Berita
SAMARINDA – Menindakaljuti aduan dari Komunitas Masyarakat Desa Sepatin terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Komisi I DPRD Kaltim melakukan mediasi, Rabu (11/1/2023). Pada rapat mediasi tersebut, Riswandi, salah satu warga Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengklaim, masih ada lahan warga setempat yang belum dilakukan pembebasan oleh PT PHM. “Lahan itu milik Bapak Hamsyah, dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1995,” ujarnya. Karena tidak adanya kesepakatan harga antara pemilik lahan dengan pihak perusahan, sehingga pemilik lahan tidak bersedia diberikan kompensasi oleh PT PHM. “Sementara, lahan tersebut sudah digarap secara sepihak oleh perusahaan,” sebut Riswandi. Sementara itu, Head of Communication Relation and CID PT PHM, Frans Alexander Hokum membantah pihaknya melakukan penyerobotan lahan. Pasalnya, PT PHM telah memilik Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di wilayah yang dipersoalkan. “Selain itu, kami juga dalam melaksanakan pemberian kompensasi investasi lahan tambak melalui tim terpadu verifikasi lahan Pemkab Kutai Kartanegara,” kata dia. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa meski belum menemui titik temu, pihaknya akan terus berupaya memberikan solusi terbaik. “Mediasi ini akan terus berlanjut. Kita akan mencari jalan terbaiknya seperti apa,” terangnya. Ia memastikan, bahwa Komisi I dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan lapangan ke lahan yang dipersoalkan. Hal ini dimaksud agar penyelesaian kasus ini tidak berlarut dan segara ada solusi terbaik. “Kami juga akan mengagendakan rapat kebali dengan mengundang pihak-pihak terkait seperti Polda Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, Kanwil ATR/BPN Kaltim, BPN Kukar, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Camat Anggana, Tim Terpadu Proyek Tunu F-Inland Kukar, pihak perusahaan serta masyarakat Desa Sepatin,” jelas dia. Terkait dengan terbitnya SHM yang dimiliki warga tersebut, Bahar mengaku ragu jika masih ada penerbitan sertifikat tanah di kawasan kehutanan. “Ini juga yang perlu didalami, karena tentu menyalahi tata ruang wilayah dan perlu dipertanyakan ke instansi yang mengeluarkan sertifikat tersebut,” katanya. Ia juga menyayangkan, jika memang Tim Terpadu telah membayar kepada orang yang menggarap lahan, bukan ke pemilik lahan. Mestinya tim verifikasi melakukan kroscek dulu asal usul tanah tersebut. Berdasarkan pengakuan PT PHM  yang sudah melakukan pembayaran keseluruhan atas pembebasan lahan yang dimaksud. Namun  perlu ditelisik siapa-siapa saja yang menerima pembayaran tersebut. “Komisi I meminta dokumen pendukung, termasuk verifikasi ke lapangan, apakah kawasan kehutanan, atau pertanian dan perkebunan yang digarap tersebut boleh dilakukan kegiatan penambangan,” pungkas Bahar. (adv/hms6)
Berita Utama
Tim Renja Evaluasi Rencana Kerja DPRD Kaltim
Deny 10 Januari 2023
88
Berita Utama
Apresiasi Peringatan Upacara HUT ke-66 Provinsi Kaltim
moni 9 Januari 2023
48
Berita Utama
Perlu Adanya Edukasi Terkait Pelaksanaan Pemilu
Deny 9 Januari 2023
113
Berita Utama
Sigit Wibowo Hadiri Reuni Akbar Abiturien PGAN Kaltim
Deny 7 Januari 2023
76
Berita Utama
HUT Ke 66 Kaltim, Momentum Untuk Bangkit Pasca Pandemi
moni 5 Januari 2023
56
Berita Utama
Sigit Wibowo Membuka Rapimwil II Pemuda Muhammadiyah Kaltim
moni 30 Desember 2022
142
Berita Utama
Mediasi Dugaan Penyerobotan Lahan
admin 11 Januari 2023
0
SAMARINDA – Menindakaljuti aduan dari Komunitas Masyarakat Desa Sepatin terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Komisi I DPRD Kaltim melakukan mediasi, Rabu (11/1/2023). Pada rapat mediasi tersebut, Riswandi, salah satu warga Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengklaim, masih ada lahan warga setempat yang belum dilakukan pembebasan oleh PT PHM. “Lahan itu milik Bapak Hamsyah, dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1995,” ujarnya. Karena tidak adanya kesepakatan harga antara pemilik lahan dengan pihak perusahan, sehingga pemilik lahan tidak bersedia diberikan kompensasi oleh PT PHM. “Sementara, lahan tersebut sudah digarap secara sepihak oleh perusahaan,” sebut Riswandi. Sementara itu, Head of Communication Relation and CID PT PHM, Frans Alexander Hokum membantah pihaknya melakukan penyerobotan lahan. Pasalnya, PT PHM telah memilik Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di wilayah yang dipersoalkan. “Selain itu, kami juga dalam melaksanakan pemberian kompensasi investasi lahan tambak melalui tim terpadu verifikasi lahan Pemkab Kutai Kartanegara,” kata dia. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa meski belum menemui titik temu, pihaknya akan terus berupaya memberikan solusi terbaik. “Mediasi ini akan terus berlanjut. Kita akan mencari jalan terbaiknya seperti apa,” terangnya. Ia memastikan, bahwa Komisi I dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan lapangan ke lahan yang dipersoalkan. Hal ini dimaksud agar penyelesaian kasus ini tidak berlarut dan segara ada solusi terbaik. “Kami juga akan mengagendakan rapat kebali dengan mengundang pihak-pihak terkait seperti Polda Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, Kanwil ATR/BPN Kaltim, BPN Kukar, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Camat Anggana, Tim Terpadu Proyek Tunu F-Inland Kukar, pihak perusahaan serta masyarakat Desa Sepatin,” jelas dia. Terkait dengan terbitnya SHM yang dimiliki warga tersebut, Bahar mengaku ragu jika masih ada penerbitan sertifikat tanah di kawasan kehutanan. “Ini juga yang perlu didalami, karena tentu menyalahi tata ruang wilayah dan perlu dipertanyakan ke instansi yang mengeluarkan sertifikat tersebut,” katanya. Ia juga menyayangkan, jika memang Tim Terpadu telah membayar kepada orang yang menggarap lahan, bukan ke pemilik lahan. Mestinya tim verifikasi melakukan kroscek dulu asal usul tanah tersebut. Berdasarkan pengakuan PT PHM  yang sudah melakukan pembayaran keseluruhan atas pembebasan lahan yang dimaksud. Namun  perlu ditelisik siapa-siapa saja yang menerima pembayaran tersebut. “Komisi I meminta dokumen pendukung, termasuk verifikasi ke lapangan, apakah kawasan kehutanan, atau pertanian dan perkebunan yang digarap tersebut boleh dilakukan kegiatan penambangan,” pungkas Bahar. (adv/hms6)