Monitoring Tenaga Kerja di Perusahaan, Pansus P3TKL Kunjungi PT. Kalimantan Ferro Industry

Jumat, 19 Juli 2024 72
MONITORING : Pansus P3TKL saat melakukan kunjungan ke PT. Kalimantan Ferro Industry, Jum’at (19/07/2024).

SANGASANGA. Dalam rangka mendata seluruh Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan - perusahaan yang ada di Wilayah Kalimantan Timur, Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturah Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Pelindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal melakukan Kunjungan Kerja ke PT. Kalimantan Ferro Industry, Jum’at (19/07/2024).

 

Kunjungan berkaitan dengan monitoring lapangan terkait tenaga kerja, baik tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing.

 

Ketua Pansus M. Udin memimpin kunjungan kerja tersebut didampingi oleh Anggota Pansus P3TKL Andi Faisal Assegaf, J. Jahidin, Rima Hartati, A. Komariah, Herliana Yanti dan Safuad. Serta turut hadir pula mewakili Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Ngalimin. Kunjungan ini diterima langsung oleh HRGA Manager Din Husain.

 

Selama kunjungan tersebut, anggota Pansus diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan HRGA Manager yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen hingga penempatan karyawan.

 

Mereka bertukar informasi mengenai jumlah Tenaga Kerja di Perusahaan, presentase tenaga kerja lokal yang diterima dan penempatannya serta pelatihan kerja kepada tenaga kerja lokal. Diskusi juga mencakup fasilitas yang diberikan kepada tenaga kerja dan pemberian informasi lowongan pekerjaan kepada masyarakat sekitar.

 

Berdasarkan hasil diskusi, terdapat 3 tungku yang beroperasi dari 18 tungku dan jumlah pekerjanya 1448 pekerja lokal dan asing. Sekitar 80% pekerja lokal dari Area Sangasanga sampai dengan Samarinda.

 

“Kedepannya, mereka membutuhkan tenaga kerja kurang lebih sekitar 10.000 pekerja untuk mengoperasikan 18 tungku yang ada,” tutur Udin.

 

Lebih lanjut, Politisi Golkar ini berharap, tenaga kerja yang ada di sekitar Sangasanga dan wilayah sekitarnya dapat terbantu dengan adanya Smelter Batubara ini.

 

Ia juta menambahkan, jumlah Tenaga Kerja asing hanya ada 225 pekerja, dimana 120 adalah tenaga kerja asing kontrak yang mana bila kontrak tersebut habis, mereka akan dipulangkan.

 

“Selebihnya, tenaga kerja lokal, baik itu operator sampai dengan fungsi pengawasan lapangan,” tambahnya. 

 

Selaku ketua Pansus, M. Udin berharap, bahwa seluruh pekerja dapat terayomi, terutama masyarakat di sekitar perusahaan. Selain itu, ia berharap perusahaan dapat memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

 

“Kemudian, kami berharap bahwa generasi muda bisa diberikan pelatihan-pelatihan dan meningkatkan skill. Sehingga, mereka bukan hanya bisa bekerja di smelter yang ada di pendingin tapi juga bisa bekerja di tempat lain,” tutupnya.(hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)