Rusman Ya’qub Minta Pengutamaan Bahasa Negara di IKN Miliki Payung Hukum

Selasa, 1 November 2022 230
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub

SAMARINDA. Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kalimantan Timur, Rusman Ya’qub, mendorong adanya payung hukum mengenai Kebahasaan. Apalagi di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sedang memasuki masa pembangunan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Kutai Kartanegara. “Harus ada payung hukum, salah satunya adalah peraturan daerah, nanti ditingkat kabupaten/kota harus membuat peraturan daerah dalam rangka perlindungan,” tegas Rusman. “Untuk IKN, saya kira memang, ini harus dijadikan momentum, jangan sampai di IKN itu, jangan ada salah dalam penggunaan bahasa negara,” lanjutnya.

 

Rusman Ya’qub yang juga Anggota Komisi IV DPRD Kaltim mengikuti diskusi yang dibuka secara daring oleh Muhammad Abdul Khak dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Tampak hadir langsung Anggota Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan (Kemenko PMK) RI Jaziray Hartoyo, Dekan FIB Unmul Masrur Yahya, Asisten Ombudsman Agus Ferdinand serta perwakilan dari Dishub Kaltim, Pemkab Kukar dan Pemkab PPU.

 

Sementara itu, Ali Kusno, selaku ketua panitia mengatakan, poin pokok dan tujuan utama dari diskusi adalah mendapatkan saran dan masukan dari peserta diskusi mengenai petunjuk teknis dan SOP pengutamaan bahasa negara di IKN. “Berikutnya, tersusunnya rekomendasi tindak lanjut bagi setiap instansi dan lembaga dalam upaya pengutamaan bahasa negara di IKN Nusantara dan daerah penyangga,” katanya lagi.

 

Kembali Rusman Ya’qub menyatakan, harus ada gerakan nasional untuk lebih dalam mengimplementasikan undang-undang yang terkait dengan penggunaan bahasa negara, terutama pada ruang publik. Politisi PPP ini mengatakan, diskusi yang diadakan tersebut merupakan momentum untuk memulai aktualisasi bahasa negara di ruang publik, tidak hanya dalam kebahasaan tapi juga dari sisi penulisan. “Diperlukan adanya satu gerakan yang mengefektifkan dua hal ini, baik tulisan maupun dari sisi penggunaan kebahasaan,” tegas Rusman Ya’qub.

 

Untuk diketahui, pembangunan sarana prasarana di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah mulai dilakukan. Hal tersebut tentu akan diikuti oleh penggunaan bahasa di ruang publik yang dibangun di kawasan tersebut. Wacana perencanaan penggunaan bahasa perlu dilakukan agar sesuai kaidah bahasa Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 36 dan 39 tentang pengutamaan bahasa negara di ruang publik.

 

Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang melakukan kegiatan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2022—2024 di 50 lembaga sasaran terbina di wilayah Kaltim dan Kaltara. (adv/hms7)

TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)