SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 17 dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban Gubernur Kaltim atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap nota penjelasan ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim tahun 2025-2029, pembentukan dan penetapan Panitia Khusus (Pansus) pembahas ranperda tentang rencana RPJMD Provinsi Kaltim tahun 2025-2029.
Agenda selanjutnya yaitu penyampaian rekomendasi pansus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tahun 2024, sambutan Gubernur Kaltim dan
pembentukan Pansus pembahas perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kaltim pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gedung B (utama), Rabu (11/6/2025) dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana serta mewakili Gubernur Kaltim Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.
Pada kesempatan itu Ekti Imanuel berharap bahwa ranperda tentang RPJMD Provinsi Kaltim tahun 2025–2029 dapat segera dibahas dengan berbagai kajian yang nantinya oleh Pansus DPRD Kaltim dengan memperhatikan berbagai aspek pembangunan baik sosial, ekonomi dan lingkungan.
“Sebagai wujud proses kebijakan pembangunan daerah untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kalimantan Timur yang akan ditetapkan dalam peraturan daerah Kalimantan Timur,” ujar Ekti.
Selanjutnya, rapat di skor selama 10 menit untuk menetapkan komposisi ketua, wakil ketua dan anggota Pansus pembahas ranperda RPJMD Provinsi Kaltim tahun 2025-2029. Dan diputuskan sebagai Ketua Pansus yaitu Syarifatul Sya’diah dan Wakil Ketua Pansus yaitu Sigit Wibowo.
Kemudian, Agus Suwandy dalam penyampaian rekomendasi Pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2024 mengatakan bahwa pansus mencatat arah pembangunan daerah tahun 2024 dijalankan untuk mewujudkan 4 tujuan pembangunan yang digambarkan kinerjanya dengan 7 indikator kinerja, 11 sasaran pembangunan yang digambarkan kinerjanya dangan 22 indikator kinerja sasaran serta 55 program prioritas yang digambarkan kinerja dengan 92 indikator kinerja program prioritas.
“Kami tekankan, tahun 2025 ini merupakan tahun transisi pergantian pemerintahan, dari transisi kebijakan strategis arah pembangunan jangka panjang dan jangka menengah baik di tingkat pusat, daerah provinsi, kabupaten kota,” sebut Agus Suwandy.
Kemudian rapat kembali di skor selama 10 menit untuk menetapkan komposisi Pansus pembahas kamus usulan pokir DPRD Kaltim pada RKPD tahun 2025. Dan dari hasil rapat singkat tersebut, diputuskan bahwa sebagai Ketua Pansus yaitu Muhammad Samsun dan Wakil Ketua Pansus yaitu Arfan.
Lain pihak, Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim atas peran dan kemitraan yang baik, sehingga berbagai agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
Ia mengharapkan saran dan masukan melalui rekomendasi yang telah disusun oleh Tim Pansus LKPJ DPRD Kaltim, untuk perbaikan penyelenggaran Pemerintahan Daerah dan khususnya untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.
“Rekomendasi tersebut sebagai bahan penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran serta penyusunan peraturan daerah atau kebijakan strategis pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Hasil rekomendasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun berikutnya,” kata Sri Wahyuni ketika membacakan sambutan
Gubernur Kaltim. (adv/hms8)
Agenda selanjutnya yaitu penyampaian rekomendasi pansus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tahun 2024, sambutan Gubernur Kaltim dan
pembentukan Pansus pembahas perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kaltim pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gedung B (utama), Rabu (11/6/2025) dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana serta mewakili Gubernur Kaltim Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.
Pada kesempatan itu Ekti Imanuel berharap bahwa ranperda tentang RPJMD Provinsi Kaltim tahun 2025–2029 dapat segera dibahas dengan berbagai kajian yang nantinya oleh Pansus DPRD Kaltim dengan memperhatikan berbagai aspek pembangunan baik sosial, ekonomi dan lingkungan.
“Sebagai wujud proses kebijakan pembangunan daerah untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kalimantan Timur yang akan ditetapkan dalam peraturan daerah Kalimantan Timur,” ujar Ekti.
Selanjutnya, rapat di skor selama 10 menit untuk menetapkan komposisi ketua, wakil ketua dan anggota Pansus pembahas ranperda RPJMD Provinsi Kaltim tahun 2025-2029. Dan diputuskan sebagai Ketua Pansus yaitu Syarifatul Sya’diah dan Wakil Ketua Pansus yaitu Sigit Wibowo.
Kemudian, Agus Suwandy dalam penyampaian rekomendasi Pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2024 mengatakan bahwa pansus mencatat arah pembangunan daerah tahun 2024 dijalankan untuk mewujudkan 4 tujuan pembangunan yang digambarkan kinerjanya dengan 7 indikator kinerja, 11 sasaran pembangunan yang digambarkan kinerjanya dangan 22 indikator kinerja sasaran serta 55 program prioritas yang digambarkan kinerja dengan 92 indikator kinerja program prioritas.
“Kami tekankan, tahun 2025 ini merupakan tahun transisi pergantian pemerintahan, dari transisi kebijakan strategis arah pembangunan jangka panjang dan jangka menengah baik di tingkat pusat, daerah provinsi, kabupaten kota,” sebut Agus Suwandy.
Kemudian rapat kembali di skor selama 10 menit untuk menetapkan komposisi Pansus pembahas kamus usulan pokir DPRD Kaltim pada RKPD tahun 2025. Dan dari hasil rapat singkat tersebut, diputuskan bahwa sebagai Ketua Pansus yaitu Muhammad Samsun dan Wakil Ketua Pansus yaitu Arfan.
Lain pihak, Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim atas peran dan kemitraan yang baik, sehingga berbagai agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
Ia mengharapkan saran dan masukan melalui rekomendasi yang telah disusun oleh Tim Pansus LKPJ DPRD Kaltim, untuk perbaikan penyelenggaran Pemerintahan Daerah dan khususnya untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.
“Rekomendasi tersebut sebagai bahan penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran serta penyusunan peraturan daerah atau kebijakan strategis pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Hasil rekomendasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun berikutnya,” kata Sri Wahyuni ketika membacakan sambutan
Gubernur Kaltim. (adv/hms8)