Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP, Tindak Lanjut Permintaan Ganti Rugi Tanah Pembangunan Jalan Rapak Indah Samarinda

Senin, 10 November 2025 5
RDP : Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur membahas tindak lanjut penyelesaian polemik ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah Samarinda, Senin (10/11/25).
SAMARINDA - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tindak lanjut penyelesaian polemik ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah, Samarinda.

Rapat ini merupakan kelanjutan dari RDP Komisi I DPRD Kaltim yang dilaksanakan pada 4 Agustus lalu. RDP yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim pada hari Senin (10/11/25) ini dipimpin oleh Anggota Komisi I Baharuddin Demmu didampingi Yusuf Mustafa dan dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Kota Samarinda, BPKAD Kota Samarinda, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Samarinda, dan BPN Kota Samarinda.

Rapat tersebut menindaklanjuti surat jawaban dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang telah diminta pendapat hukumnya oleh  DPRD Provinsi Kaltim. Surat jawaban dari Kejati Kaltim pada intinya menyampaikan bahwa Kejati belum dapat memberikan pendapat hukum sebab DPRD Kaltim selaku pemohon pendapat hukum tidak sedang atau akan menghadapi permasalahan hukum terkait masalah Jalan Rapak Indah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Namun demikian,  Kejati Kaltim menyarankan kepada DPRD Provinsi Kaltim agar segera melakukan koordinasi dan melakukan mitigasi risiko bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda, serta instansi terkait lainnya, untuk melakukan validasi terhadap kepemilikan alas hak guna mempercepat penyelesaian serta tercapainya tujuan kepastian hukum.

Jalan Rapak Indah menjadi polemik karena adanya ketidakjelasan tanggung jawab ganti rugi, mengingat status asetnya. Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, menyoroti bahwa SK Jalan Provinsi tahun 2023 menunjukkan Jalan Rapak Indah tidak masuk dalam jalan Provinsi Kaltim. Informasi dari BPKAD Kota Samarinda bahwa dalam SK Walikota Samarinda terbaru tahun 2025, jalan Rapak Indah telah ditetapkan menjadi ruas jalan kota Samarinda.
 
Kabag Hukum Pemkot Samarinda, menyampaikan pihaknya akan menempuh kebijakan dengan potensi resiko hukum paling minimum, yaitu meminta warga mengajukan gugatan ganti rugi melalui pengadilan.

Komisi I meminta agar Pemerintah Kota Samarinda memberikan jawaban resmi atas surat permohonan penyelesaian ganti rugi yang diajukan oleh kuasa hukum masyarakat. 

Baharuddin Demmu meminta, "Surat yang dikirim warga ke Pak Walikota agar segera dijawab atau ditanggapi, supaya tidak bolak-balik juga masyarakat. Nanti balasan suratnya itu, sekiranya dibawa ke jalur pengadilan, agar tembuskan suratnya ke DPRD," ujarnya. 

Hal ini bertujuan agar jika masyarakat kembali mempertanyakan, DPRD sudah bisa menjawab bahwa masalah ini diserahkan kepada Pemkot Samarinda dan mungkin akan masuk ranah hukum.

Baharuddin Demmu menyimpulkan, "Kami hanya minta mohon dibalas cepat surat warga itu, nanti tembuskan juga ke DPRD. Jadi, nanti kalau masyarakat datang ke sini, kami bisa menjawab bahwa persoalan ini sudah diserahkan ke Pemkot Samarinda untuk ditangani karena jalan Rapak Indah adalah asetnya Pemerintah Kota Samarinda. Dan dari Pemkot Samarinda, maunya agar warga menggugat ke pengadilan." tutupnya.
TULIS KOMENTAR ANDA
Sekretaris Komisi IV M.Darlis Pattalongi Hadiri Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025, Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru
Berita Utama 25 November 2025
0
SAMARINDA - Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, M Darlis Pattalongi, menghadiri Upacara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2025 yang digelar di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa (25/11).   Hadir mewakili Ketua DPRD Kaltim, Darlis menegaskan bahwa momentum HGN harus menjadi ruang refleksi bersama untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas guru sebagai tenaga pendidik. Menurutnya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat menuntut guru untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kualitas diri.   Selain itu, ia menekankan pentingnya kesejahteraan guru sebagai faktor pendukung utama dalam menjalankan tugas. “Kesejahteraan yang dimaksud bukan hanya soal materi, tetapi juga pemenuhan fasilitas dan daya dukung agar guru dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal. Guru yang hebat tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter peserta didik sehingga lahir generasi yang cerdas secara intelektual sekaligus beradab dalam perilaku,” ujarnya.   Darlis juga menyoroti persoalan kekurangan tenaga pendidik di tingkat SMA, SMK, dan SLB di Kaltim. Menurutnya, masalah ini tidak hanya terjadi di daerah pedesaan, tetapi juga di kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan. “SMK mempersiapkan lulusan yang siap kerja, tetapi dilemanya adalah kekurangan guru produktif atau guru sesuai bidang keahlian. Saat ini, total kekurangan guru SMK mencapai 2.000 orang, SMA hampir 1.000 orang, dan SLB sekitar 500 orang,” jelasnya.   Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim segera melakukan pemetaan kebutuhan guru di setiap sekolah. Langkah ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam pemenuhan tenaga pendidik agar kualitas pendidikan di Kaltim semakin meningkat.  (hms4)