Kamus Usulan Aspirasi Perubahan RKPD dan RPJPD Kaltim 2025-2045 Disahkan

Kamis, 18 Juli 2024 279
Penandatanganan bersama Pimpinan DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim terkait persetujuan RPJPD Kaltim 2025-2045.

SAMARINDA. Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2045 disahkan. Pengesahan setelah kesepakatan bersama melalui penandatanganan bersama Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dan pimpinan DPRD Kaltim pada rapat paripurna ke-19, Kamis (18/7/2024) malam. 
 

Selain RPJPD, pada rapat tersebut juga mengesahkan penetapan kamus usulan aspirasi perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) belanja langsung Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
 

Ketua Pansus RPJPD Kaltim Salehuddin menjelaskan pansus bersama pihak eksekutif di lingkungan pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota serta pemerintah pusat telah melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap sasaran yang akan dicapai sampai pada posisi Tahun 2045 di Kaltim dan pansus bersepakat bersama bahwa terdapat lima sasaran visi terdiri atas peningkatan pendapatan per kapita dengan indikator PDRB per kapita antara Rp 850,00 sampai dengan 1.289,73 juta, Indeks Ekonomi Biru Indonesia pada angka 127,09 dan kontribusi PDRB industri pengolahan antara 32,30 sampai dengan 44,10 persen.
 

Selain itu, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan dengan indikator tingkat kemiskinan pada angka antara 0,07 sampai dengan 0,32 persen, dan rasio ini pada angka antara 0,254 sampai dengan 0,298 persen. Peningkatan perekonomian dan daya saing daerah dengan indikator laju pertumbuhan ekonomi antara 5,98 sampai degan 7,45 persen dan Indeks Daya Saing Daerah pada angka 4,08. Dan terakhir,  peningkatan daya saing sumber daya manusia dengan indikator Indeks Modal Manusia pada angka 0,77. Penurunan emisi GRK menuju net zero emission dengan indikator penurunan intensitas emisi GRK sebesar 96,37 persen.
 

“Namun Pansus memberikan rekomendasi khususnya terkait dengan sasaran. Pengentasan kemiskinan dan ketimpangan dengan indikator tingkat kemiskinan pada angka antara 0,07 sampai dengan 0,32 persen dan indikator laju pertumbuhan ekonomi antara 5,98 sampai degan 7,45 persen untuk dibicarakan dan dibahas secara mendalam pada tahapan evaluasi terkait dengan angka yang pansus anggap sebagai target yang  terlalu optimis dan dikhawatirkan akan menjadi beban kinerja bagi pemerintah daerah untuk mencapainya,” ujar Salehuddin saat membacakan penyampaian laporan akhir pansus menyampaikan dalam mewujudkan visi RPJPD Tahun 2025-2045.
 

Pada kesempatan itu, Ketua Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim APBD Perubahan Tahun 2024 Baharuddin Demmu dalam penyampaian laporan akhirnya menjelaskan pansus berpendapat perlu dibuat aturan daerah ditataran operasional perencanaan pembangunan daerah berbasis SPID-RI sehingga dapat memberikan kepastian mengenai tahapan dan proses pengajuan dokumen usulan, verifikasi, dan validasi usulan kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRD pada SIPD-RI. 
 

“Perlu adanya membuat perda atau pergub untuk pedoman perencanaan pembangunan berbasis SIPD-RI diharapkan tercipta kesamaan persepsi antar pemangku perencanaan pembangunan di daerah, ada konsistensi dalam menjalankan mekanisme dan proses perencanaan pembangunan yang sesuai aturan,”terang Demmu pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni.(hms4/hms11)

TULIS KOMENTAR ANDA
Perkuat Sinkronisasi Agenda dan Tata Kelola Kelembagaan, Banmus DPRD Kaltim Kunjungi DPRD DKI Jakarta
Berita Utama 30 September 2025
0
JAKARTA — Dalam upaya memperkuat koordinasi kelembagaan dan meningkatkan efektivitas penyusunan agenda kerja, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta pada Selasa (30/09).    Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme penjadwalan kegiatan dewan serta menggali masukan terkait sinkronisasi agenda antar alat kelengkapan dewan.   Rombongan Banmus DPRD Kaltim dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi anggota Banmus Sigit Wibowo, Andi Satya Adi Saputra, dan Abdul Rahman Agus. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.   Dalam pertemuan tersebut, Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa kunjungan ini difokuskan untuk mempelajari pola penyusunan jadwal kegiatan yang diterapkan DPRD DKI Jakarta.   “Kami ingin mempelajari pola yang diterapkan DPRD DKI Jakarta dalam penyusunan jadwal agar tidak terjadi tumpang tindih antar kegiatan, sekaligus memahami mekanisme secara komprehensif dan mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya,” ujarnya.   Selain itu, Banmus DPRD Kaltim juga ingin mengetahui pembagian jadwal antar alat kelengkapan dewan, mekanisme pembentukan pansus, hingga pola pelaksanaan serap aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD.   Dalam kesempatan ini, sejumlah isu turut dibahas, mulai dari mekanisme berbagi informasi antar AKD, kendala sinkronisasi agenda, pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat koordinasi, hingga evaluasi pelaksanaan Banmus di DKI Jakarta.   Rombongan Banmus juga meminta masukan mengenai cara mengatur jadwal kegiatan DPRD agar tidak berbenturan, serta menyinggung koordinasi antara jadwal pembahasan APBD, proses Musrenbang, hingga penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD.   Melalui kunjungan ini, Banmus DPRD Kaltim berharap dapat membawa pulang referensi dan praktik terbaik dari DPRD DKI Jakarta yang dapat diterapkan di DPRD Kaltim.    “Kami ingin memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan efektivitas koordinasi, dan memastikan setiap agenda DPRD berjalan transparan, akuntabel, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.(hms9)