Bahas Persoalan Aset Daerah, Komisi I, Komisi II DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim Gelar Rapat Kerja

Senin, 15 Juli 2024 97
RAPAT : Komisi I, Komisi II DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim Gelar Rapat Kerjadi Hotel Novotel Balikpapan, Senin (15/7/2024).

BALIKPAPAN. Komisi I bersama Komisi II DPRD Kaltim lakukan rapat gabungan berasama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (15/7/2024). Agenda tersebut membahas terkait Mekanisme hibah barang milik daerah pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pemaparan terkait pembangunan lapangan Softball oleh pemerintah Kota Samarinda di lahan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan membahas aspek legalistas tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur di Kota Makassar.

 

Ketua komisi II DPRD kaltim, Nidya Listyono mengatakan dirinya meminta dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur berserta seluruh kota/kabupaten untuk menginventarisir aset-aset. Kemudian yang aset-asetnya nanti akan dikelola sesuai peruntukannya provinsi untuk provinsi dan kota untuk kota tidak sebaliknya.

 

Kemudian ada masalah lapangan Perserikatan Baseball Softball Seluruh Indonesia (Perbasasi) Kota Samarinda yang berada di Stadion Segiri sedang direnovasi oleh pemerintah Kota Samarinda.  Nidya Listiyono selaku Ketua Perbasasi Kaltim mendukung proses pembabungan itu, akan tetapi dari perbasasi meminta untuk digantikan di komplek Stadion Sempaja. “inti kita menyambut baik semua sinkronisasi apa yang sudah kita sepakati bersama antara perbasasi, pemerintah Kota Samarinda dan pemenrintah Provinsi Kalimantan Timur” ucap tio sapaan akrabnya. 

 

Lalu ke permasalahan Sengketa lahan tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur (AMKT) milik Pemprov Kaltim di Kota Makassar mendapat titik terang. Secara hukum bangunan asrama tersebut tetap menjadi milik Pemprov Kaltim.

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustofa mengatakan, Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur (AMKT) milik Pemprov Kaltim yang ada di Kota Makassar secara hukum sudah tidak ada masalah. Pasalnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menolak gugatan dari pihak penggugat pada 208 lalu. “Isi gugatannya, penggugat mendalihkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim, dikarenakan dianggap menguasai lahan dan tanah dimaksud. Tapi ternyata, dalam persidangan diputuskan, gugatan dari penggugat ditolak pengadilan, dan itu telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” terang dia.

 

Ia menceritakan, kronologi terjadinya gugatan berawal dari munculnya klaim kepemilikan (Alm) Hj. Hara Dg. Rannu Bin Maradang. Dilanjutkan ahli warisnya Mansur Tanra dkk terhadap tanah Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur (AMKT) Puteri Mulawarman Kota Makassar, yang terletak di Jalan Timah III Blok A27 No. 12, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. “Berdasarkan data PTUN, penggugat telah melakukan dua kali mengajukan gugatan. Pertama dari orang tuanya, dan gugatannya dimenangkan oleh pihak penggugat. Tapi perlu dipahami, kalau itu PTUN itu hanya administrasinya saja mengenai sah atau tidaknya sertifikat,” sebut dia.

 

Kemudian, para ahli waris memasang spanduk di pagar atau bangunan asrama berupa putusan perkara PTUN yang diklaim sebagai dasar pegangan untuk menduduki lahan atau tanah asrama tersebut. Pemprov yang saat ini memilik hak atas lahan dan bangunan tersebut mempunyai hak penuh penggunaan lahan dan bangunan tersebut. “Kalau ada kegiatan meresahkan dari pihak ahli waris dengan melakukan pemasangan spanduk yang mengganggu ketertiban mahasiswa, bisa langsung melapor kepada pihak kepolisian setempat, dengan aduan perbuatan tidak menyenangkan. Karena tanah dan bangunan masih hak Pemprov Kaltim berdasarkan sertifikat hak pakai yang dimiliki pemerintah sampai saat ini,” jelas Yusuf. (hms6 & hms7) 

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)