BALIKPAPAN - Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH), menggelar uji publik, Sabtu (8/11/2025), sebagai langkah strategis dalam memperkuat kebijakan lingkungan yang adaptif dan berkelanjutan.
Uji publik dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim,Ananda Emira Moeis, kemudian, dilanjutkan dengan sambutan Ketua Pansus PPPLH, Guntur. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten dibidangnya baik hadir secara langsung maupun via daring, salah satunya Direktorat Produk Hukum Daerah, Kemendagri, Rahaditya Afif Sedjati. Turut hadir Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, serta sejumlah Anggota DPRD Kaltim, kepala OPD, akademisi, dan LSM.
Dalam sambutannya, Ananda Emira Moeis menegaskan bahwa raperda ini disusun untuk menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan kebijakan nasional, realitas sosial, dan dinamika ekonomi daerah. “Materi pengaturannya harus kuat, jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa uji publik bukan sekadar formalitas, melainkan proses substantif untuk menyempurnakan rancangan melalui masukan objektif dan solutif dari berbagai sektor. “Kami ingin raperda ini tidak hanya baik di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.
Ketua Pansus PPPLH, Guntur, mengungkapkan bahwa Kalimantan Timur menghadapi tantangan serius akibat eksploitasi sumber daya alam. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum yang mampu memperbaiki kerusakan lingkungan dan menjamin keberlanjutan. “Kami ingin raperda ini lahir dari kondisi dan kebutuhan lokal, bukan sekadar meniru daerah lain,” tegasnya.
Guntur juga menjelaskan bahwa pansus telah melakukan konsultasi dan diskusi intensif dengan akademisi, pemerhati lingkungan, dan pelaku usaha. “Kami menggali dari dalam, dari karakteristik alam dan sosial Kalimantan Timur sendiri, agar regulasi ini benar-benar relevan dan aplikatif,” ujarnya.
Perubahan regulasi nasional yang dinamis, seperti terbitnya PP 26, PP 27, dan PP 28 Tahun 2025, mendorong pansus untuk melakukan penyesuaian substansi. Hasilnya, draf raperda kini memuat 20 Bab dan 135 Pasal, mencerminkan kompleksitas dan kedalaman isu lingkungan yang diatur.
Bab II Raperda PPPLH memuat kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk target penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari luas kota. Selain itu, raperda mengatur perlindungan sumber air, pemulihan lingkungan, pengembangan kearifan lokal, perlindungan ekosistem mangrove, serta pengelolaan mutu udara dengan melibatkan pelaku usaha.
Setelah pemaparan materi oleh ketua pansus dan narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan dialog. Para peserta terlihat antusias menyampaikan pendapat, saran, dan kritik konstruktif demi penyempurnaan raperda. Semangat kolaboratif ini menjadi bukti nyata bahwa kepedulian terhadap lingkungan adalah tanggung jawab bersama.
Uji publik dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim,Ananda Emira Moeis, kemudian, dilanjutkan dengan sambutan Ketua Pansus PPPLH, Guntur. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten dibidangnya baik hadir secara langsung maupun via daring, salah satunya Direktorat Produk Hukum Daerah, Kemendagri, Rahaditya Afif Sedjati. Turut hadir Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, serta sejumlah Anggota DPRD Kaltim, kepala OPD, akademisi, dan LSM.
Dalam sambutannya, Ananda Emira Moeis menegaskan bahwa raperda ini disusun untuk menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan kebijakan nasional, realitas sosial, dan dinamika ekonomi daerah. “Materi pengaturannya harus kuat, jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa uji publik bukan sekadar formalitas, melainkan proses substantif untuk menyempurnakan rancangan melalui masukan objektif dan solutif dari berbagai sektor. “Kami ingin raperda ini tidak hanya baik di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.
Ketua Pansus PPPLH, Guntur, mengungkapkan bahwa Kalimantan Timur menghadapi tantangan serius akibat eksploitasi sumber daya alam. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum yang mampu memperbaiki kerusakan lingkungan dan menjamin keberlanjutan. “Kami ingin raperda ini lahir dari kondisi dan kebutuhan lokal, bukan sekadar meniru daerah lain,” tegasnya.
Guntur juga menjelaskan bahwa pansus telah melakukan konsultasi dan diskusi intensif dengan akademisi, pemerhati lingkungan, dan pelaku usaha. “Kami menggali dari dalam, dari karakteristik alam dan sosial Kalimantan Timur sendiri, agar regulasi ini benar-benar relevan dan aplikatif,” ujarnya.
Perubahan regulasi nasional yang dinamis, seperti terbitnya PP 26, PP 27, dan PP 28 Tahun 2025, mendorong pansus untuk melakukan penyesuaian substansi. Hasilnya, draf raperda kini memuat 20 Bab dan 135 Pasal, mencerminkan kompleksitas dan kedalaman isu lingkungan yang diatur.
Bab II Raperda PPPLH memuat kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk target penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari luas kota. Selain itu, raperda mengatur perlindungan sumber air, pemulihan lingkungan, pengembangan kearifan lokal, perlindungan ekosistem mangrove, serta pengelolaan mutu udara dengan melibatkan pelaku usaha.
Setelah pemaparan materi oleh ketua pansus dan narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan dialog. Para peserta terlihat antusias menyampaikan pendapat, saran, dan kritik konstruktif demi penyempurnaan raperda. Semangat kolaboratif ini menjadi bukti nyata bahwa kepedulian terhadap lingkungan adalah tanggung jawab bersama.