Pansus P3TKL Kunjungi PT. Kideco Jaya Agung

Sabtu, 20 Juli 2024 168
DISKUSI : Pansus P3TKL saat berdiskusi mengenai jumlah tenaga kerja lokal yang ada di Perusahaan di Kaltim dengan PT. Kideco Jaya Agung, Sabtu (20/07/2024).

PASER.  Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Pelindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) kembali melakukan kunjungan kerja ke PT. Kideco Jaya Agung, Sabtu (20/07/2024).

 

Kunjungan  dipimpin oleh Ketua Pansus M. Udin didampingi Anggota Pansus antara lain, Sapto Setyo Pramono, Ananda Emira Moeis, Safuad, Herliana Yanti, A. Komariah, Sukmawati, Rima Hartati dan Andi Faisal Assegaf.

 

Turut membersamai pula, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Muhammad Abduh. Kunjungan diterima oleh Division Head M. Luqman Hakim didampingi rekannya, Aditia Kasan dan Kundori.

 

Kunjungan Pansus P3TKL dalam rangka  mendata seluruh tenaga kerja lokal yang ada di Perusahaan di Kaltim, termasuk  PT. Kideco Jaya Agung yang berada di Paser. 

 

Diskusi mencakup mengenai jumlah Tenaga Kerja di Perusahaan, presentase tenaga kerja lokal yang diterima dan penempatannya serta pelatihan kerja kepada tenaga kerja lokal. Selain itu juga, membahas fasilitas yang diberikan kepada tenaga kerja dan pemberian informasi lowongan pekerjaan kepada masyarakat sekitar.

 

Adapun hasil yang didapat oleh Ketua Pansus M.Udin bahwa 63% pekerja lokal Kaltim dan 30% pendatang di luar Kaltim. 

 

Terkait dengan tenaga kerja asing, PT. Kideco Jaya Agung hanya memiliki satu orang TKA, dimana pekerja tersebut berkaitan dengan pemegang saham yang dipegang oleh Korea.

 

“Masih ada 1 pekerja asing yang  bekerja di PT. Kideco kaitannya dengan  pemegang saham 9% yang dipegang oleh Korea sehingga sebagai penghubung saja,” tuturnya M. Udin.

 

Selaku Ketua Pansus, Udin berharap untuk tenaga kerja lokal diberikan pelatihan sebanyak-banyaknya sehingga dapat meningkatkan skill. “Sehingga, tenaga kerja lokal kita mendapatkan pengalaman yang mumpuni dan tidak hanya bisa bekerja di PT. Kideco tetapi bisa mendapatkan pekerjaan di tempat lain,” tutupnya. (hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)