Monitoring Tenaga Kerja di Perusahaan, Pansus P3TKL Kunjungi PT. Kalimantan Ferro Industry

Jumat, 19 Juli 2024 101
MONITORING : Pansus P3TKL saat melakukan kunjungan ke PT. Kalimantan Ferro Industry, Jum’at (19/07/2024).

SANGASANGA. Dalam rangka mendata seluruh Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan - perusahaan yang ada di Wilayah Kalimantan Timur, Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturah Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Pelindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal melakukan Kunjungan Kerja ke PT. Kalimantan Ferro Industry, Jum’at (19/07/2024).

 

Kunjungan berkaitan dengan monitoring lapangan terkait tenaga kerja, baik tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing.

 

Ketua Pansus M. Udin memimpin kunjungan kerja tersebut didampingi oleh Anggota Pansus P3TKL Andi Faisal Assegaf, J. Jahidin, Rima Hartati, A. Komariah, Herliana Yanti dan Safuad. Serta turut hadir pula mewakili Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Ngalimin. Kunjungan ini diterima langsung oleh HRGA Manager Din Husain.

 

Selama kunjungan tersebut, anggota Pansus diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan HRGA Manager yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen hingga penempatan karyawan.

 

Mereka bertukar informasi mengenai jumlah Tenaga Kerja di Perusahaan, presentase tenaga kerja lokal yang diterima dan penempatannya serta pelatihan kerja kepada tenaga kerja lokal. Diskusi juga mencakup fasilitas yang diberikan kepada tenaga kerja dan pemberian informasi lowongan pekerjaan kepada masyarakat sekitar.

 

Berdasarkan hasil diskusi, terdapat 3 tungku yang beroperasi dari 18 tungku dan jumlah pekerjanya 1448 pekerja lokal dan asing. Sekitar 80% pekerja lokal dari Area Sangasanga sampai dengan Samarinda.

 

“Kedepannya, mereka membutuhkan tenaga kerja kurang lebih sekitar 10.000 pekerja untuk mengoperasikan 18 tungku yang ada,” tutur Udin.

 

Lebih lanjut, Politisi Golkar ini berharap, tenaga kerja yang ada di sekitar Sangasanga dan wilayah sekitarnya dapat terbantu dengan adanya Smelter Batubara ini.

 

Ia juta menambahkan, jumlah Tenaga Kerja asing hanya ada 225 pekerja, dimana 120 adalah tenaga kerja asing kontrak yang mana bila kontrak tersebut habis, mereka akan dipulangkan.

 

“Selebihnya, tenaga kerja lokal, baik itu operator sampai dengan fungsi pengawasan lapangan,” tambahnya. 

 

Selaku ketua Pansus, M. Udin berharap, bahwa seluruh pekerja dapat terayomi, terutama masyarakat di sekitar perusahaan. Selain itu, ia berharap perusahaan dapat memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

 

“Kemudian, kami berharap bahwa generasi muda bisa diberikan pelatihan-pelatihan dan meningkatkan skill. Sehingga, mereka bukan hanya bisa bekerja di smelter yang ada di pendingin tapi juga bisa bekerja di tempat lain,” tutupnya.(hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)