Samsun : Dorong Ikapakarti Berperan Aktif Dalam Pembangunan Di Kaltim

Kamis, 18 Juli 2024 116
HADIRI : Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun ketika menghadiri HUT Ikapakarti ke 21 di Kabupaten Berau, Kamis (18/7/2024) malam.

TANJUNG REDEB. Ikatan Paguyuban Keluarga Tanah Jawi (Ikapakarti) Kabupaten Berau melaksanakan pembukaan pentas seni budaya dan gelar UMKM dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Ikapakarti ke 21 tahun 2024 di Lapangam Pemuda Tanjung Redeb Kabupaten Berau, Kamis (18/7/2024) malam.
 

Acara yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono tersebut dibuka oleh Bupati Kabupaten Berau Sri Juniarsih Mas.
 

Muhammad Samsun dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini adalah dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Ikapakarti yang ke 21, dimana DPP Ikapakarti memutuskan untuk melaksanakan dan kegiatan HUT di Kabupaten Berau.
 

“Karena DPD Berau yang paling antusias untuk menyambut giliran pertama jadi tuan rumah. Setiap ulang tahun DPP Ikapakarti akan melakukan giliran, hari ini di Berau kemudian akan kita bicarakan lagi di kota-kota yang lain,” kata Samsun yang juga sebagai Sekretaris Umum DPP Ikapakarti Kaltim.
 

Ia mengungkapkan bahwa sejak 16 Juli 2003, para sesepuh dan minisepuh atau warga Jawa yang ada di Kaltim bersepakat untuk membuat sebuah keluarga atau organisasi yang bernama Ikapakarti.
 

Hal ini menurutnya sebagai wadah paguyuban-paguyuban tanah Jawi yang ada di Kaltim.
 

“Kami bertekad untuk bagaimana memberi semangat mendukung pemerintah dalam membangun daerah,” seru wakil rakyat kelahiran Jember ini.
 

Warga Ikapakarti, lanjut Samsun, sesuai dengan prinsipnya dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung, maka Ikapakarti akan berperan aktif terhadap pembangunan di Berau.
 

“Tentunya kami atas nama DPP Ikapakarti, kami titip warga Ikapakarti Berau. Kalau dirangkul, In Sya Allah warga Jawa di Berau akan bisa menjadi kekuatan untuk mendukung program-program pemerintah daerah Berau untuk bagaimana membangun dan memajukan Berau kedepannya,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
 

Menurutnya, selama 21 tahun Ikapakarti sejak berdiri, tidak pernah ada perselisihan antar suku, terutama antar Jawa dengan suku lain.
 

“Alhamdulillah, tidak pernah direpotkan dengan perselisihan antar suku Jawa dengan suku yang lain. Kalau suku Jawa dengan dulure dewe kirang kirak,” kelakarnya.
 

Ia berharap di usia Ikapakarti yang ke 21, Ikapakarti bisa mengayomi seluruh warga Jawa di Kaltim dan bisa berperan aktif secara konkrit dalam melakukan pembangunan di Kaltim.
 

Sementara, Nidya Listiyono yang juga selaku Ketua DPD Ikapakarti Kota Samarinda menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Ikapakarti Kaltim.
 

Ia juga mengucapkan selamat kepada ketua panitia dan ketua DPD Ikapakarti Berau yang telah sukses melaksanakan kegiatan sampai pada hari ini.
 

Pria yang sering disapa Tio ini menyebutkan bahwa dari acara pembukaan sampai seminggu kedepan, akan banyak pagelaran-pagelaran seni budaya.
 

“Termasuk wayang, seni tari, reog, sama jaranan. Dan ada UMKM yang hari ini terus memeriahkan kegiatan ini,” ujar politisi partai Golkar ini.
 

Ia juga berharap semoga Ikapakarti baik yang ada di Berau dan Kaltim pada umumnya bisa bermanfaat dan mensupport seluruh pembangunan yang ada di Kaltim.
 

“Tentunya kami akan ikut serta dalam proses pembangunan Kalimantan Timur menuju Kalimantan Timur yang sejahtera,” pungkasnya.
 

Tampak hadir, Ketua DPD Ikapakarti Kabupaten Berau Syarifatul Sa’diyah, sesepuh dan penasihat Ikapakarti, unsur forkopimda Kabupaten Berau, dan seluruh jajaran pengurus serta panitia Ikapakarti. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)