Monitoring Tenaga Kerja di Perusahaan, Pansus P3TKL Kunjungi PT. Kalimantan Ferro Industry

Jumat, 19 Juli 2024 81
MONITORING : Pansus P3TKL saat melakukan kunjungan ke PT. Kalimantan Ferro Industry, Jum’at (19/07/2024).

SANGASANGA. Dalam rangka mendata seluruh Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan - perusahaan yang ada di Wilayah Kalimantan Timur, Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturah Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Pelindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal melakukan Kunjungan Kerja ke PT. Kalimantan Ferro Industry, Jum’at (19/07/2024).

 

Kunjungan berkaitan dengan monitoring lapangan terkait tenaga kerja, baik tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing.

 

Ketua Pansus M. Udin memimpin kunjungan kerja tersebut didampingi oleh Anggota Pansus P3TKL Andi Faisal Assegaf, J. Jahidin, Rima Hartati, A. Komariah, Herliana Yanti dan Safuad. Serta turut hadir pula mewakili Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Ngalimin. Kunjungan ini diterima langsung oleh HRGA Manager Din Husain.

 

Selama kunjungan tersebut, anggota Pansus diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan HRGA Manager yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen hingga penempatan karyawan.

 

Mereka bertukar informasi mengenai jumlah Tenaga Kerja di Perusahaan, presentase tenaga kerja lokal yang diterima dan penempatannya serta pelatihan kerja kepada tenaga kerja lokal. Diskusi juga mencakup fasilitas yang diberikan kepada tenaga kerja dan pemberian informasi lowongan pekerjaan kepada masyarakat sekitar.

 

Berdasarkan hasil diskusi, terdapat 3 tungku yang beroperasi dari 18 tungku dan jumlah pekerjanya 1448 pekerja lokal dan asing. Sekitar 80% pekerja lokal dari Area Sangasanga sampai dengan Samarinda.

 

“Kedepannya, mereka membutuhkan tenaga kerja kurang lebih sekitar 10.000 pekerja untuk mengoperasikan 18 tungku yang ada,” tutur Udin.

 

Lebih lanjut, Politisi Golkar ini berharap, tenaga kerja yang ada di sekitar Sangasanga dan wilayah sekitarnya dapat terbantu dengan adanya Smelter Batubara ini.

 

Ia juta menambahkan, jumlah Tenaga Kerja asing hanya ada 225 pekerja, dimana 120 adalah tenaga kerja asing kontrak yang mana bila kontrak tersebut habis, mereka akan dipulangkan.

 

“Selebihnya, tenaga kerja lokal, baik itu operator sampai dengan fungsi pengawasan lapangan,” tambahnya. 

 

Selaku ketua Pansus, M. Udin berharap, bahwa seluruh pekerja dapat terayomi, terutama masyarakat di sekitar perusahaan. Selain itu, ia berharap perusahaan dapat memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

 

“Kemudian, kami berharap bahwa generasi muda bisa diberikan pelatihan-pelatihan dan meningkatkan skill. Sehingga, mereka bukan hanya bisa bekerja di smelter yang ada di pendingin tapi juga bisa bekerja di tempat lain,” tutupnya.(hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)