Bahas Persoalan Aset Daerah, Komisi I, Komisi II DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim Gelar Rapat Kerja

Senin, 15 Juli 2024 91
RAPAT : Komisi I, Komisi II DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim Gelar Rapat Kerjadi Hotel Novotel Balikpapan, Senin (15/7/2024).

BALIKPAPAN. Komisi I bersama Komisi II DPRD Kaltim lakukan rapat gabungan berasama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (15/7/2024). Agenda tersebut membahas terkait Mekanisme hibah barang milik daerah pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pemaparan terkait pembangunan lapangan Softball oleh pemerintah Kota Samarinda di lahan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan membahas aspek legalistas tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur di Kota Makassar.

 

Ketua komisi II DPRD kaltim, Nidya Listyono mengatakan dirinya meminta dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur berserta seluruh kota/kabupaten untuk menginventarisir aset-aset. Kemudian yang aset-asetnya nanti akan dikelola sesuai peruntukannya provinsi untuk provinsi dan kota untuk kota tidak sebaliknya.

 

Kemudian ada masalah lapangan Perserikatan Baseball Softball Seluruh Indonesia (Perbasasi) Kota Samarinda yang berada di Stadion Segiri sedang direnovasi oleh pemerintah Kota Samarinda.  Nidya Listiyono selaku Ketua Perbasasi Kaltim mendukung proses pembabungan itu, akan tetapi dari perbasasi meminta untuk digantikan di komplek Stadion Sempaja. “inti kita menyambut baik semua sinkronisasi apa yang sudah kita sepakati bersama antara perbasasi, pemerintah Kota Samarinda dan pemenrintah Provinsi Kalimantan Timur” ucap tio sapaan akrabnya. 

 

Lalu ke permasalahan Sengketa lahan tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur (AMKT) milik Pemprov Kaltim di Kota Makassar mendapat titik terang. Secara hukum bangunan asrama tersebut tetap menjadi milik Pemprov Kaltim.

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustofa mengatakan, Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur (AMKT) milik Pemprov Kaltim yang ada di Kota Makassar secara hukum sudah tidak ada masalah. Pasalnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menolak gugatan dari pihak penggugat pada 208 lalu. “Isi gugatannya, penggugat mendalihkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim, dikarenakan dianggap menguasai lahan dan tanah dimaksud. Tapi ternyata, dalam persidangan diputuskan, gugatan dari penggugat ditolak pengadilan, dan itu telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” terang dia.

 

Ia menceritakan, kronologi terjadinya gugatan berawal dari munculnya klaim kepemilikan (Alm) Hj. Hara Dg. Rannu Bin Maradang. Dilanjutkan ahli warisnya Mansur Tanra dkk terhadap tanah Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur (AMKT) Puteri Mulawarman Kota Makassar, yang terletak di Jalan Timah III Blok A27 No. 12, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. “Berdasarkan data PTUN, penggugat telah melakukan dua kali mengajukan gugatan. Pertama dari orang tuanya, dan gugatannya dimenangkan oleh pihak penggugat. Tapi perlu dipahami, kalau itu PTUN itu hanya administrasinya saja mengenai sah atau tidaknya sertifikat,” sebut dia.

 

Kemudian, para ahli waris memasang spanduk di pagar atau bangunan asrama berupa putusan perkara PTUN yang diklaim sebagai dasar pegangan untuk menduduki lahan atau tanah asrama tersebut. Pemprov yang saat ini memilik hak atas lahan dan bangunan tersebut mempunyai hak penuh penggunaan lahan dan bangunan tersebut. “Kalau ada kegiatan meresahkan dari pihak ahli waris dengan melakukan pemasangan spanduk yang mengganggu ketertiban mahasiswa, bisa langsung melapor kepada pihak kepolisian setempat, dengan aduan perbuatan tidak menyenangkan. Karena tanah dan bangunan masih hak Pemprov Kaltim berdasarkan sertifikat hak pakai yang dimiliki pemerintah sampai saat ini,” jelas Yusuf. (hms6 & hms7) 

TULIS KOMENTAR ANDA
Perkuat Sinkronisasi Agenda dan Tata Kelola Kelembagaan, Banmus DPRD Kaltim Kunjungi DPRD DKI Jakarta
Berita Utama 30 September 2025
0
JAKARTA — Dalam upaya memperkuat koordinasi kelembagaan dan meningkatkan efektivitas penyusunan agenda kerja, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta pada Selasa (30/09).    Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme penjadwalan kegiatan dewan serta menggali masukan terkait sinkronisasi agenda antar alat kelengkapan dewan.   Rombongan Banmus DPRD Kaltim dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi anggota Banmus Sigit Wibowo, Andi Satya Adi Saputra, dan Abdul Rahman Agus. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.   Dalam pertemuan tersebut, Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa kunjungan ini difokuskan untuk mempelajari pola penyusunan jadwal kegiatan yang diterapkan DPRD DKI Jakarta.   “Kami ingin mempelajari pola yang diterapkan DPRD DKI Jakarta dalam penyusunan jadwal agar tidak terjadi tumpang tindih antar kegiatan, sekaligus memahami mekanisme secara komprehensif dan mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya,” ujarnya.   Selain itu, Banmus DPRD Kaltim juga ingin mengetahui pembagian jadwal antar alat kelengkapan dewan, mekanisme pembentukan pansus, hingga pola pelaksanaan serap aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD.   Dalam kesempatan ini, sejumlah isu turut dibahas, mulai dari mekanisme berbagi informasi antar AKD, kendala sinkronisasi agenda, pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat koordinasi, hingga evaluasi pelaksanaan Banmus di DKI Jakarta.   Rombongan Banmus juga meminta masukan mengenai cara mengatur jadwal kegiatan DPRD agar tidak berbenturan, serta menyinggung koordinasi antara jadwal pembahasan APBD, proses Musrenbang, hingga penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD.   Melalui kunjungan ini, Banmus DPRD Kaltim berharap dapat membawa pulang referensi dan praktik terbaik dari DPRD DKI Jakarta yang dapat diterapkan di DPRD Kaltim.    “Kami ingin memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan efektivitas koordinasi, dan memastikan setiap agenda DPRD berjalan transparan, akuntabel, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.(hms9)