SAMARINDA. Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2045 disahkan. Pengesahan setelah kesepakatan bersama melalui penandatanganan bersama Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dan pimpinan DPRD Kaltim pada rapat paripurna ke-19, Kamis (18/7/2024) malam.
Selain RPJPD, pada rapat tersebut juga mengesahkan penetapan kamus usulan aspirasi perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) belanja langsung Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
Ketua Pansus RPJPD Kaltim Salehuddin menjelaskan pansus bersama pihak eksekutif di lingkungan pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota serta pemerintah pusat telah melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap sasaran yang akan dicapai sampai pada posisi Tahun 2045 di Kaltim dan pansus bersepakat bersama bahwa terdapat lima sasaran visi terdiri atas peningkatan pendapatan per kapita dengan indikator PDRB per kapita antara Rp 850,00 sampai dengan 1.289,73 juta, Indeks Ekonomi Biru Indonesia pada angka 127,09 dan kontribusi PDRB industri pengolahan antara 32,30 sampai dengan 44,10 persen.
Selain itu, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan dengan indikator tingkat kemiskinan pada angka antara 0,07 sampai dengan 0,32 persen, dan rasio ini pada angka antara 0,254 sampai dengan 0,298 persen. Peningkatan perekonomian dan daya saing daerah dengan indikator laju pertumbuhan ekonomi antara 5,98 sampai degan 7,45 persen dan Indeks Daya Saing Daerah pada angka 4,08. Dan terakhir, peningkatan daya saing sumber daya manusia dengan indikator Indeks Modal Manusia pada angka 0,77. Penurunan emisi GRK menuju net zero emission dengan indikator penurunan intensitas emisi GRK sebesar 96,37 persen.
“Namun Pansus memberikan rekomendasi khususnya terkait dengan sasaran. Pengentasan kemiskinan dan ketimpangan dengan indikator tingkat kemiskinan pada angka antara 0,07 sampai dengan 0,32 persen dan indikator laju pertumbuhan ekonomi antara 5,98 sampai degan 7,45 persen untuk dibicarakan dan dibahas secara mendalam pada tahapan evaluasi terkait dengan angka yang pansus anggap sebagai target yang terlalu optimis dan dikhawatirkan akan menjadi beban kinerja bagi pemerintah daerah untuk mencapainya,” ujar Salehuddin saat membacakan penyampaian laporan akhir pansus menyampaikan dalam mewujudkan visi RPJPD Tahun 2025-2045.
Pada kesempatan itu, Ketua Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim APBD Perubahan Tahun 2024 Baharuddin Demmu dalam penyampaian laporan akhirnya menjelaskan pansus berpendapat perlu dibuat aturan daerah ditataran operasional perencanaan pembangunan daerah berbasis SPID-RI sehingga dapat memberikan kepastian mengenai tahapan dan proses pengajuan dokumen usulan, verifikasi, dan validasi usulan kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRD pada SIPD-RI.
“Perlu adanya membuat perda atau pergub untuk pedoman perencanaan pembangunan berbasis SIPD-RI diharapkan tercipta kesamaan persepsi antar pemangku perencanaan pembangunan di daerah, ada konsistensi dalam menjalankan mekanisme dan proses perencanaan pembangunan yang sesuai aturan,”terang Demmu pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni.(hms4/hms11)