Serap Aspirasi, Pansus Karhutla Gelar Uji Publik

Sabtu, 20 Juli 2024 129
CINDERAMATA : Ketua Pansus Karhutla Sarkowi V Zahry didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyerahkan cinderamata kepada narasumber.

BALIKPAPAN. Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan melakukan uji publik, Sabtu (20/7/2024). Bertempat di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD Kaltim, Forkopimda Kaltim, Dinas Pemadam Kebakaran kabupaten/kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten/kota, Badan SAR Nasional Kaltim, dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim.
 

Kegiatan uji publik dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, kemudian penyampaian sambutan dari Ketua Pansus Ranperda Karhutla Sarkowi V Zahry, Mewakili Pj Gubernur Kaltim Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto, dan Mewakili Sekretaris DPRD Kaltim Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Suriansyah.
 

Narasumber yang berkompeten dibidangnya dihadirkan baik secara langsung maupun daring guna memaksimalkan kegiatan uji publik. Adapun sejumlah narasumber yang hadir langsung yakni Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Badan Otorita IKN Nusantara Myrna Asnawati Safitri, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerjasama BNPB Irma Dewi Rismayati. Serta narasumber via zoom meeting Plh Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI Sukaca, dan Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Thomas Tandi Bua.
 

Ketua Pansus Ranperda Karhutla Sarkowi V Zahry menuturkan tujuan diselenggarakannya uji publik  untuk memastikan bahwa peraturan yang akan diterapkan nantinya sudah mempertimbangkan berbagai aspek dan kepentingan, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
 

“Sebelum disahkan menjadi perda, Ranperda Karhutla perlu mendengarkan aspirasi dari seluruh peserta yang hadir terutama lintas instansi terkait demi kesempurnaan pembahasan ranperda. Uji publik berperan penting dalam mewujudkan peraturan yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan serta kondisi lokal,” jelasnya.
 

Ia menjelaskan hadirnya ranperda ini diharapkan menjamin terselenggaranya sistem penanggulangan Karhutla secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak karhutla, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan ekologi. Serta tak kalah pentingnya mendorong peran serta masyarakat dalam penanggulangan karhutla.
 

“Yang melatarbelakangi raperda ini ialah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, yang menginstruksikan kepada para Gubernur untuk menyusun Peraturan Daerah Provinsi mengenai Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan sekaligus bertindak sebagai Komandan Satuan Tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Saat nanti disahkan menjadi perda maka Kaltim provinsi pertama yang menjalankan Impres tersebut,”terangnya.
 

Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerjasama BNPB Irma Dewi Rismayati mengatakan jumlah kejadian bencana dari 1 Januari 2016 – 31 Desember 2020 tercatata sebanyak 17.032 kejadian yang didominasi bencana cuaca ekstrim, kemudian diikuti banjir dan tanah longsor.
 

“Karhutla, cuaca ekstrim, banjir, dan longsor merupakan bencana yang rentan terjadi di pulau Kalimantan. Sedangkan secara nasional bencana di Tahun 2023 untuk karhutla sebanyak 2.051, cuaca ekstrim 1, 261 kasus, banjir 1.255 kasus, dan tanah longsor 591 kasus,”ujarnya.
 

Lebih lanjut, Irma menjelaskan dalam penanggulangan bencana yang perlu diperhatikan tidak hanya saat terjadinya saja, akan tetapi yang tidak kalah pentingya bagaimana pra dan pasca bencana guna mengurangi risiko terdampak.
 

Ia mencontohkan, pra bencana meliputi perencanaan, analisis risiko, penelitian, mitigasi, peringatan dini, hingga kesiapsiagaan. Sedangkan pasca terjadi bencana antara lain perbaikan lingkungan daerah bencana, permberian bantuan, pemulihan ekonomi dan sosial, dan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat.(hms4)

TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)