Serap Aspirasi, Pansus Karhutla Gelar Uji Publik

Sabtu, 20 Juli 2024 115
CINDERAMATA : Ketua Pansus Karhutla Sarkowi V Zahry didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyerahkan cinderamata kepada narasumber.

BALIKPAPAN. Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan melakukan uji publik, Sabtu (20/7/2024). Bertempat di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD Kaltim, Forkopimda Kaltim, Dinas Pemadam Kebakaran kabupaten/kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten/kota, Badan SAR Nasional Kaltim, dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim.
 

Kegiatan uji publik dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, kemudian penyampaian sambutan dari Ketua Pansus Ranperda Karhutla Sarkowi V Zahry, Mewakili Pj Gubernur Kaltim Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto, dan Mewakili Sekretaris DPRD Kaltim Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Suriansyah.
 

Narasumber yang berkompeten dibidangnya dihadirkan baik secara langsung maupun daring guna memaksimalkan kegiatan uji publik. Adapun sejumlah narasumber yang hadir langsung yakni Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Badan Otorita IKN Nusantara Myrna Asnawati Safitri, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerjasama BNPB Irma Dewi Rismayati. Serta narasumber via zoom meeting Plh Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI Sukaca, dan Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Thomas Tandi Bua.
 

Ketua Pansus Ranperda Karhutla Sarkowi V Zahry menuturkan tujuan diselenggarakannya uji publik  untuk memastikan bahwa peraturan yang akan diterapkan nantinya sudah mempertimbangkan berbagai aspek dan kepentingan, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
 

“Sebelum disahkan menjadi perda, Ranperda Karhutla perlu mendengarkan aspirasi dari seluruh peserta yang hadir terutama lintas instansi terkait demi kesempurnaan pembahasan ranperda. Uji publik berperan penting dalam mewujudkan peraturan yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan serta kondisi lokal,” jelasnya.
 

Ia menjelaskan hadirnya ranperda ini diharapkan menjamin terselenggaranya sistem penanggulangan Karhutla secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak karhutla, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan ekologi. Serta tak kalah pentingnya mendorong peran serta masyarakat dalam penanggulangan karhutla.
 

“Yang melatarbelakangi raperda ini ialah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, yang menginstruksikan kepada para Gubernur untuk menyusun Peraturan Daerah Provinsi mengenai Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan sekaligus bertindak sebagai Komandan Satuan Tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Saat nanti disahkan menjadi perda maka Kaltim provinsi pertama yang menjalankan Impres tersebut,”terangnya.
 

Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerjasama BNPB Irma Dewi Rismayati mengatakan jumlah kejadian bencana dari 1 Januari 2016 – 31 Desember 2020 tercatata sebanyak 17.032 kejadian yang didominasi bencana cuaca ekstrim, kemudian diikuti banjir dan tanah longsor.
 

“Karhutla, cuaca ekstrim, banjir, dan longsor merupakan bencana yang rentan terjadi di pulau Kalimantan. Sedangkan secara nasional bencana di Tahun 2023 untuk karhutla sebanyak 2.051, cuaca ekstrim 1, 261 kasus, banjir 1.255 kasus, dan tanah longsor 591 kasus,”ujarnya.
 

Lebih lanjut, Irma menjelaskan dalam penanggulangan bencana yang perlu diperhatikan tidak hanya saat terjadinya saja, akan tetapi yang tidak kalah pentingya bagaimana pra dan pasca bencana guna mengurangi risiko terdampak.
 

Ia mencontohkan, pra bencana meliputi perencanaan, analisis risiko, penelitian, mitigasi, peringatan dini, hingga kesiapsiagaan. Sedangkan pasca terjadi bencana antara lain perbaikan lingkungan daerah bencana, permberian bantuan, pemulihan ekonomi dan sosial, dan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat.(hms4)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)