Komisi I Tegaskan Komitmen Non-Litigasi dalam Sengketa HGU PTPN

Senin, 10 November 2025 4
Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V Kalimantan oleh Masyarakat Adat Paser “Awa Kain Naket Bolum”. Rapat berlangsung di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/2025). Dalam forum tersebut, Komisi I menegaskan komitmen non-litigasi sebagai pendekatan utama dalam penyelesaian sengketa HGU PTPN, demi menjaga kondusivitas dan menjamin perlindungan hak masyarakat adat.

RDP dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana. Hadir Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu dan Yusuf Mustafa, serta perwakilan masyarakat adat dari empat desa terdampak di Kabupaten Paser, yakni Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Pasir Mayang.

Salehuddin, menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan terus memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan secara non-litigasi.

Ia menambahkan, upaya penyelesaian tanpa jalur hukum dinilai sebagai langkah terbaik untuk menjaga kondusivitas wilayah dan menghindari konflik berkepanjangan. “Kami berharap seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan dialog demi tercapainya solusi yang adil,” ujarnya.

Sementara itu, Yenni Eviliana, menyampaikan keberpihakannya terhadap masyarakat terdampak.

Ia mengatakan, persoalan ini bukan hal baru karena telah lama didengarnya langsung dari masyarakat di daerah pemilihannya. “Permasalahan ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat Paser. Saya berharap hasil RDP hari ini bisa memberikan titik terang dan berpihak kepada keadilan masyarakat,” ungkapnya.

Baharuddin Demmu, menyoroti aspek hukum yang tengah dihadapi masyarakat. Ia meminta pihak PTPN untuk mencabut laporan pidana terhadap warga yang kini berstatus tersangka.

Menurutnya, langkah itu penting sebagai wujud itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan konflik secara damai. “Sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN, perpanjangan HGU tidak dapat dilakukan apabila masih terdapat sengketa dengan pihak lain. Jadi, mestinya masalah hukum ini diselesaikan lebih dulu,” tegas Baharuddin.

Hal serupa disampaikan,Yusuf Mustafa, yang menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang terbuka antara perusahaan dan masyarakat.

Ia menilai akar permasalahan sebenarnya terletak pada tidak adanya kesejahteraan yang dirasakan oleh masyarakat dari aktivitas usaha PTPN. “Masyarakat tidak merasakan manfaat ekonomi, sementara lahan mereka digunakan perusahaan. Apalagi masa HGU sudah berakhir dan belum diperpanjang secara sah, artinya PTPN tidak lagi memiliki dasar hukum atas lahan tersebut,” jelasnya.

Komisi I DPRD Kaltim menyimpulkan sejumlah rekomendasi penting, yakni mendesak PTPN IV Regional V mencabut laporan pidana terhadap masyarakat adat. Meminta Pemkab Paser melakukan komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan. Merencanakan kunjungan konsultasi ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN untuk mencari solusi yang berkeadilan.

RDP ditutup dengan komitmen kuat dari Komisi I DPRD Kaltim untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tercapai penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Fasilitasi Mediasi Sengketa Upah Pekerja PT Kalimantan Powerindo
Berita Utama 10 November 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disnakertrans Provinsi Kaltim, Disnakertrans Kabupaten Kutai Kartanegara, dan SP Kahutindo Kaltim, membahas penunggakan gaji karyawan PT Kalimantan Powerindo. Rapat ini menindaklanjuti surat aduan dari SP Kahutindo terkait keterlambatan pembayaran upah, Jaminan Hari Tua (JHT), dan hak-hak karyawan lainnya.   Wakil Ketua Komisi IV, H. Andi Satya, menegaskan komitmen DPRD untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut. “RDP hari ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib pekerja yang haknya belum terpenuhi,” ujarnya. Sementara H. Agus Aras menambahkan, Dinas Tenaga Kerja harus mengambil langkah konkret dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar persoalan ini segera terselesaikan.   Dari hasil pemaparan, Disnakertrans Kukar mengaku telah tiga kali memanggil pihak perusahaan namun tanpa respons. Perwakilan Disnakertrans Provinsi, Leni, juga menegaskan bahwa tindakan tidak membayar upah bisa dikenai sanksi pidana. “Jika perusahaan pailit, harus ada berita acara resmi yang dinilai oleh kurator,” jelasnya.   Sementara itu, Samsul Rizal dari SP Kahutindo mengungkapkan persoalan telah berlangsung sejak September 2021. “Banyak karyawan yang belum menerima gaji dan JHT mereka. Kami berharap DPRD dapat membantu agar hak-hak pekerja segera dibayarkan,” tuturnya. Ia juga menyoroti perusahaan yang masih membuka proyek baru meski kewajiban terhadap karyawan belum diselesaikan.   Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kaltim akan melakukan inspeksi lapangan (sidak) ke PT Kalimantan Powerindo bersama Disnaker dan DPRD Kukar. Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan masih memiliki kewajiban sebesar Rp 2,55 miliar kepada pekerjanya. Disnakertrans Kaltim pun menyarankan agar kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna memperoleh kepastian hukum. (hms7)