Banggar DPRD Kaltim Gelar Rapat Bersama TAPD Kaltim

Senin, 15 Juli 2024 148
RAPAT : Tim Banggar DPRD Kaltim melaksanakan rapat bersama TAPD Kaltim, Senin (15/7/2024) malam.

BALIKPAPAN. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Senin (15/7/2024) malam.
 

Rapat di bagi dalam dua sesi. Pertama, rapat membahas penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
 

Kemudian pada sesi kedua, membahas penyampaian laporan semester pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Wakil Ketua III DPRD Kaltim Sigit Wibowo serta ketua tim TAPD Kaltim Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni beserta jajaran tim TAPD Kaltim.
 

Tampak hadir anggota Banggar DPRD Kaltim yakni H Baba, Safuad, Ananda Emira Moeis, Sapto Setyo Pramono, Jahidin, Andi Harahap, Agus Aras, Nidya Listiyono, Syafruddin, dan Muhammad Udin.
 

Selain itu, hadir pula dalam rapat, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Hardiyanto, Kepala Bagian Fasilitasi Pengangaran dan Pengawasan Andi Abdul Razaq, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Suriansyah, sejumlah pejabat fungsional, staf dan tim ahli Banggar DPRD Kaltim.
 

Hasanuddin Mas’ud mengatakan, sesuai dengan agenda Badan Musyawarah yang menjadi jantung kegiatan DPRD. Pembahas KUA dan rancangan PPAS akan dibahas oleh Banggar sebanyak tiga kali. 
 

“Malam ini sudah kita laksanakan yang ke empat ya. Pertama tadi siang kita sudah membahas dua kali dan malam ini dua.  Jadi sesuai dengan agenda dan tatib kita, setidaknya dibahas tiga kali. Nah rencana yang satu kali lagi, rapat Banggar bersama TAPD tanggal 22 Juli 2024,” sebutnya.
 

“Dan In Sya Allah rapat paripurna penandatanganan kesepakatan bersama TAPD dan DPRD atas rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025 akan kita laksanakan pada tanggal 24 Juli 2024,” imbuhnya. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)