Serap Aspirasi, Pansus Karhutla Gelar Uji Publik

Sabtu, 20 Juli 2024 130
CINDERAMATA : Ketua Pansus Karhutla Sarkowi V Zahry didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyerahkan cinderamata kepada narasumber.

BALIKPAPAN. Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan melakukan uji publik, Sabtu (20/7/2024). Bertempat di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD Kaltim, Forkopimda Kaltim, Dinas Pemadam Kebakaran kabupaten/kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten/kota, Badan SAR Nasional Kaltim, dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim.
 

Kegiatan uji publik dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, kemudian penyampaian sambutan dari Ketua Pansus Ranperda Karhutla Sarkowi V Zahry, Mewakili Pj Gubernur Kaltim Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto, dan Mewakili Sekretaris DPRD Kaltim Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Suriansyah.
 

Narasumber yang berkompeten dibidangnya dihadirkan baik secara langsung maupun daring guna memaksimalkan kegiatan uji publik. Adapun sejumlah narasumber yang hadir langsung yakni Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Badan Otorita IKN Nusantara Myrna Asnawati Safitri, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerjasama BNPB Irma Dewi Rismayati. Serta narasumber via zoom meeting Plh Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI Sukaca, dan Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Thomas Tandi Bua.
 

Ketua Pansus Ranperda Karhutla Sarkowi V Zahry menuturkan tujuan diselenggarakannya uji publik  untuk memastikan bahwa peraturan yang akan diterapkan nantinya sudah mempertimbangkan berbagai aspek dan kepentingan, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
 

“Sebelum disahkan menjadi perda, Ranperda Karhutla perlu mendengarkan aspirasi dari seluruh peserta yang hadir terutama lintas instansi terkait demi kesempurnaan pembahasan ranperda. Uji publik berperan penting dalam mewujudkan peraturan yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan serta kondisi lokal,” jelasnya.
 

Ia menjelaskan hadirnya ranperda ini diharapkan menjamin terselenggaranya sistem penanggulangan Karhutla secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak karhutla, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan ekologi. Serta tak kalah pentingnya mendorong peran serta masyarakat dalam penanggulangan karhutla.
 

“Yang melatarbelakangi raperda ini ialah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, yang menginstruksikan kepada para Gubernur untuk menyusun Peraturan Daerah Provinsi mengenai Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan sekaligus bertindak sebagai Komandan Satuan Tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Saat nanti disahkan menjadi perda maka Kaltim provinsi pertama yang menjalankan Impres tersebut,”terangnya.
 

Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerjasama BNPB Irma Dewi Rismayati mengatakan jumlah kejadian bencana dari 1 Januari 2016 – 31 Desember 2020 tercatata sebanyak 17.032 kejadian yang didominasi bencana cuaca ekstrim, kemudian diikuti banjir dan tanah longsor.
 

“Karhutla, cuaca ekstrim, banjir, dan longsor merupakan bencana yang rentan terjadi di pulau Kalimantan. Sedangkan secara nasional bencana di Tahun 2023 untuk karhutla sebanyak 2.051, cuaca ekstrim 1, 261 kasus, banjir 1.255 kasus, dan tanah longsor 591 kasus,”ujarnya.
 

Lebih lanjut, Irma menjelaskan dalam penanggulangan bencana yang perlu diperhatikan tidak hanya saat terjadinya saja, akan tetapi yang tidak kalah pentingya bagaimana pra dan pasca bencana guna mengurangi risiko terdampak.
 

Ia mencontohkan, pra bencana meliputi perencanaan, analisis risiko, penelitian, mitigasi, peringatan dini, hingga kesiapsiagaan. Sedangkan pasca terjadi bencana antara lain perbaikan lingkungan daerah bencana, permberian bantuan, pemulihan ekonomi dan sosial, dan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat.(hms4)

TULIS KOMENTAR ANDA
Legislator Kaltim Terima Aspirasi Mahasiswa PKC-PMII
Berita Utama 15 September 2025
0
SAMARINDA — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC-PMII) Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim, Senin (15/9/2025). Mereka menuntut transparansi dan penyelesaian sejumlah persoalan strategis yang dinilai merugikan masyarakat. Tuntutan utama yang disuarakan adalah pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut dana divestasi kompensasi dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp 280 miliar, yang menurut mereka hingga kini belum sepenuhnya dilunasi.  Selain itu, massa mendesak DPRD Kaltim untuk turun tangan menyelesaikan konflik antara PT KPC dan masyarakat adat terkait penggusuran lahan. Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota DPRD Kaltim, Subandi, yang menemui langsung para demonstran, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Ia menyebut bahwa Komisi III DPRD Kaltim akan membahasnya secara internal dan meneruskan ke Komisi I yang membidangi urusan hukum. “Kami dari Komisi III akan menindaklanjuti ini. Setelah pembahasan internal, akan kami teruskan ke Komisi I,” ujar Subandi, politisi PKS yang juga anggota Komisi III DPRD Kaltim. Ia menilai tuntutan mahasiswa sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan. “Tuntutan adik-adik PMII ini adalah bentuk check and balance dari masyarakat. Kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya. Sementara itu, Ketua PKC-PMII Kaltim, Said, menekankan pentingnya penyelesaian segera agar masyarakat tidak terus dirugikan, terutama terkait akses jalan yang rusak akibat aktivitas pertambangan. “Kami mendesak DPRD Kaltim untuk memanggil PT KPC dan menuntut pertanggungjawaban atas rusaknya akses masyarakat. Kalau perlu, cabut saja izinnya,” seru Said dalam orasinya. PKC-PMII berharap DPRD Kaltim dapat bergerak cepat dan tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan masyarakat bisa kembali menikmati infrastruktur yang layak, aman, dan nyaman. (hms8)