SAMARINDA - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tindak lanjut penyelesaian polemik ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah, Samarinda.
Rapat ini merupakan kelanjutan dari RDP Komisi I DPRD Kaltim yang dilaksanakan pada 4 Agustus lalu. RDP yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim pada hari Senin (10/11/25) ini dipimpin oleh Anggota Komisi I Baharuddin Demmu didampingi Yusuf Mustafa dan dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Kota Samarinda, BPKAD Kota Samarinda, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Samarinda, dan BPN Kota Samarinda.
Rapat tersebut menindaklanjuti surat jawaban dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang telah diminta pendapat hukumnya oleh DPRD Provinsi Kaltim. Surat jawaban dari Kejati Kaltim pada intinya menyampaikan bahwa Kejati belum dapat memberikan pendapat hukum sebab DPRD Kaltim selaku pemohon pendapat hukum tidak sedang atau akan menghadapi permasalahan hukum terkait masalah Jalan Rapak Indah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Namun demikian, Kejati Kaltim menyarankan kepada DPRD Provinsi Kaltim agar segera melakukan koordinasi dan melakukan mitigasi risiko bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda, serta instansi terkait lainnya, untuk melakukan validasi terhadap kepemilikan alas hak guna mempercepat penyelesaian serta tercapainya tujuan kepastian hukum.
Jalan Rapak Indah menjadi polemik karena adanya ketidakjelasan tanggung jawab ganti rugi, mengingat status asetnya. Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, menyoroti bahwa SK Jalan Provinsi tahun 2023 menunjukkan Jalan Rapak Indah tidak masuk dalam jalan Provinsi Kaltim. Informasi dari BPKAD Kota Samarinda bahwa dalam SK Walikota Samarinda terbaru tahun 2025, jalan Rapak Indah telah ditetapkan menjadi ruas jalan kota Samarinda.
Kabag Hukum Pemkot Samarinda, menyampaikan pihaknya akan menempuh kebijakan dengan potensi resiko hukum paling minimum, yaitu meminta warga mengajukan gugatan ganti rugi melalui pengadilan.
Komisi I meminta agar Pemerintah Kota Samarinda memberikan jawaban resmi atas surat permohonan penyelesaian ganti rugi yang diajukan oleh kuasa hukum masyarakat.
Baharuddin Demmu meminta, "Surat yang dikirim warga ke Pak Walikota agar segera dijawab atau ditanggapi, supaya tidak bolak-balik juga masyarakat. Nanti balasan suratnya itu, sekiranya dibawa ke jalur pengadilan, agar tembuskan suratnya ke DPRD," ujarnya.
Hal ini bertujuan agar jika masyarakat kembali mempertanyakan, DPRD sudah bisa menjawab bahwa masalah ini diserahkan kepada Pemkot Samarinda dan mungkin akan masuk ranah hukum.
Baharuddin Demmu menyimpulkan, "Kami hanya minta mohon dibalas cepat surat warga itu, nanti tembuskan juga ke DPRD. Jadi, nanti kalau masyarakat datang ke sini, kami bisa menjawab bahwa persoalan ini sudah diserahkan ke Pemkot Samarinda untuk ditangani karena jalan Rapak Indah adalah asetnya Pemerintah Kota Samarinda. Dan dari Pemkot Samarinda, maunya agar warga menggugat ke pengadilan." tutupnya.
Rapat ini merupakan kelanjutan dari RDP Komisi I DPRD Kaltim yang dilaksanakan pada 4 Agustus lalu. RDP yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim pada hari Senin (10/11/25) ini dipimpin oleh Anggota Komisi I Baharuddin Demmu didampingi Yusuf Mustafa dan dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Kota Samarinda, BPKAD Kota Samarinda, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Samarinda, dan BPN Kota Samarinda.
Rapat tersebut menindaklanjuti surat jawaban dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang telah diminta pendapat hukumnya oleh DPRD Provinsi Kaltim. Surat jawaban dari Kejati Kaltim pada intinya menyampaikan bahwa Kejati belum dapat memberikan pendapat hukum sebab DPRD Kaltim selaku pemohon pendapat hukum tidak sedang atau akan menghadapi permasalahan hukum terkait masalah Jalan Rapak Indah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Namun demikian, Kejati Kaltim menyarankan kepada DPRD Provinsi Kaltim agar segera melakukan koordinasi dan melakukan mitigasi risiko bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda, serta instansi terkait lainnya, untuk melakukan validasi terhadap kepemilikan alas hak guna mempercepat penyelesaian serta tercapainya tujuan kepastian hukum.
Jalan Rapak Indah menjadi polemik karena adanya ketidakjelasan tanggung jawab ganti rugi, mengingat status asetnya. Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, menyoroti bahwa SK Jalan Provinsi tahun 2023 menunjukkan Jalan Rapak Indah tidak masuk dalam jalan Provinsi Kaltim. Informasi dari BPKAD Kota Samarinda bahwa dalam SK Walikota Samarinda terbaru tahun 2025, jalan Rapak Indah telah ditetapkan menjadi ruas jalan kota Samarinda.
Kabag Hukum Pemkot Samarinda, menyampaikan pihaknya akan menempuh kebijakan dengan potensi resiko hukum paling minimum, yaitu meminta warga mengajukan gugatan ganti rugi melalui pengadilan.
Komisi I meminta agar Pemerintah Kota Samarinda memberikan jawaban resmi atas surat permohonan penyelesaian ganti rugi yang diajukan oleh kuasa hukum masyarakat.
Baharuddin Demmu meminta, "Surat yang dikirim warga ke Pak Walikota agar segera dijawab atau ditanggapi, supaya tidak bolak-balik juga masyarakat. Nanti balasan suratnya itu, sekiranya dibawa ke jalur pengadilan, agar tembuskan suratnya ke DPRD," ujarnya.
Hal ini bertujuan agar jika masyarakat kembali mempertanyakan, DPRD sudah bisa menjawab bahwa masalah ini diserahkan kepada Pemkot Samarinda dan mungkin akan masuk ranah hukum.
Baharuddin Demmu menyimpulkan, "Kami hanya minta mohon dibalas cepat surat warga itu, nanti tembuskan juga ke DPRD. Jadi, nanti kalau masyarakat datang ke sini, kami bisa menjawab bahwa persoalan ini sudah diserahkan ke Pemkot Samarinda untuk ditangani karena jalan Rapak Indah adalah asetnya Pemerintah Kota Samarinda. Dan dari Pemkot Samarinda, maunya agar warga menggugat ke pengadilan." tutupnya.