Sengketa Tanah di Jalan Damanhuri II Belum Temukan Titik Temu, DPRD Kaltim Minta Penyelesaian Bijaksana

Selasa, 10 Juni 2025 391
RDP: Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kaltim Terkait Sengketa Kepemilikan Tanah antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda di Jl. Damanhuri II RT 29 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.
SAMARINDA – Sengketa kepemilikan tanah antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda yang berlokasi di Jalan Damanhuri II RT 29 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda terus bergulir.

Persoalan sengketa lahan ini kini dibahas di DPRD Kaltim. Melalui Komisi I DPRD Kaltim, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas langkah penyelesaian yang bijaksana.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, dipimpin Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy, didampingi Anggota Komisi I diantaranya Yusuf Mustafa, Safuad, Didik Agung Eko Wahono, dan Budianto Bulang beserta Tenaga Ahli DPRD Kaltim, Selasa (10/6/25).

Pihak pelapor, Hairil Usman, hadir didampingi kuasa hukumnya, bersama Camat Sungai Pinang, Plt Camat Samarinda Utara, Lurah Mugirejo, Ketua RT 29, dan perwakilan BPN Kota Samarinda. Namun, pihak terlapor, Keuskupan Agung Samarinda, tidak menghadiri rapat.

Agus Suwandy menekankan bahwa penyelesaian masalah sebaiknya dilakukan melalui musyawarah dan mediasi, agar tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas. “Jangan sampai ini menjadi bola liar, mengingat ada aktivitas keagamaan di atas tanah yang disengketakan. Kita harus menyelesaikan secara bijaksana,” ujarnya.

Berdasarkan kronologi yang terungkap dalam RDP, tanah tersebut awalnya dibeli oleh Dony Saridin dari Djagung Hanafiah, ayah Hairil Usman, pada tahun 1988 dengan luas 20m x 30m. Namun, setelah Margareta selaku istri Dony Saridin membuat SPPT, luas tanah berubah menjadi 75m x 73m dan kemudian dihibahkan kepada Keuskupan Agung Samarinda.

Hairil Usman menekankan bahwa pembelian tanah tersebut belum dibayar lunas, sehingga kepemilikannya masih menjadi perdebatan. Oleh karena itu, DPRD Kaltim akan memanggil kembali pihak Keuskupan untuk mengklarifikasi keabsahan dokumen kepemilikan.

“Makanya nanti kita panggil pihak Keuskupan untuk dimintai keterangan dan memastikan dokumen yang dimiliki pihak Keuskupan, agar BPN bisa menentukan apakah objek yang disengketakan sesuai dengan dokumen yang ada. Jangan sampai suratnya ada di satu tempat, tapi objeknya di tempat lain,” jelas Agus Suwandy.

Selain itu, Agus Suwandy mengingatkan agar persoalan ini tidak dibawa ke ranah isu SARA. Mengingat tanah yang disengketakan digunakan untuk kegiatan Keuskupan, sementara pemilik awalnya memeluk agama Islam, ia menegaskan bahwa perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi pemicu konflik. “Isu SARA sangat rawan dan berisiko. Kita harus fokus pada penyelesaian hukum dan menghindari perpecahan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kaltim menjadwalkan RDP lanjutan pada Selasa, 17 Juni 2025, dan meminta aparatur camat untuk meneliti kembali riwayat dokumen tanah yang diterbitkan di wilayah tersebut.

Dengan pendekatan persuasif dan kajian hukum yang matang, DPRD Kaltim berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa ini agar dapat diselesaikan dengan adil dan bijaksana. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Dorong Prioritas Program Dinas Perhubungan Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Berita Utama 16 April 2026
0
SAMARINDA - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan tahun anggaran berjalan serta rencana kerja Tahun 2027, bertempat di Gedung D Lantai III, Kantor DPRD Kaltim pada Kamis, (16/4/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Reza Fachlevi, serta Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sayid Muziburrachman, Sugiono, dan Jahidin. Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yuslindo, bersama jajaran, termasuk Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Heru Santosa. Fokus pembahasan diarahkan pada pelaksanaan program tahun berjalan dan rencana kerja tahun 2027, khususnya pembangunan infrastruktur strategis di sektor kepelabuhanan, terminal, keselamatan lalu lintas, serta penerangan jalan umum. Keterbatasan fiskal menjadi tantangan sehingga program harus dijalankan secara selektif melalui skala prioritas.   Komisi III menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan baru dan pemeliharaan fasilitas yang ada, termasuk rambu lalu lintas, penerangan jalan, serta optimalisasi jembatan timbang. Persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL) juga menjadi perhatian serius untuk menjaga kualitas jalan provinsi.