Berita

Berita Utama
Berkelanjutan Kunci Keberhasilan Penyediaan Kebutuhan Pangan
Deny 27 Februari 2023
138
Berita Utama
Raperda RTRW Kaltim Segera Disahkan
Deny 27 Februari 2023
116
Berita Utama
Seno Aji Hadiri Konkernas IV PGRI
Deny 27 Februari 2023
107
Berita Utama
Hadiri Pembukaan Muktamar ke XVIII Pemuda Muhammadiyah
Deny 24 Februari 2023
81
Berita Utama
Pansus Investigasi Pertambangan Kunjungi BPK RI Perwakilan
Deny 24 Februari 2023
108
Berita Utama
Sah, Empat Pansus Resmi Dibentuk
Deny 22 Februari 2023
272
Raperda RTRW Kaltim Segera Disahkan
Berita Utama 27 Februari 2023
0
SAMARINDA. Perda Revisi RTRW Kaltim 2022-2042 sebentar lagi akan disahkan. Saat ini pansus bersama tim penyusun RTRW tengah mempersiapkan draft raperda untuk segera diparipurnakan. Demikian disampaikan Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu belum lama ini. Pengesahan Perda RTRW kata dia menunggu jadwal dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim. Hal ini mengingat subtansi dari Kementerian ATR telah keluar sejak 8 Februari 2023 lalu dan Gubernur Kaltim telah berkirim surat ke DPR itu tanggal 15 Februari menyangkut hasil dari substansi yang dimaksud. “Dari hasil kementerian itu setelah kita rapat tadi, nggak ada juga menjadi problem yang harus direvisi, tinggal menunggu waktu kami Pansus akan melapor ke pimpinan DPRD dalam rangka melaporkan kinerja,” ujarnya. Setelah hasil kerja pansus dilaporkan, pansus akan menyerahkan kepada pimpinan DPRD untuk membuat jadwal dalam rangka untuk memperipurnakan persetujuan pengesahan Perda RTRW. Setelah dipariprunkan tahapn selanjutnya ialah menyerahkan draft kepada kementerian.  “Setelah disahkan, itu bukan berarti selesai. Tapi masih, raperda RTRW perubahan ini akan dilakukan evaluasi oleh kementerian selama 14 hari. Biasanya evaluasi oleh Kementerian, kami masih melakukan perbaikan-perbaikan, tapi kita berdoa mudah-mudahan tidak ada perbaikan,” sebut pria yang akrab disapa Bahar ini. Terkait kendala, Ketua Frkasi PAN DPRD Kaltim ini menyampaikan, bahwa dalam penyusunan raperda tentu ada kendala, terutama menyangkut dengan usulan-usulan masyarakat. Misalnya urusan nelayan, masyarakat adat. “Alhamdulillah, kalau untuk masyarakat adat ya, teman-teman pansus bersepakat bahwa apa yang diusulkan oleh mereka itu kita semua akomodir. Misalnya, wilayah Maloi dan di Kutai Barat, pengesahan masyarakat adat hutan adat itu kan ada sekitar 7700, dan pansus pun masih memberikan ruang, kalau di kemudian hari masih ada penetapan-penetapan, pansus pun memberikan ruang bawah itu tetapi diakui,” jelas Bahar. (adv/hms6)