Proyek SPAM Indominco Disorot, Dinas PU dan Indominco Harus Aktif Berkoordinasi

Rabu, 23 April 2025 193
peninjauan pansus LKPJ ke SPAM Regional Indominco di Kota Bontang
BONTANG. Anggota Pansus LKPJ Gubernur Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyoroti proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Indominco yang dianggap masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.

Dalam kunjungan kerja ke lokasi, Rabu (23/4/2025), ia mengungkapkan kekhawatiran atas sejumlah aspek teknis yang berpotensi mengganggu fungsi akhir proyek. Tercatat dua proyek besar tengah berjalan di kawasan tersebut: pembangunan unit distribusi SPAM segmen 1 poros Samarinda–Bontang dengan nilai kontrak Rp 24,27 miliar, serta pembangunan unit produksi SPAM Indominco di Bontang senilai Rp 59,93 miliar.

Meski pekerjaan terus berjalan, Baharuddin menegaskan pentingnya koordinasi intensif antara Dinas PU dan pihak Indominco. Pasalnya, sistem SPAM ini tidak sepenuhnya ditangani oleh satu pihak, melainkan terbagi dalam tiga bagian tanggung jawab. "Untuk jaringan pipa sepanjang 26 kilometer dari area tambang Indominco sampai ke instalasi pengolahan air, itu menjadi tanggung jawab Indominco. Sementara bagian lainnya ditangani oleh Dinas PU," ujarnya.

Ia menilai, progres pemipaan yang baru mencapai sekitar 40 persen berisiko membuat fasilitas yang dibangun Dinas PU tidak bisa langsung difungsikan. “Jangan sampai pembangunan selesai tapi airnya tidak mengalir karena pipa belum terpasang,” tegasnya.

Selain persoalan koordinasi, Baharuddin juga menyoroti kualitas pekerjaan di lapangan. Salah satu yang mencolok adalah turap atau struktur penahan tanah yang sudah menunjukkan retakan meski belum difungsikan. “Retakan ini bisa jadi awal potensi longsor. Kalau sampai mengganggu jalan nasional, itu bisa berdampak besar. Ini harus segera diperbaiki,” katanya.

Ia mempertanyakan kualitas perencanaan teknis, terutama lebar turap yang hanya 60 sentimeter dan tidak terlihat adanya tiang pancang. Menurutnya, dengan beban yang cukup besar, struktur seperti itu sangat rawan dan tidak sesuai standar. "Seharusnya minimal lebar turap 1 meter atau 1,5 meter dan diperkuat dengan tiang pancang. Ini bukan pekerjaan kecil, dan seharusnya tidak perlu diajari lagi karena ini tugas sehari-hari Dinas PU," katanya.

Dengan nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah, Baharuddin menekankan pentingnya hasil yang berkualitas. Ia berharap dinas terkait segera melakukan evaluasi dan memperkuat koordinasi dengan semua pihak yang terlibat agar manfaat proyek ini benar-benar bisa dirasakan masyarakat, khususnya warga Bontang yang sangat membutuhkan akses air bersih. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)