Serap Aspirasi, Pansus Karhutla Gelar Uji Publik

Sabtu, 20 Juli 2024 133
CINDERAMATA : Ketua Pansus Karhutla Sarkowi V Zahry didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyerahkan cinderamata kepada narasumber.

BALIKPAPAN. Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan melakukan uji publik, Sabtu (20/7/2024). Bertempat di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD Kaltim, Forkopimda Kaltim, Dinas Pemadam Kebakaran kabupaten/kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten/kota, Badan SAR Nasional Kaltim, dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim.
 

Kegiatan uji publik dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, kemudian penyampaian sambutan dari Ketua Pansus Ranperda Karhutla Sarkowi V Zahry, Mewakili Pj Gubernur Kaltim Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto, dan Mewakili Sekretaris DPRD Kaltim Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Suriansyah.
 

Narasumber yang berkompeten dibidangnya dihadirkan baik secara langsung maupun daring guna memaksimalkan kegiatan uji publik. Adapun sejumlah narasumber yang hadir langsung yakni Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Badan Otorita IKN Nusantara Myrna Asnawati Safitri, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerjasama BNPB Irma Dewi Rismayati. Serta narasumber via zoom meeting Plh Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI Sukaca, dan Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Thomas Tandi Bua.
 

Ketua Pansus Ranperda Karhutla Sarkowi V Zahry menuturkan tujuan diselenggarakannya uji publik  untuk memastikan bahwa peraturan yang akan diterapkan nantinya sudah mempertimbangkan berbagai aspek dan kepentingan, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
 

“Sebelum disahkan menjadi perda, Ranperda Karhutla perlu mendengarkan aspirasi dari seluruh peserta yang hadir terutama lintas instansi terkait demi kesempurnaan pembahasan ranperda. Uji publik berperan penting dalam mewujudkan peraturan yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan serta kondisi lokal,” jelasnya.
 

Ia menjelaskan hadirnya ranperda ini diharapkan menjamin terselenggaranya sistem penanggulangan Karhutla secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak karhutla, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan ekologi. Serta tak kalah pentingnya mendorong peran serta masyarakat dalam penanggulangan karhutla.
 

“Yang melatarbelakangi raperda ini ialah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, yang menginstruksikan kepada para Gubernur untuk menyusun Peraturan Daerah Provinsi mengenai Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan sekaligus bertindak sebagai Komandan Satuan Tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Saat nanti disahkan menjadi perda maka Kaltim provinsi pertama yang menjalankan Impres tersebut,”terangnya.
 

Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerjasama BNPB Irma Dewi Rismayati mengatakan jumlah kejadian bencana dari 1 Januari 2016 – 31 Desember 2020 tercatata sebanyak 17.032 kejadian yang didominasi bencana cuaca ekstrim, kemudian diikuti banjir dan tanah longsor.
 

“Karhutla, cuaca ekstrim, banjir, dan longsor merupakan bencana yang rentan terjadi di pulau Kalimantan. Sedangkan secara nasional bencana di Tahun 2023 untuk karhutla sebanyak 2.051, cuaca ekstrim 1, 261 kasus, banjir 1.255 kasus, dan tanah longsor 591 kasus,”ujarnya.
 

Lebih lanjut, Irma menjelaskan dalam penanggulangan bencana yang perlu diperhatikan tidak hanya saat terjadinya saja, akan tetapi yang tidak kalah pentingya bagaimana pra dan pasca bencana guna mengurangi risiko terdampak.
 

Ia mencontohkan, pra bencana meliputi perencanaan, analisis risiko, penelitian, mitigasi, peringatan dini, hingga kesiapsiagaan. Sedangkan pasca terjadi bencana antara lain perbaikan lingkungan daerah bencana, permberian bantuan, pemulihan ekonomi dan sosial, dan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat.(hms4)

TULIS KOMENTAR ANDA
Apresiasi Anugerah Desa Membangun 2025, Langkah Strategis Perkuat Kemandirian Ekonomi Desa
Berita Utama 28 Oktober 2025
0
BALIKPAPAN — Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Baba, menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya Anugerah Desa Membangun 2025, yang dirangkai dengan Rapat Teknis Kolaborasi BUMDes dan Koperasi Desa. Kegiatan ini digelar di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (28/10), dan dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa serta mendorong pembangunan berkelanjutan.   Menurut Baba, kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat desa dalam membangun fondasi ekonomi kerakyatan yang kuat.    “Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat desa. DPRD Kaltim akan terus memastikan bahwa pembangunan desa tidak hanya berjalan, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Baba. Lebih lanjut, Baba menyampaikan komitmen Komisi IV DPRD Kaltim untuk terus mengawal program-program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan desa dengan fokus utama mencakup penguatan kelembagaan ekonomi seperti BUMDes dan koperasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa.(hms9)