Proyek Jalan Rp 40 Miliar Disorot, DPRD Kaltim Pertanyakan Efisiensi Anggaran

Rabu, 23 April 2025 160
peninjauan pansus LKPJ ke pembangunan jalan simpang empat Outer Ring Road IV menuju Bandara Samarinda Baru
KUKAR. Kunjungan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Kalimantan Timur ke Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Bontang, Rabu (23/4/2025), memunculkan sorotan tajam terhadap salah satu proyek strategis di wilayah tersebut: pembangunan jalan simpang empat Outer Ring Road IV menuju Bandara Samarinda Baru.

Proyek jalan yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp 40 miliar itu menjadi perhatian serius anggota Pansus, Baharuddin Demmu. Dia menyampaikan bahwa pengerjaan fisik di lapangan tampak belum sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan. “Panjang jalan ini tidak sampai 3 kilometer. Yang terlihat di lapangan baru sebatas pematangan lahan, bahkan batas-batas jalannya pun belum jelas karena tidak ada parit pembatas. Kalau orang lihat, mungkin tak mengira itu jalan,” ujarnya.

Baharuddin mempertanyakan logika perhitungan biaya proyek tersebut. Ia menyoroti bahwa estimasi anggaran per kilometer proyek ini bahkan melampaui biaya pembangunan jalan dengan struktur rigid beton, yang biasanya berada di angka Rp 12 miliar per kilometer. “Ada gunung yang diratakan, tapi kita perlu tahu bagaimana cara menghitung biaya pekerjaan seperti itu. Kalau memang hanya meratakan tanah dan menimbun, maka harus dijelaskan apa yang membuat angkanya mencapai Rp 40 miliar,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa Pansus akan mempertimbangkan pemanggilan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan kontraktor proyek untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Namun bila waktu tidak memungkinkan, rekomendasi akan dilimpahkan kepada Komisi III DPRD Kaltim untuk menindaklanjuti.

Sementara itu, terkait proses pembebasan lahan, Baharuddin menyatakan bahwa pihak proyek mengklaim seluruh tahapan telah rampung tanpa hambatan. Evaluasi terhadap proyek ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD atas pelaksanaan APBD Provinsi. “Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dipergunakan dengan tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Baharuddin. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)