Berita Utama
23 Juli 2025
0
Kutai Kartanegara - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (23/7/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas surat aduan dari Kelompok Tani Mekar Indah yang berlokasi Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, terkait tuntutan ganti rugi terhadap lahan kelompok tani yang berada dalam wilayah konsesi perusahaan.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy, didampingi Anggota Komisi I Baharuddin Demmu, serta turut hadir Tenaga Ahli dan Staf Sekretariat DPRD Kaltim. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda resmi DPRD dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap praktik pembebasan lahan yang dijalankan oleh pihak perusahaan, khususnya dalam konteks tata kelola sumber daya alam mineral, agraria dan kehutanan.
Dalam pertemuan dengan manajemen PT MSJ, Komisi I menggali informasi awal mengenai status pembebasan lahan, luasan konsesi, serta mekanisme kompensasi terhadap masyarakat terdampak.
Aziz, Kepala Teknik Tambang PT MSJ, menjelaskan bahwa lahan yang diklaim oleh Kelompok Tani Mekar Indah telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Oleh sebab itu, perusahaan tidak memiliki wewenang melakukan pembebasan lahan, namun tetap dapat memberikan kompensasi atas tanaman tumbuh yang terdampak, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, terdapat tumpang tindih penguasaan lahan, melibatkan kelompok tani lain maupun petani penggarap di lokasi yang sama. Kami tidak akan melakukan pembayaran kompensasi tanpa kejelasan subjek dan objek lahan secara hukum dan teknis,” kata Aziz.
Pihak perusahaan pun sepakat untuk menyerahkan sejumlah data perizinan dan dokumen teknis kepada DPRD guna pengujian terhadap validitas dan keterkaitannya dengan lahan kelompok tani.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan pentingnya pendekatan yang tidak hanya administratif, tetapi juga ekologis dan sosial. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan harus berpijak pada regulasi, pemetaan objektif, dan validasi dokumen legal.
“Kami ingin memastikan seluruh proses dilakukan sesuai regulasi dan menjamin hak-hak masyarakat. Terlebih karena kawasan yang dimaksud merupakan bagian dari KBK, maka pendekatannya tidak bisa semata administratif, melainkan juga ekologis dan sosial,” tegas Agus Suwandy.
Ia menegaskan, tanpa validasi dokumen dan koordinat, keputusan kelembagaan tidak dapat diambil secara proporsional. “Kita butuh pemetaan yang objektif. Kalau memang ada tumpang tindih antara konsesi dengan lahan yang dikelola masyarakat di dalam kawasan budidaya kehutanan, maka itu harus ditelusuri berdasarkan regulasi dan fakta di lapangan,” bebernya.
Menurut Agus, penyelesaian persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek legal-formal, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak-hak warga. “Proses pembebasan lahan harus melibatkan masyarakat dengan tetap berpedoman pada regulasi. Jangan sampai ada ketimpangan yang menimbulkan keresahan,” bebernya.
Sementara itu, Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa Komisi I juga akan memverifikasi keterangan dari Kelompok Tani Mekar Indah. “Kami juga ingin mendengar langsung versi masyarakat, bagaimana lahan itu dikelola, sejak kapan, apakah ada bukti penguasaan. Hal ini penting untuk menilai apakah benar terjadi pelanggaran ruang kelola rakyat dalam KBK,” terangnya.
Bahar juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dan tidak hanya berlandaskan narasi. “Jika sudah ada dokumen legal, peta geospasial, dan data riwayat pengelolaan dari kedua belah pihak, maka DPRD bisa masuk pada rekomendasi konkret. Kita tidak bisa bicara keadilan kalau tidak didasarkan pada informasi yang utuh,” pungkasnya.
Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dampak operasional industri, serta memastikan bahwa pembangunan di Kaltim berjalan selaras dengan prinsip keadilan ruang, perlindungan kawasan budidaya, dan partisipasi publik. (hms6)