Hasil Pencarian ""
BALIKPAPAN. Menggelar Uji Publik, Rabu (26/10) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Raperda tentang Kepemudaan yang diketuai oleh Ismail ST dan wakilnya Fitri Maisyaroh. Perlahan dengan diadakannya Uji Publik oleh Pansus maka hal ini menandakan akan memasuki masa akhir kerjanya. “Hari ini, Alhamdulillah Uji Publik digelar. Sejumlah masukan masih kami terima dalam uji publik ini. Sebagaimana tujuan dibentuknya Perda ini adalah untuk mengakomodir kepentingan pemuda,” kata Ismail. Dalam pertemuan yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, disampaikan pula dukungan Seno Aji terhadap pembentukan perda ini. Dikatakan Seno, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, bahwa pemuda yang dimaksud dalam hal ini yakni penduduk berusia 16-30 tahun. “Pemuda berkualitas menjadi target pembangunan, peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan  harus didukung oleh anggaran, sarana dan prasarana yang memadai. Hal ini dalam rangka optimalisasi agenda penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Provinsi Kalimantan Timur,” Ungkap Seno saat menyampaikan sambutannya dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo. Masih lanjut Seno, diharapkan dari uji publik ini akan tergambar prospek strategis agenda-agenda kepemudaan sehingga berdampak terhadap masa depan Kalimantan Timur yang bergantung kepada pemudanya. “DPRD Kaltim pun berharap seluruh peserta yang hadir  memberikan masukan dan saran yang konstrukstif sehingga substansi yang tekandung dalam Ranperda Kepemudaan  dapat diterima secara jelas dan utuh. Sehingga berdampak pula pada peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda di Kalimantan Timur,” harap Seno Aji dalam pertemuan yang menghadirkan sejumlah narasumber dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim Agus Tianur, Kementerian  Pemuda dan Olahraga Dr Faisal Abdullah, Direktoran Jenderal Otonomi Daerah Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun serta Ketua Pansus Kepemudaan Ismait ST. Dikatakan Marbun, diantara masukan yang ia sampaikan secara virtual yaitu  secara yuridis subjek hukum pembangunan  pemuda yaitu pemuda atau organisasi kepemudaan. Yang apabila mencantumkan komunitas pemuda  sebagai subjek hukum pembangunan kepemudaan perlu diatur secara konkret mengenai apa yang dimaksud dengan kelompok pemuda. “Dalam hal ini seyogyanya  mencantumkan frasa organisasi kepemudaan yang berjenjang dan organisasi kepemudaan yang tidak berjenjang seperti kelompok atau komunitas pemuda”, terang Marbun. Ia juga menyampaikan harapannya, melalui Perda ini diharapkan ada sebuah rumusan norma untuk mendukung peningkatan IPP sehingga dapat tergambar upaya Pemda dalam peningkatan IPP. Dalam hal ini  upaya pencapaian 15 indikator IPP oleh pemerintah pusat telah terurai melalui Rencana Aksi Nasional pada lampiran Perpres Nomor 43 Tahun 2012. (adv/hms5)
Selengkapnya
Seno Aji Hadiri Pra Rakernas APPSI Dan Sertijab Ketua Umum APPSI
Berita Utama 26 Oktober 2022
0
BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri acara Pra Rapat Kerja Nasional (Rakernas)Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan serah terima jabatan Ketua Umum APPSI masa bakti 2019-2023 di Hotel Novotel Balikpapan beberapa waktu lalu. Acara tersebut diawali dengan serah terima jabatan dari Anies Rasyid Baswedan selaku Ketua Umum APPSI masa bakti 2019-2022 kepada Isran Noor selaku Ketua Umum APPSI masa bakti 2022-2023 dengan ditandai penyerahan bendera APPSI dari Anies Rayid Baswedan kepada Isran Noor. Isran Noor selaku Gubernur Kaltim membuka secara resmi kegiatan Rakernas APPSI yang dihadiri Gubernur dan perwakilan Gubernur se- Indonesia, Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, Ketua Dewan Pakar APPSI M Ryaas Rasyid, Forkopimda Kaltim, Bupati dan Walikota se- Kaltim dan pimpinan OPD dilingkup Pemprov Kaltim. Anies Rasyid Baswedan mengatakan, kami mulai bertugas di akhir tahun 2019 dalam hitungan 3 bulan Indonesia mengalami pandemi sehingga hampir semua kegiatan-kegiatan yang direncanakan di tahun 2020 itu praktis difokuskan pada aktivitas-aktivitas domestik masing-masing. “Sebagaimana diamanatkan di dalam ART bab 4 paragraf kedua bahwa bila ketua umum APPSI berakhir masa jabatannya bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur maka selanjutnya digantikan oleh wakil ketua, dan kita ketahui wakil ketua selama ini adalah Bapak Gubernur Kalimantan Timur, jadi terima kasih bahwa proses berjalan dengan baik dan malam hari ini kita bersama-sama menjadi saksinya,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Isran Noor dalam sambutannya menyatakan untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer se- Indonesia agar tetap bekerja serta bagaimana memikirkan keadilan dalam perimbangan keuangan daerah yang selama ini jauh dari harapan seluruh daerah di Indonesia. “Jadi, masalah itu datang pergi datang. Contohnya yang kini berkembang, yaitu tenaga honorer yang mau dihapus. Untuk itu, APPSI akan memperjuangkan nasib mereka dengan bersama-sama APKASI dan APEKSI,” tegasnya. Selanjutnya Seno Aji mengatakan, dilihat dari visi misi yang disampaikan Gubernur Kaltim, selaku pimpinan DPRD merasa ikut senang dan mendorong terhadap masalah tenaga honorer untuk tidak dihapuskan. “Mudah-mudahan ada perubahan sehingga para honorer ini juga tidak dihapuskan dan mungkin bahkan bisa ditingkatkan menjadi PNS, karena kalau tenaga honorer dihapuskan maka pemerintah provinsi akan lumpuh nantinya, kita sudah memetakan itu,” kata Seno Aji saat diwawancara usai acara. Selanjutnya, menurut Seno Aji bahwa selama kepemimpinan Anies, program APPSI berjalan cukup baik dan lancar. Setiap bulan mereka melakukan pertemuan dan berdiskusi tentang bagaimana pemerintahan provinsi bisa berkembang dan memberikan kepastian hukum. “Nah ini yang kita harapkan memang, apalagi Indonesia ini negara maritim. Saya pikir ini langkah yang cukup baik,” pungkasnya. (adv/hms8)