Ekti Sebut, Persiapan Sudah Capai 90 Persen Hasil Monitoring Lokasi Fieldtrip PEDA XI KTNA 2025 di Kubar

Rabu, 23 April 2025 36
TINJAU LOKASI : Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, saat melakukan monitoring Lokasi Fieldtrip PEDA XI KTNA 2025 di Kubar.
SAMARINDA. Guna memastikan persiapan pelaksanaan Pekan Daerah (PEDA) XI Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kalimantan Timur pada Juni mendatang yang akan diselenggarakan di Kabupaten Kutai Barat (Kuber), Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, melakukan monitoring, Rabu (23/04/2025).
Dikatakan Ekti, mengawali monitoring, dirinya melakukan peninjauan lokasi Biotek Demonstration Plot (Demplot) utama yang ada di Taman Budaya Sentawar (TBS), Kutai Barat. “Hasilnya, beberapa masih perlu perbaikan, terutama beberapa Demplot yang perlu di adjust. Termasuk kolam ikan yang perlu dikebut pembangunannya. Saya kira, dengan waktu yang ada  ini masih sempat untuk diselesaikan,” ujarnya.
Pada peninjauan kali ini, ia mengunjungi empat fieldtrip yang menjadi lokasi utama dalam pelaksanaan PEDA Kaltim mendatang. “Titik pertama kita melihat fieldtrip milik Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kola Lestari yang ada di Linggang Melapeh,” sebutnya.
Lokasi tersebut nantinya menjadi lokasi pameran kopi. Mulai dari proses panen, hingga menjadi bubuk kopi robusta yang telah dikemas dengan baik dan siap dipasarkan. “Semua sudah siap dan persiapan cukup baik,” terang Ekti.
Lokasi fieldtrip lainnya yang dikunjungi Ekti yakni Bioflok perikanan yang ada di Kampung Melapeh Baru. “Itu lokasinya sudah oke, dari akses jalan masuk, parkiran, hingga persiapannya sudah oke,” terang dia.
Berpindah ke lokasi perkebunan yang ada di Kecamatan Long Iram, Politis Gerindra ini meninjau perkebunan Durian dengan luasan kurang lebih 4 hektar. “Lokasi kebunnya sudah oke. Tinggal pengerasan saja yang belum, untuk akses jalan masuk ke lokasi sekitar 120 meter,” bebernya
Dari hasil monitoring, Ekti juga mengklaim, persiapan pelaksanaan PEDA ini sudah mencapai 90 persen. “Kalau saya lihat, 90 persen sudah okeIni penyesuaian untuk dua bulan jelang acara, Biotek Demplotnya, serta tanaman-tanamannya, sudah bagus semua,” pungkasnya
 
Untuk diketahui, Kabupaten Kubar akan menjadi tuan rumah PEDA XI KTNA Kaltim yang akan digelar pada 21-27 Juni 2025 mendatang. Acara pembukaan dan penutupan akan dipusatkan di Taman Budaya Sentawar (TBS), Kutai Barat.
PEDA XI KTNA 2025 di Kutai Barat diharapkan menjadi ajang yang sukses dalam memperkuat jaringan petani dan nelayan, sekaligus mendorong inovasi di sektor pertanian dan perikanan Kaltim. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)