Bahas Persiapan SPMB SMA dan SMK di Kaltim Tantangan Kapasitas Sekolah Negeri dan Pemerataan Pendidikan

Selasa, 10 Juni 2025 90
PERSIAPAN SPMB : Pimpinan DPRD Kaltim, bersama Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H Baba, serta anggota Komisi IV DPRD Kaltim, saat membahas kesiapan pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025
SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur melalui Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim serta kepala cabang wilayah Disdikbud se-Kaltim, Selasa (10/6/2025).
Pertemuan tersebut membahas persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025, khususnya terkait keterbatasan daya tampung sekolah negeri dan upaya pemerataan pendidikan.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H Baba, menyampaikan bahwa secara umum, persiapan SPMB di wilayah Kaltim berjalan lancar, terutama di luar Balikpapan. Namun, Kota Balikpapan menghadapi tantangan besar karena kapasitas sekolah negeri yang terbatas.

"Di luar Balikpapan semua masih aman. Tapi untuk Balikpapan, kapasitas SMA dan SMK hanya bisa menampung sekitar 51 persen. Sisanya, sekitar 49 persen, tentu harus mengarah ke sekolah swasta," ujar H Baba.
Sebagai solusi, pemerintah telah mengusulkan pembangunan satu SMA baru serta pengembangan SMK Negeri 5 Balikpapan yang memiliki luas lahan 16 hektare. H Baba menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengatasi ketidakseimbangan antara jumlah lulusan SMP dan kapasitas SMA/SMK Negeri di Balikpapan.

"Khusus di SMK Negeri 5 Balikpapan, kita siapkan pengembangan karena lahannya cukup luas. Jadi selain penambahan rombongan belajar (rombel), bisa juga kita pertimbangkan membangun sekolah baru," jelasnya.
Keterbatasan rombel menjadi kendala utama dalam penerimaan siswa baru tahun ini. Sesuai regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kapasitas maksimal satu rombel di SMA dan SMK adalah 36 siswa per kelas, hal ini untuk memastikan efektivitas pembelajaran.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi menambahkan, selain kapasitas sekolah negeri yang terbatas, pola seleksi siswa yang cenderung memilih sekolah favorit menjadi tantangan tersendiri.
"Masalahnya bukan hanya daya tampung, tapi juga pola pikir siswa yang hanya ingin masuk ke sekolah unggulan tertentu. Ini membuat distribusi murid ke sekolah-sekolah tidak merata," kata Darlis.

Namun, ia menekankan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada sekolah negeri, tetapi juga pada perkembangan sekolah swasta. “Lulusan SMP sederajat itu tidak semua bisa masuk sekolah negeri. Kalau semua masuk negeri, sekolah swasta akan kesulitan dan tidak berkembang. Karena itu, siswa yang tidak masuk di sekolah negeri, akan dialihkan ke sekolah-sekolah swasta,” jelasnya.

Untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga, kerja sama antara pemerintah dan sekolah swasta menjadi penting. “Kita juga harus memperhatikan bagaimana sekolah swasta bisa tumbuh dan terus berkembang," tegasnya.
Sebagai langkah kontrol, DPRD Kaltim kata dia akan melakukan pemantauan langsung pelaksanaan SPMB di setiap kabupaten dan kota. "Kami akan melakukan pengawasan agar proses penerimaan siswa berjalan sesuai regulasi dan prinsip pemerataan pendidikan," sebut Darlis.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk memperluas akses pendidikan, tantangan ketidakseimbangan antara jumlah lulusan SMP sederajat dan kapasitas SMA/SMK Negeri tetap menjadi perhatian utama. Pemerintah terus mencari solusi agar seluruh siswa mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)