GTTGN Ajang Gali Informasi Teknologi

Senin, 15 Juli 2024 44
Anggota DPRD Kaltim Eddy Sunardi Darmawan hadiri Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) XXV di NTB.

MATARAM. Gelar Teknologi Tepat Guna hendaknya tidak hanya menjadi sekedar acara ceremonial semata melainkan tempat untuk menggali kreativitas dalam menciptakan teknologi yang memberikan kemudahan dalam pelayanan publik.
 

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kaltim Eddy Sunardi Darmawan saat hadiri acara Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) XXV di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (15/7/2024). 
 

Menurutnya, Kaltim perlu untuk menggali informasi dari peserta dan khususnya para pemenang GTTGN sebagai pembanding dan materi untuk dipelajari kemudian menjadi inspirasi untuk membuat produk yang lebih baik.                                                                                                                           
                                                                              

“Pelajari sebagai inspirasi kemudian kumpulkan pemuda-pemudi Kaltim yang memiliki kemampuan untuk menciptakan suatu teknologi yang memberikan manfaat. SDM Kaltim tidak kalah dengan daerah lain,”kata Eddy saat menghadiri kegiatan yang berlangsung di halaman Islamic Center Kota Mataram tersebut.
 

Kepala Badan Pengembangan Informasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Ivanovich Agusta dalam sambutannya menjelaskan bahwa GTTGN merupakan event nasional yang diselenggarakan setiap tahun sebagai ajang tukar menukar informasi dan promosi terkait inovasi teknologi tepat guna dari seluruh provinsi se-Indonesia.
 

Dibuka oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI A. Halim Iskandar didampingi Wamendes PDTT Paiman Raharjo dan Pj Gubernur NTB Hasanuddin, GTTGN XXI berlangsung 14-17 Juli 2024 dengan meliputi beragam rangkaian acara yang membuka ruang lebih luas untuk memperkuat ekosistem inovasi desa.

“Selamat kepada para pemenang dari sejumlah kategori, dan kepada peserta dari seluruh provinsi terimakasih atas partisipasinya. Hasil dari GTTGN hendaknya mampu dipasarkan ke masyarakat luas agar lebih memberikan manfaat,”harapnya.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)