Proyek Jalan Rp 40 Miliar Disorot, DPRD Kaltim Pertanyakan Efisiensi Anggaran

Rabu, 23 April 2025 98
peninjauan pansus LKPJ ke pembangunan jalan simpang empat Outer Ring Road IV menuju Bandara Samarinda Baru
KUKAR. Kunjungan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Kalimantan Timur ke Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Bontang, Rabu (23/4/2025), memunculkan sorotan tajam terhadap salah satu proyek strategis di wilayah tersebut: pembangunan jalan simpang empat Outer Ring Road IV menuju Bandara Samarinda Baru.

Proyek jalan yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp 40 miliar itu menjadi perhatian serius anggota Pansus, Baharuddin Demmu. Dia menyampaikan bahwa pengerjaan fisik di lapangan tampak belum sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan. “Panjang jalan ini tidak sampai 3 kilometer. Yang terlihat di lapangan baru sebatas pematangan lahan, bahkan batas-batas jalannya pun belum jelas karena tidak ada parit pembatas. Kalau orang lihat, mungkin tak mengira itu jalan,” ujarnya.

Baharuddin mempertanyakan logika perhitungan biaya proyek tersebut. Ia menyoroti bahwa estimasi anggaran per kilometer proyek ini bahkan melampaui biaya pembangunan jalan dengan struktur rigid beton, yang biasanya berada di angka Rp 12 miliar per kilometer. “Ada gunung yang diratakan, tapi kita perlu tahu bagaimana cara menghitung biaya pekerjaan seperti itu. Kalau memang hanya meratakan tanah dan menimbun, maka harus dijelaskan apa yang membuat angkanya mencapai Rp 40 miliar,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa Pansus akan mempertimbangkan pemanggilan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan kontraktor proyek untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Namun bila waktu tidak memungkinkan, rekomendasi akan dilimpahkan kepada Komisi III DPRD Kaltim untuk menindaklanjuti.

Sementara itu, terkait proses pembebasan lahan, Baharuddin menyatakan bahwa pihak proyek mengklaim seluruh tahapan telah rampung tanpa hambatan. Evaluasi terhadap proyek ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD atas pelaksanaan APBD Provinsi. “Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dipergunakan dengan tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Baharuddin. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)