Komisi I Tegaskan Komitmen Non-Litigasi dalam Sengketa HGU PTPN

Senin, 10 November 2025 133
Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V Kalimantan oleh Masyarakat Adat Paser “Awa Kain Naket Bolum”. Rapat berlangsung di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/2025). Dalam forum tersebut, Komisi I menegaskan komitmen non-litigasi sebagai pendekatan utama dalam penyelesaian sengketa HGU PTPN, demi menjaga kondusivitas dan menjamin perlindungan hak masyarakat adat.

RDP dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana. Hadir Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu dan Yusuf Mustafa, serta perwakilan masyarakat adat dari empat desa terdampak di Kabupaten Paser, yakni Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Pasir Mayang.

Salehuddin, menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan terus memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan secara non-litigasi.

Ia menambahkan, upaya penyelesaian tanpa jalur hukum dinilai sebagai langkah terbaik untuk menjaga kondusivitas wilayah dan menghindari konflik berkepanjangan. “Kami berharap seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan dialog demi tercapainya solusi yang adil,” ujarnya.

Sementara itu, Yenni Eviliana, menyampaikan keberpihakannya terhadap masyarakat terdampak.

Ia mengatakan, persoalan ini bukan hal baru karena telah lama didengarnya langsung dari masyarakat di daerah pemilihannya. “Permasalahan ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat Paser. Saya berharap hasil RDP hari ini bisa memberikan titik terang dan berpihak kepada keadilan masyarakat,” ungkapnya.

Baharuddin Demmu, menyoroti aspek hukum yang tengah dihadapi masyarakat. Ia meminta pihak PTPN untuk mencabut laporan pidana terhadap warga yang kini berstatus tersangka.

Menurutnya, langkah itu penting sebagai wujud itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan konflik secara damai. “Sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN, perpanjangan HGU tidak dapat dilakukan apabila masih terdapat sengketa dengan pihak lain. Jadi, mestinya masalah hukum ini diselesaikan lebih dulu,” tegas Baharuddin.

Hal serupa disampaikan,Yusuf Mustafa, yang menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang terbuka antara perusahaan dan masyarakat.

Ia menilai akar permasalahan sebenarnya terletak pada tidak adanya kesejahteraan yang dirasakan oleh masyarakat dari aktivitas usaha PTPN. “Masyarakat tidak merasakan manfaat ekonomi, sementara lahan mereka digunakan perusahaan. Apalagi masa HGU sudah berakhir dan belum diperpanjang secara sah, artinya PTPN tidak lagi memiliki dasar hukum atas lahan tersebut,” jelasnya.

Komisi I DPRD Kaltim menyimpulkan sejumlah rekomendasi penting, yakni mendesak PTPN IV Regional V mencabut laporan pidana terhadap masyarakat adat. Meminta Pemkab Paser melakukan komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan. Merencanakan kunjungan konsultasi ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN untuk mencari solusi yang berkeadilan.

RDP ditutup dengan komitmen kuat dari Komisi I DPRD Kaltim untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tercapai penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Kunjungi Mayapada Hospital Nusantara di IKN, Dorong Standar Layanan Kesehatan Internasional
Berita Utama 26 Februari 2026
0
NUSANTARA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Mayapada Hospital Nusantara, Kamis (26/02/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, didampingi Anggota Komisi IV Fadly Imawan dan Hartono Basuki, serta staf dan tenaga ahli Komisi IV. Rombongan diterima oleh Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri beserta jajaran manajemen, bertempat di kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan dan dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah IKN yang terus berkembang sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi menyampaikan apresiasi atas kehadiran rumah sakit bertaraf internasional di IKN. “Pada hari ini kami dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur berkesempatan untuk mengunjungi Rumah Sakit Mayapada, salah satu rumah sakit yang bertaraf internasional, yang kini hadir di lokasi IKN. Ini menjadi fasilitas kesehatan kelas internasional bukan hanya untuk masyarakat di IKN, tapi juga masyarakat Kalimantan Timur. Oleh karena itu, keberadaan Rumah Sakit Mayapada ini patut kita sambut dengan baik dan mudah-mudahan fasilitas yang ada di sini bisa digunakan sebaik mungkin untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat di IKN dan masyarakat Kalimantan Timur secara umum,” ujarnya. Ia menambahkan, standar pelayanan yang diterapkan Mayapada diharapkan dapat menjadi tolok ukur bagi rumah sakit lainnya di daerah. “Mudah-mudahan standar pelayanan Mayapada ini yang kita tahu sangat bagus, bisa menjadi cermin dan ukuran bagi rumah sakit-rumah sakit lainnya, terutama rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” tegasnya. Sementara itu, Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri menjelaskan bahwa rumah sakit tersebut telah resmi beroperasi sejak Oktober 2024 dan terus memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. “Kami sudah beroperasional di Ibu Kota Nusantara sejak Oktober 2024. Dan kami juga sudah bekerja sama dengan layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Jasa Raharja dan pihak-pihak asuransi lainnya. Harapan kami hadir di IKN ini adalah agar dapat melayani warga yang berada di Kalimantan Timur, agar dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang berstandar internasional,” jelasnya. Melalui kunjungan ini, Komisi IV DPRD Kaltim berharap terjalin sinergi antara pemerintah daerah dan fasilitas layanan kesehatan swasta dalam rangka menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berdaya saing internasional bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur.