Bahas Persoalan Aset Daerah, Komisi I, Komisi II DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim Gelar Rapat Kerja

15 Juli 2024

RAPAT : Komisi I, Komisi II DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim Gelar Rapat Kerjadi Hotel Novotel Balikpapan, Senin (15/7/2024).

BALIKPAPAN. Komisi I bersama Komisi II DPRD Kaltim lakukan rapat gabungan berasama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (15/7/2024). Agenda tersebut membahas terkait Mekanisme hibah barang milik daerah pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pemaparan terkait pembangunan lapangan Softball oleh pemerintah Kota Samarinda di lahan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan membahas aspek legalistas tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur di Kota Makassar.

 

Ketua komisi II DPRD kaltim, Nidya Listyono mengatakan dirinya meminta dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur berserta seluruh kota/kabupaten untuk menginventarisir aset-aset. Kemudian yang aset-asetnya nanti akan dikelola sesuai peruntukannya provinsi untuk provinsi dan kota untuk kota tidak sebaliknya.

 

Kemudian ada masalah lapangan Perserikatan Baseball Softball Seluruh Indonesia (Perbasasi) Kota Samarinda yang berada di Stadion Segiri sedang direnovasi oleh pemerintah Kota Samarinda.  Nidya Listiyono selaku Ketua Perbasasi Kaltim mendukung proses pembabungan itu, akan tetapi dari perbasasi meminta untuk digantikan di komplek Stadion Sempaja. “inti kita menyambut baik semua sinkronisasi apa yang sudah kita sepakati bersama antara perbasasi, pemerintah Kota Samarinda dan pemenrintah Provinsi Kalimantan Timur” ucap tio sapaan akrabnya. 

 

Lalu ke permasalahan Sengketa lahan tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur (AMKT) milik Pemprov Kaltim di Kota Makassar mendapat titik terang. Secara hukum bangunan asrama tersebut tetap menjadi milik Pemprov Kaltim.

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustofa mengatakan, Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur (AMKT) milik Pemprov Kaltim yang ada di Kota Makassar secara hukum sudah tidak ada masalah. Pasalnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menolak gugatan dari pihak penggugat pada 208 lalu. “Isi gugatannya, penggugat mendalihkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim, dikarenakan dianggap menguasai lahan dan tanah dimaksud. Tapi ternyata, dalam persidangan diputuskan, gugatan dari penggugat ditolak pengadilan, dan itu telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” terang dia.

 

Ia menceritakan, kronologi terjadinya gugatan berawal dari munculnya klaim kepemilikan (Alm) Hj. Hara Dg. Rannu Bin Maradang. Dilanjutkan ahli warisnya Mansur Tanra dkk terhadap tanah Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur (AMKT) Puteri Mulawarman Kota Makassar, yang terletak di Jalan Timah III Blok A27 No. 12, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. “Berdasarkan data PTUN, penggugat telah melakukan dua kali mengajukan gugatan. Pertama dari orang tuanya, dan gugatannya dimenangkan oleh pihak penggugat. Tapi perlu dipahami, kalau itu PTUN itu hanya administrasinya saja mengenai sah atau tidaknya sertifikat,” sebut dia.

 

Kemudian, para ahli waris memasang spanduk di pagar atau bangunan asrama berupa putusan perkara PTUN yang diklaim sebagai dasar pegangan untuk menduduki lahan atau tanah asrama tersebut. Pemprov yang saat ini memilik hak atas lahan dan bangunan tersebut mempunyai hak penuh penggunaan lahan dan bangunan tersebut. “Kalau ada kegiatan meresahkan dari pihak ahli waris dengan melakukan pemasangan spanduk yang mengganggu ketertiban mahasiswa, bisa langsung melapor kepada pihak kepolisian setempat, dengan aduan perbuatan tidak menyenangkan. Karena tanah dan bangunan masih hak Pemprov Kaltim berdasarkan sertifikat hak pakai yang dimiliki pemerintah sampai saat ini,” jelas Yusuf. (hms6 & hms7) 

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
55 Anggota DPRD Kaltim Resmi Dilantik, 23 Orang Kembali Dilantik, 32 Orang Wajah Baru
admin 2 September 2024
0
SAMARINDA. Sebanyak 55 orang resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa jabatan 2024 – 2029, Senin (2/9/2024). Dibimbing Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Nyoman Gede Wirya seluruh anggota dewan mengucapkan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Kaltim dibawah kitab suci sesuai agamanya masing-masing.   Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, serta Sekwan Norhayati US. Dari total seluruh anggota dewan, 23 orang merupakan anggota lama yang kembali dilantik, dan 32 orang lainnya merupakan anggota dewan baru yang terpilih dari hasil pemilu Tahun 2024.    Setelah resmi dilantik dilakukan penyerahan penyerahan palu pimpinan secara simbolis oleh pimpinan DPRD Kaltim masa jabatan 2019 - 2024 kepada pimpinan sementara masa jabatan 2024 – 2029 yakni Hasanuddin Mas’ud (ketua) dan Ekti Emanuel (wakil ketua).   Adapun Andi Satya Adi Saputra, Sayid Muziburrachman, Sapto Setyo Pramono, Abdulloh, Hasanuddin Mas’ud, Syaharia Mas’ud, Yusuf Mustafa, Fadly Imawan, Muhammad Husni Fahruddin, Salehuddin, Sarkowi V. Zahry, Syarifatul Sya'diah, Shemmy Permata Sari, Apansyah Budianto Bulang, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Agus Suwandy, Fuad Fakhruddin, Baharuddin Muin, Akhmed Reza Fachlevi, Makmur HAPK, Henry Pailan Tandi Payung, Sabaruddin Panrecalle, Ekti Emanuel.   Selain itu, Ananda Emira Moeis, Safuad,  J. Jahidin Siruntu, Damayanti, Yenni Eviliana, Abdurahman KA, Selamat Ari Wibowo, Sulasih, Subandi, La Ode Nasir, Firnadi Ikhsan, Agusriansyah Ridwan, M. Darlis Pattalongi, Sigit Wibowo, Baharuddin Demmu, Abdul Rahman Agus, Kamaruddin Ibrahim, Arfan, Andi Faisal Assegaf, Agus Aras, Nurhadi Saputra, Husin Djufri, Sugiyono, Baba, Hartono Basuki, Guntur, Didik Agung Eko Wahono, Muhammad Samsun, dan Yonavia.   Hasanuddin Mas’ud berharap pengabdian lima tahun kedepan kepada rakyat Kaltim dapat berjalan dengan penuh kekompakan dan kerjasama yang harmonis sehingga pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsi kedewanan dapat terus ditingkatkan hasilnya.    “Hari ini, 55 orang anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa jabatan 2019 - 2024 secara resmi mengakhiri masa pengabdian mereka sebagai wakil rakyat, tidak terasa, titik awal melaksanakan amanah dan tanggung jawab yang dimulai dengan prosesi mengucapkan sumpah / janji pada tanggal 2 september 2019 silam, berakhir hari ini seiring dengan peresmian pengangkatan anggota dprd terpilih,”katanya.   “Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa jabatan 2019 - 2024, mengucapkan selamat kepada kawan - kawan yang terpilih kembali melanjutkan pengabdiannya sebagai anggota dewan di berbagai tingkatan, baik kembali duduk sebagai anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota maupun menjadi anggota DPR RI di Senayan, Jakarta. Semoga mereka yang mendapatkan kepercayaan lagi dari rakyat, dapat mengabdi lebih baik lagi untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,”tambahnya. Ia mengakui, masih banyak pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan demi terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim untuk itu kepada anggota dewan terpilih masa jabatan 2024 - 2029 agar dapat meneruskan perjuangan dan harus tetap optimis, dengan semangat kerjasama dan sinergitas dengan apa yang kita cita - citakan bersama. (hms)