SAMARINDA – Sengketa kepemilikan tanah antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda yang berlokasi di Jalan Damanhuri II RT 29 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda terus bergulir.
Persoalan sengketa lahan ini kini dibahas di DPRD Kaltim. Melalui Komisi I DPRD Kaltim, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas langkah penyelesaian yang bijaksana.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, dipimpin Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy, didampingi Anggota Komisi I diantaranya Yusuf Mustafa, Safuad, Didik Agung Eko Wahono, dan Budianto Bulang beserta Tenaga Ahli DPRD Kaltim, Selasa (10/6/25).
Pihak pelapor, Hairil Usman, hadir didampingi kuasa hukumnya, bersama Camat Sungai Pinang, Plt Camat Samarinda Utara, Lurah Mugirejo, Ketua RT 29, dan perwakilan BPN Kota Samarinda. Namun, pihak terlapor, Keuskupan Agung Samarinda, tidak menghadiri rapat.
Agus Suwandy menekankan bahwa penyelesaian masalah sebaiknya dilakukan melalui musyawarah dan mediasi, agar tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas. “Jangan sampai ini menjadi bola liar, mengingat ada aktivitas keagamaan di atas tanah yang disengketakan. Kita harus menyelesaikan secara bijaksana,” ujarnya.
Berdasarkan kronologi yang terungkap dalam RDP, tanah tersebut awalnya dibeli oleh Dony Saridin dari Djagung Hanafiah, ayah Hairil Usman, pada tahun 1988 dengan luas 20m x 30m. Namun, setelah Margareta selaku istri Dony Saridin membuat SPPT, luas tanah berubah menjadi 75m x 73m dan kemudian dihibahkan kepada Keuskupan Agung Samarinda.
Hairil Usman menekankan bahwa pembelian tanah tersebut belum dibayar lunas, sehingga kepemilikannya masih menjadi perdebatan. Oleh karena itu, DPRD Kaltim akan memanggil kembali pihak Keuskupan untuk mengklarifikasi keabsahan dokumen kepemilikan.
“Makanya nanti kita panggil pihak Keuskupan untuk dimintai keterangan dan memastikan dokumen yang dimiliki pihak Keuskupan, agar BPN bisa menentukan apakah objek yang disengketakan sesuai dengan dokumen yang ada. Jangan sampai suratnya ada di satu tempat, tapi objeknya di tempat lain,” jelas Agus Suwandy.
Selain itu, Agus Suwandy mengingatkan agar persoalan ini tidak dibawa ke ranah isu SARA. Mengingat tanah yang disengketakan digunakan untuk kegiatan Keuskupan, sementara pemilik awalnya memeluk agama Islam, ia menegaskan bahwa perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi pemicu konflik. “Isu SARA sangat rawan dan berisiko. Kita harus fokus pada penyelesaian hukum dan menghindari perpecahan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kaltim menjadwalkan RDP lanjutan pada Selasa, 17 Juni 2025, dan meminta aparatur camat untuk meneliti kembali riwayat dokumen tanah yang diterbitkan di wilayah tersebut.
Dengan pendekatan persuasif dan kajian hukum yang matang, DPRD Kaltim berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa ini agar dapat diselesaikan dengan adil dan bijaksana. (hms11)
Persoalan sengketa lahan ini kini dibahas di DPRD Kaltim. Melalui Komisi I DPRD Kaltim, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas langkah penyelesaian yang bijaksana.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, dipimpin Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy, didampingi Anggota Komisi I diantaranya Yusuf Mustafa, Safuad, Didik Agung Eko Wahono, dan Budianto Bulang beserta Tenaga Ahli DPRD Kaltim, Selasa (10/6/25).
Pihak pelapor, Hairil Usman, hadir didampingi kuasa hukumnya, bersama Camat Sungai Pinang, Plt Camat Samarinda Utara, Lurah Mugirejo, Ketua RT 29, dan perwakilan BPN Kota Samarinda. Namun, pihak terlapor, Keuskupan Agung Samarinda, tidak menghadiri rapat.
Agus Suwandy menekankan bahwa penyelesaian masalah sebaiknya dilakukan melalui musyawarah dan mediasi, agar tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas. “Jangan sampai ini menjadi bola liar, mengingat ada aktivitas keagamaan di atas tanah yang disengketakan. Kita harus menyelesaikan secara bijaksana,” ujarnya.
Berdasarkan kronologi yang terungkap dalam RDP, tanah tersebut awalnya dibeli oleh Dony Saridin dari Djagung Hanafiah, ayah Hairil Usman, pada tahun 1988 dengan luas 20m x 30m. Namun, setelah Margareta selaku istri Dony Saridin membuat SPPT, luas tanah berubah menjadi 75m x 73m dan kemudian dihibahkan kepada Keuskupan Agung Samarinda.
Hairil Usman menekankan bahwa pembelian tanah tersebut belum dibayar lunas, sehingga kepemilikannya masih menjadi perdebatan. Oleh karena itu, DPRD Kaltim akan memanggil kembali pihak Keuskupan untuk mengklarifikasi keabsahan dokumen kepemilikan.
“Makanya nanti kita panggil pihak Keuskupan untuk dimintai keterangan dan memastikan dokumen yang dimiliki pihak Keuskupan, agar BPN bisa menentukan apakah objek yang disengketakan sesuai dengan dokumen yang ada. Jangan sampai suratnya ada di satu tempat, tapi objeknya di tempat lain,” jelas Agus Suwandy.
Selain itu, Agus Suwandy mengingatkan agar persoalan ini tidak dibawa ke ranah isu SARA. Mengingat tanah yang disengketakan digunakan untuk kegiatan Keuskupan, sementara pemilik awalnya memeluk agama Islam, ia menegaskan bahwa perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi pemicu konflik. “Isu SARA sangat rawan dan berisiko. Kita harus fokus pada penyelesaian hukum dan menghindari perpecahan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kaltim menjadwalkan RDP lanjutan pada Selasa, 17 Juni 2025, dan meminta aparatur camat untuk meneliti kembali riwayat dokumen tanah yang diterbitkan di wilayah tersebut.
Dengan pendekatan persuasif dan kajian hukum yang matang, DPRD Kaltim berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa ini agar dapat diselesaikan dengan adil dan bijaksana. (hms11)