Berita

Pimpinan Dan Anggota DPRD Kaltim Hadiri Acara Kunker Baleg DPR RI Di Kaltim
Berita Utama 10 Juni 2026
0
BALIKPAPAN – Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa menghadiri acara kunjungan kerja (kunker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Kaltim. Kunjungan Baleg DPR RI yang di pimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI  Mayjen TNI (Purn) Sturman Panjaitan di Kaltim dalam rangka membahas Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat ke Provinsi Kaltim pada Masa Sidang V Tahun 2025 – 2026. Pertemuan yang di gelar di Harum Resort Balikpapan, Rabu (10/6) tersebut dihadiri oleh Sekda Kaltim Sri Wahyuni yang mewakili Gubernur Kaltim, perwakilan dari unsur Forkopimda Kaltim, dan Direktur WALHI Kaltim. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel menyambut baik atas undangan dari kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kaltim. “Dan untuk itu kita memberikan apresiasi yang sebaik-baiknya karena Baleg ini adalah lembaga DPR RI yang bekerja di bidang hukum dan rencana terkait dengan hukum adat atau hak ulayat daripada  masyarakat adat di Kalimantan Timur,” ujar Ekti. Ia menambahkan bahwa dari paparan beberapa aliansi, tokoh adat dan WALHI, dapat menjadi masukan dan isu mengenai hukum adat. “Kita percaya kepada mereka sepenuhnya untuk memberikan isu atau masukan kepada Baleg DPR RI, semoga bisa menjadi tolak ukur ke depan untuk hukum adat yang ada di Kalimantan Timur,” pungkasnya. Sementara, Sturman mengungkapkan bahwa pihaknya turut berdiskusi dengan unsur pimpinan Polda Kaltim yang hadir dalam pertemuan, yang mana dibahas mengenai penanganan perkara hukum yang melibatkan masyarakat adat. Dari diskusi itu terungkap bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah memuat pasal-pasal tentang masyarakat hukum adat, sehingg Baleg melihat peluang menyelaraskan keduanya agar pelindungan tidak berhenti di atas kertas. “Dalam KUHP yang baru itu akan digunakan pasal-pasal tentang masyarakat hukum adat. Sehingga nanti kita akab melihat bagaimana bentuk yang akan kita kolaborasikan,” kata Sturman. Lain pihak, Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa persoalan di lapangan sering kali terjadi karena wilayah adat bersinggungan dengan kawasan kehutanan, perkebunan, pertambangan, infrastruktur strategis, hingga pengembangan IKN. Kehadiran Undang-Undang ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pelindungan hak adat, pembangunan daerah, investasi dan kepentingan nasional. (hms8)