Proyek SPAM Indominco Disorot, Dinas PU dan Indominco Harus Aktif Berkoordinasi

Rabu, 23 April 2025 314
peninjauan pansus LKPJ ke SPAM Regional Indominco di Kota Bontang
BONTANG. Anggota Pansus LKPJ Gubernur Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyoroti proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Indominco yang dianggap masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.

Dalam kunjungan kerja ke lokasi, Rabu (23/4/2025), ia mengungkapkan kekhawatiran atas sejumlah aspek teknis yang berpotensi mengganggu fungsi akhir proyek. Tercatat dua proyek besar tengah berjalan di kawasan tersebut: pembangunan unit distribusi SPAM segmen 1 poros Samarinda–Bontang dengan nilai kontrak Rp 24,27 miliar, serta pembangunan unit produksi SPAM Indominco di Bontang senilai Rp 59,93 miliar.

Meski pekerjaan terus berjalan, Baharuddin menegaskan pentingnya koordinasi intensif antara Dinas PU dan pihak Indominco. Pasalnya, sistem SPAM ini tidak sepenuhnya ditangani oleh satu pihak, melainkan terbagi dalam tiga bagian tanggung jawab. "Untuk jaringan pipa sepanjang 26 kilometer dari area tambang Indominco sampai ke instalasi pengolahan air, itu menjadi tanggung jawab Indominco. Sementara bagian lainnya ditangani oleh Dinas PU," ujarnya.

Ia menilai, progres pemipaan yang baru mencapai sekitar 40 persen berisiko membuat fasilitas yang dibangun Dinas PU tidak bisa langsung difungsikan. “Jangan sampai pembangunan selesai tapi airnya tidak mengalir karena pipa belum terpasang,” tegasnya.

Selain persoalan koordinasi, Baharuddin juga menyoroti kualitas pekerjaan di lapangan. Salah satu yang mencolok adalah turap atau struktur penahan tanah yang sudah menunjukkan retakan meski belum difungsikan. “Retakan ini bisa jadi awal potensi longsor. Kalau sampai mengganggu jalan nasional, itu bisa berdampak besar. Ini harus segera diperbaiki,” katanya.

Ia mempertanyakan kualitas perencanaan teknis, terutama lebar turap yang hanya 60 sentimeter dan tidak terlihat adanya tiang pancang. Menurutnya, dengan beban yang cukup besar, struktur seperti itu sangat rawan dan tidak sesuai standar. "Seharusnya minimal lebar turap 1 meter atau 1,5 meter dan diperkuat dengan tiang pancang. Ini bukan pekerjaan kecil, dan seharusnya tidak perlu diajari lagi karena ini tugas sehari-hari Dinas PU," katanya.

Dengan nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah, Baharuddin menekankan pentingnya hasil yang berkualitas. Ia berharap dinas terkait segera melakukan evaluasi dan memperkuat koordinasi dengan semua pihak yang terlibat agar manfaat proyek ini benar-benar bisa dirasakan masyarakat, khususnya warga Bontang yang sangat membutuhkan akses air bersih. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus TJSL DPRD Kaltim Konsultasi ke Ditjen Minerba ESDM RI Bahas Penguatan Implementasi PPM
Berita Utama 27 April 2026
0
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD Kalimantan Timur melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, di DKI Jakarta, Senin (27/04/2026).   Rombongan dipimpin langsung Ketua Pansus TJSL Muhammad Husni Fahruddin, didampingi Anggota Pansus Sapto Setyo Pramono, Sabaruddin Panrecalle, dan Nurhadi Saputra, serta Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto.   Kedatangan rombongan diterima Subkoordinator Bagian Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, Marikha Ulfah Utami, beserta jajaran.   Konsultasi ini bertujuan untuk melakukan harmonisasi regulasi sekaligus memperkuat implementasi TJSL pada perusahaan pertambangan dan energi di Kalimantan Timur.   Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus TJSL Muhammad Husni Fahruddin menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari agenda konsultasi untuk menyinkronkan berbagai temuan di daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, khususnya di lingkungan Ditjen Minerba.   Ia menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, terkait pelaporan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), di mana pemerintah daerah diharapkan dapat menerima laporan dari perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kaltim.   Kedua, mengenai pencantuman nilai nominal dalam program TJSL. Ia menuturkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, tidak terdapat aturan yang memperbolehkan penyebutan nilai anggaran secara eksplisit, melainkan lebih menitikberatkan pada indikator kepatuhan dan kelayakan program.   Ketiga, terkait penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan PPM sesuai dokumen yang telah disusun. “Sanksi yang tersedia mulai dari administratif hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun dalam praktiknya, karena PPM bukan merupakan bisnis inti perusahaan, umumnya sanksi yang diberikan bersifat administratif dan dapat dipulihkan setelah perusahaan melakukan perbaikan,” ujarnya.   Lebih lanjut, Husni menegaskan bahwa hasil konsultasi ini akan segera diformulasikan bersama perangkat daerah terkait guna memperkuat kebijakan di tingkat daerah.   “Ke depan, kami akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Bappeda serta dinas terkait untuk menyusun blueprint atau cetak biru PPM, sehingga program yang dijalankan perusahaan dapat selaras dengan RPJMD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalimantan Timur,” pungkasnya.