Kamus Usulan Aspirasi Perubahan RKPD dan RPJPD Kaltim 2025-2045 Disahkan

Kamis, 18 Juli 2024 336
Penandatanganan bersama Pimpinan DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim terkait persetujuan RPJPD Kaltim 2025-2045.

SAMARINDA. Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2045 disahkan. Pengesahan setelah kesepakatan bersama melalui penandatanganan bersama Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dan pimpinan DPRD Kaltim pada rapat paripurna ke-19, Kamis (18/7/2024) malam. 
 

Selain RPJPD, pada rapat tersebut juga mengesahkan penetapan kamus usulan aspirasi perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) belanja langsung Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
 

Ketua Pansus RPJPD Kaltim Salehuddin menjelaskan pansus bersama pihak eksekutif di lingkungan pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota serta pemerintah pusat telah melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap sasaran yang akan dicapai sampai pada posisi Tahun 2045 di Kaltim dan pansus bersepakat bersama bahwa terdapat lima sasaran visi terdiri atas peningkatan pendapatan per kapita dengan indikator PDRB per kapita antara Rp 850,00 sampai dengan 1.289,73 juta, Indeks Ekonomi Biru Indonesia pada angka 127,09 dan kontribusi PDRB industri pengolahan antara 32,30 sampai dengan 44,10 persen.
 

Selain itu, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan dengan indikator tingkat kemiskinan pada angka antara 0,07 sampai dengan 0,32 persen, dan rasio ini pada angka antara 0,254 sampai dengan 0,298 persen. Peningkatan perekonomian dan daya saing daerah dengan indikator laju pertumbuhan ekonomi antara 5,98 sampai degan 7,45 persen dan Indeks Daya Saing Daerah pada angka 4,08. Dan terakhir,  peningkatan daya saing sumber daya manusia dengan indikator Indeks Modal Manusia pada angka 0,77. Penurunan emisi GRK menuju net zero emission dengan indikator penurunan intensitas emisi GRK sebesar 96,37 persen.
 

“Namun Pansus memberikan rekomendasi khususnya terkait dengan sasaran. Pengentasan kemiskinan dan ketimpangan dengan indikator tingkat kemiskinan pada angka antara 0,07 sampai dengan 0,32 persen dan indikator laju pertumbuhan ekonomi antara 5,98 sampai degan 7,45 persen untuk dibicarakan dan dibahas secara mendalam pada tahapan evaluasi terkait dengan angka yang pansus anggap sebagai target yang  terlalu optimis dan dikhawatirkan akan menjadi beban kinerja bagi pemerintah daerah untuk mencapainya,” ujar Salehuddin saat membacakan penyampaian laporan akhir pansus menyampaikan dalam mewujudkan visi RPJPD Tahun 2025-2045.
 

Pada kesempatan itu, Ketua Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim APBD Perubahan Tahun 2024 Baharuddin Demmu dalam penyampaian laporan akhirnya menjelaskan pansus berpendapat perlu dibuat aturan daerah ditataran operasional perencanaan pembangunan daerah berbasis SPID-RI sehingga dapat memberikan kepastian mengenai tahapan dan proses pengajuan dokumen usulan, verifikasi, dan validasi usulan kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRD pada SIPD-RI. 
 

“Perlu adanya membuat perda atau pergub untuk pedoman perencanaan pembangunan berbasis SIPD-RI diharapkan tercipta kesamaan persepsi antar pemangku perencanaan pembangunan di daerah, ada konsistensi dalam menjalankan mekanisme dan proses perencanaan pembangunan yang sesuai aturan,”terang Demmu pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni.(hms4/hms11)

TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)