Pansus PPPLH Gelar Uji Publik, Dorong Regulasi Lingkungan yang Adaptif dan Implementatif

Sabtu, 8 November 2025 121
Uji Publik Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH), Sabtu (8/11/25).
BALIKPAPAN - Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH), menggelar uji publik, Sabtu (8/11/2025), sebagai langkah strategis dalam memperkuat kebijakan lingkungan yang adaptif dan berkelanjutan.

Uji publik dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim,Ananda Emira Moeis, kemudian, dilanjutkan dengan sambutan Ketua Pansus PPPLH, Guntur. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten dibidangnya baik hadir secara langsung maupun via daring, salah satunya Direktorat Produk Hukum Daerah, Kemendagri, Rahaditya Afif Sedjati. Turut hadir Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, serta sejumlah Anggota DPRD Kaltim, kepala OPD, akademisi, dan LSM. 

Dalam sambutannya, Ananda Emira Moeis menegaskan bahwa raperda ini disusun untuk menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan kebijakan nasional, realitas sosial, dan dinamika ekonomi daerah. “Materi pengaturannya harus kuat, jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa uji publik bukan sekadar formalitas, melainkan proses substantif untuk menyempurnakan rancangan melalui masukan objektif dan solutif dari berbagai sektor. “Kami ingin raperda ini tidak hanya baik di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.

Ketua Pansus PPPLH, Guntur, mengungkapkan bahwa Kalimantan Timur menghadapi tantangan serius akibat eksploitasi sumber daya alam. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum yang mampu memperbaiki kerusakan lingkungan dan menjamin keberlanjutan. “Kami ingin raperda ini lahir dari kondisi dan kebutuhan lokal, bukan sekadar meniru daerah lain,” tegasnya.

Guntur juga menjelaskan bahwa pansus telah melakukan konsultasi dan diskusi intensif dengan akademisi, pemerhati lingkungan, dan pelaku usaha. “Kami menggali dari dalam, dari karakteristik alam dan sosial Kalimantan Timur sendiri, agar regulasi ini benar-benar relevan dan aplikatif,” ujarnya.

Perubahan regulasi nasional yang dinamis, seperti terbitnya PP 26, PP 27, dan PP 28 Tahun 2025, mendorong pansus untuk melakukan penyesuaian substansi. Hasilnya, draf raperda kini memuat 20 Bab dan 135 Pasal, mencerminkan kompleksitas dan kedalaman isu lingkungan yang diatur.

Bab II Raperda PPPLH memuat kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk target penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari luas kota. Selain itu, raperda mengatur perlindungan sumber air, pemulihan lingkungan, pengembangan kearifan lokal, perlindungan ekosistem mangrove, serta pengelolaan mutu udara dengan melibatkan pelaku usaha.

Setelah pemaparan materi oleh ketua pansus dan narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan dialog. Para peserta terlihat antusias menyampaikan pendapat, saran, dan kritik konstruktif demi penyempurnaan raperda. Semangat kolaboratif ini menjadi bukti nyata bahwa kepedulian terhadap lingkungan adalah tanggung jawab bersama.
 
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)