DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke 17, Sampaikan Jawaban Gubernur Kaltim, Rekomendasi Pansus Dan Pembentukan Dua Pansus

Rabu, 11 Juni 2025 89
PARIPURNA : DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 17 dengan lima agenda pokok, Rabu (11/6/2025)
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 17 dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban Gubernur Kaltim atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap nota penjelasan ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim tahun 2025-2029, pembentukan dan penetapan Panitia Khusus (Pansus) pembahas ranperda tentang rencana RPJMD Provinsi Kaltim tahun 2025-2029.

Agenda selanjutnya yaitu penyampaian rekomendasi pansus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tahun 2024, sambutan Gubernur Kaltim dan
pembentukan Pansus pembahas perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kaltim pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gedung B (utama), Rabu (11/6/2025) dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana serta mewakili Gubernur Kaltim Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Pada kesempatan itu Ekti Imanuel berharap bahwa ranperda tentang RPJMD Provinsi Kaltim tahun 2025–2029 dapat segera dibahas dengan berbagai kajian yang nantinya oleh Pansus DPRD Kaltim dengan memperhatikan berbagai aspek pembangunan baik sosial, ekonomi dan lingkungan.

“Sebagai wujud proses kebijakan pembangunan daerah untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kalimantan Timur yang akan ditetapkan dalam peraturan daerah Kalimantan Timur,” ujar Ekti.

Selanjutnya, rapat di skor selama 10 menit untuk menetapkan komposisi ketua, wakil ketua dan anggota Pansus pembahas ranperda RPJMD Provinsi Kaltim tahun 2025-2029. Dan diputuskan sebagai Ketua Pansus yaitu Syarifatul Sya’diah dan Wakil Ketua Pansus yaitu Sigit Wibowo.

Kemudian, Agus Suwandy dalam penyampaian rekomendasi Pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2024 mengatakan bahwa pansus mencatat arah pembangunan daerah tahun 2024 dijalankan untuk mewujudkan 4 tujuan pembangunan yang digambarkan kinerjanya dengan 7 indikator kinerja, 11 sasaran pembangunan yang digambarkan kinerjanya dangan 22 indikator kinerja sasaran serta 55 program prioritas yang digambarkan kinerja dengan 92 indikator kinerja program prioritas.

“Kami tekankan, tahun 2025 ini merupakan tahun transisi pergantian pemerintahan, dari transisi kebijakan strategis arah pembangunan jangka panjang dan jangka menengah baik di tingkat pusat, daerah provinsi, kabupaten kota,” sebut Agus Suwandy.

Kemudian rapat kembali di skor selama 10 menit untuk menetapkan komposisi Pansus pembahas kamus usulan pokir DPRD Kaltim pada RKPD tahun 2025. Dan dari hasil rapat singkat tersebut, diputuskan bahwa sebagai Ketua Pansus yaitu Muhammad Samsun dan Wakil Ketua Pansus yaitu Arfan.

Lain pihak, Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim atas peran dan kemitraan yang baik, sehingga berbagai agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Ia mengharapkan saran dan masukan melalui rekomendasi yang telah disusun oleh Tim Pansus LKPJ DPRD Kaltim, untuk perbaikan penyelenggaran Pemerintahan Daerah dan khususnya untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.

“Rekomendasi tersebut sebagai bahan penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran serta penyusunan peraturan daerah atau kebijakan strategis pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

Hasil rekomendasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun berikutnya,” kata Sri Wahyuni ketika membacakan sambutan
Gubernur Kaltim. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)