DPRD Kaltim Dorong Implementasi Program GratisPol untuk Perguruan Tinggi

Selasa, 10 Juni 2025 220
Upaya peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Kalimantan Timur terus mendapat perhatian serius dari DPRD Kaltim. Selasa, 10 Juni 2025
SAMARINDA – Upaya peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Kalimantan Timur terus mendapat perhatian serius dari DPRD Kaltim. Pada Selasa, 10 Juni 2025, Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas implementasi Program GratisPol dalam tahun ajaran 2025/2026.

Rapat yang berlangsung di Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, dengan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis, dan Ketua Komisi IV, H. Baba, serta Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry dan Agusriansyah Ridwan. Selain unsur DPRD, hadir pula Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, serta 16 perwakilan perguruan tinggi dan sekolah tinggi dari berbagai wilayah di Kaltim.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kaltim menegaskan bahwa Program GratisPol harus menjadi prioritas utama dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kaltim. Perguruan tinggi yang berada di provinsi ini diminta berperan aktif dalam menyukseskan program tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyatakan bahwa Pemprov Kaltim akan menanggung Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi Kaltim, sementara mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar daerah atau luar negeri akan menerima beasiswa melalui perguruan tinggi masing-masing.

“Dalam hal teknis, pembayaran UKT nantinya akan dilakukan berdasarkan database mahasiswa asal Kaltim yang telah diterima di perguruan tinggi terkait. Sementara itu, mahasiswa yang masuk melalui jalur undangan (SNBP) dan telah membayar UKT lebih dulu akan mendapatkan pengembalian dana setelah pemerintah daerah melakukan transfer kepada perguruan tinggi bersangkutan,” terang Ekti.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti pentingnya keselarasan jadwal pembayaran UKT dengan kalender akademik perguruan tinggi. Menurutnya, perbedaan kalender akademik antara perguruan tinggi dan kalender anggaran Pemprov Kaltim harus diperhatikan agar pembayaran tetap berjalan lancar tanpa mengganggu operasional kampus.

“Selain itu, ada perubahan kebijakan terkait batas usia mahasiswa S3 bagi tenaga pendidik (guru dan dosen), yang kini dinaikkan menjadi 45 tahun, guna memberikan kesempatan lebih luas bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan,” sebut Darlis

Sebagai langkah konkret, DPRD Kaltim kata dia, mendorong pembuatan Peraturan Daerah Pendidikan guna memperkuat regulasi terkait Program GratisPol. “Peraturan ini akan ditindaklanjuti setelah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan Pendidikan Tinggi Tahun 2025 resmi diterbitkan,” bebernya.

Senada, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, menyampaikan bahwa regulasi ini penting untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program, sehingga semakin banyak mahasiswa Kaltim yang dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa hambatan biaya.

“Dengan adanya Program GratisPol, DPRD Kaltim berharap akses pendidikan bagi masyarakat semakin terbuka, serta menciptakan generasi muda yang lebih kompetitif dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional,” jelas dia. (hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Studi Tiru Tata Kelola Migas di Blora. Banggar Menggali Referensi Pengelolaan Sumur Rakyat untuk Optimalisasi PAD dan PI Migas
Berita Utama 6 Juli 2026
0
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan studi tiru ke DPRD Kabupaten Blora, Senin (06/07/2026). Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama jajaran, dengan tujuan menggali referensi tata kelola pengeboran dan pengelolaan sumur minyak masyarakat sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rombongan dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, serta Anggota Banggar DPRD Kaltim, Abdulloh dan Baba. Turut hadir Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Darmawan, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, Muhammad Iqbal, beserta staf dan tenaga ahli Banggar DPRD Kaltim. Kedatangan rombongan DPRD Kaltim disambut hangat oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustofa beserta jajaran pemerintah daerah dan mitra usaha migas. Pertemuan ini menjadi ruang diskusi strategis mengenai pengalaman Blora dalam mengelola lebih dari dua ribu sumur rakyat yang telah dilegalkan melalui kerja sama dengan Pertamina. Hasanuddin menegaskan bahwa keberhasilan Blora dalam mengorganisasi pengelolaan sumur tua menjadi sumber PAD legal dan aman layak dijadikan contoh. Mekanisme pengawasan, pembagian manfaat ekonomi, hingga upaya meminimalkan konflik sosial dan dampak lingkungan menjadi poin penting yang dipelajari. Selain itu, kunjungan ini juga memperkaya referensi DPRD Kaltim dalam mengawal optimalisasi Participating Interest (PI) 10 persen pada pengelolaan blok migas lepas pantai di Kalimantan Timur, seperti Blok Muara Bakau dan Blok East Sepinggan. Hal ini diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi daerah. Hasil diskusi menunjukkan bahwa Kalimantan Timur belum masuk dalam skema pengelolaan sumur tua karena belum pernah melaporkan aktivitas pengeboran ilegal kepada pemerintah pusat. Banggar DPRD Kaltim menegaskan perlunya langkah cepat agar potensi migas dapat dikelola secara legal, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi PAD Kaltim.