Kamus Usulan Aspirasi Perubahan RKPD dan RPJPD Kaltim 2025-2045 Disahkan

Kamis, 18 Juli 2024 297
Penandatanganan bersama Pimpinan DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim terkait persetujuan RPJPD Kaltim 2025-2045.

SAMARINDA. Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2045 disahkan. Pengesahan setelah kesepakatan bersama melalui penandatanganan bersama Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dan pimpinan DPRD Kaltim pada rapat paripurna ke-19, Kamis (18/7/2024) malam. 
 

Selain RPJPD, pada rapat tersebut juga mengesahkan penetapan kamus usulan aspirasi perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) belanja langsung Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
 

Ketua Pansus RPJPD Kaltim Salehuddin menjelaskan pansus bersama pihak eksekutif di lingkungan pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota serta pemerintah pusat telah melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap sasaran yang akan dicapai sampai pada posisi Tahun 2045 di Kaltim dan pansus bersepakat bersama bahwa terdapat lima sasaran visi terdiri atas peningkatan pendapatan per kapita dengan indikator PDRB per kapita antara Rp 850,00 sampai dengan 1.289,73 juta, Indeks Ekonomi Biru Indonesia pada angka 127,09 dan kontribusi PDRB industri pengolahan antara 32,30 sampai dengan 44,10 persen.
 

Selain itu, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan dengan indikator tingkat kemiskinan pada angka antara 0,07 sampai dengan 0,32 persen, dan rasio ini pada angka antara 0,254 sampai dengan 0,298 persen. Peningkatan perekonomian dan daya saing daerah dengan indikator laju pertumbuhan ekonomi antara 5,98 sampai degan 7,45 persen dan Indeks Daya Saing Daerah pada angka 4,08. Dan terakhir,  peningkatan daya saing sumber daya manusia dengan indikator Indeks Modal Manusia pada angka 0,77. Penurunan emisi GRK menuju net zero emission dengan indikator penurunan intensitas emisi GRK sebesar 96,37 persen.
 

“Namun Pansus memberikan rekomendasi khususnya terkait dengan sasaran. Pengentasan kemiskinan dan ketimpangan dengan indikator tingkat kemiskinan pada angka antara 0,07 sampai dengan 0,32 persen dan indikator laju pertumbuhan ekonomi antara 5,98 sampai degan 7,45 persen untuk dibicarakan dan dibahas secara mendalam pada tahapan evaluasi terkait dengan angka yang pansus anggap sebagai target yang  terlalu optimis dan dikhawatirkan akan menjadi beban kinerja bagi pemerintah daerah untuk mencapainya,” ujar Salehuddin saat membacakan penyampaian laporan akhir pansus menyampaikan dalam mewujudkan visi RPJPD Tahun 2025-2045.
 

Pada kesempatan itu, Ketua Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim APBD Perubahan Tahun 2024 Baharuddin Demmu dalam penyampaian laporan akhirnya menjelaskan pansus berpendapat perlu dibuat aturan daerah ditataran operasional perencanaan pembangunan daerah berbasis SPID-RI sehingga dapat memberikan kepastian mengenai tahapan dan proses pengajuan dokumen usulan, verifikasi, dan validasi usulan kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRD pada SIPD-RI. 
 

“Perlu adanya membuat perda atau pergub untuk pedoman perencanaan pembangunan berbasis SIPD-RI diharapkan tercipta kesamaan persepsi antar pemangku perencanaan pembangunan di daerah, ada konsistensi dalam menjalankan mekanisme dan proses perencanaan pembangunan yang sesuai aturan,”terang Demmu pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni.(hms4/hms11)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)