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dia mengingatkan bahwa proyek-proyek yang sudah selesai harus segera dimanfaatkan, agar tidak menjadi beban anggaran semata.

Dalam peninjauan Pansus ke sejumlah fasilitas milik Dispora Kaltim, Agus mencatat sejumlah catatan strategis. Salah satu yang disorot adalah rehabilitasi Stadion Kadrie Oening Sempaja yang menghabiskan anggaran hampir Rp10 miliar. Ia meminta agar lapangan tersebut dirawat dan digunakan secara maksimal. “Perbaikannya jangan sampai jadi sia-sia. Harus dimaksimalkan penggunaannya, apalagi kita tahu fasilitas olahraga sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Agus juga mendorong perubahan status pengelolaan UPTD Dispora menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), agar aset bisa dikelola secara profesional, mandiri, dan efisien. Termasuk juga pengelolaan Convention Hall yang selama ini masih berada di bawah biro umum. “Kalau birokrasi terlalu panjang, pemanfaatan akan lambat. BLUD atau kerja sama dengan pihak ketiga bisa jadi solusi,” katanya.

Salah satu perhatian utama Pansus adalah Hotel Atlet yang baru selesai direhabilitasi dengan nilai proyek sekitar Rp111,2 miliar. Agus berharap, dalam 100 hari kerja ke depan, Pemerintah Provinsi sudah bisa menentukan skema pengelolaan hotel tersebut. “Kita tidak ingin proyek besar seperti ini akhirnya terbengkalai. Kalau tidak dijaga, aset menyusut, nilai bangunan turun. Sayang sekali uang negara habis tapi hasilnya tidak dimanfaatkan,” bebernya.

Untuk Convention Hall, dengan nilai rehabilitasi mencapai Rp11,9 miliar, Agus menyarankan pemanfaatan gedung ini tidak hanya untuk kegiatan seremonial, tapi juga sebagai pusat aktivitas pemerintahan atau disewakan agar menghasilkan pendapatan daerah. “Banyak kantor dibangun terpisah, tapi malah banyak yang kosong. Kenapa tidak dipusatkan saja di satu tempat seperti convention hall? Lebih efisien,” katanya.

Proyek lain yang ikut disorot adalah rehabilitasi Lapangan Tenis Vorvo senilai Rp6,86 miliar. Agus berharap proyek ini bisa selesai tepat waktu, mengingat sudah dua kali dilakukan perpanjangan waktu kerja. Target penyelesaian ditetapkan pada 10 Mei mendatang. “Begitu selesai, harus langsung dimanfaatkan. Jangan sampai selesai dibangun, tapi malah dibiarkan,” tuturnya.

Pansus berharap langkah-langkah korektif dan percepatan pemanfaatan aset ini dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi demi efisiensi anggaran dan pelayanan publik yang lebih baik. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)