Hasil Pencarian ""
BALIKPAPAN. Perkara Hukum tentu tak memandang status ekonomi seseorang, baik itu yang mampu maupun tidak mampu. Sementara perkara tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum yang yang tak semua masyarakat mampu secara keuangan  membayar pengacara untuk mendampinginya. "Oleh karena itu negara hadir sebagai bentuk kewajiban menjamin, mengakui dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak atas bantuan hukum. Bantuan hukum tersebut bisa diakses Masyarakat tidak mampu karena  pemerintah mengalokasikan  anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD," kata Mimi Meriami Anggota DPRD Kaltim dalam Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang digelar, Jumat (2/4) Di Posko Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. Dalam sosialisasi Perda tersebut, Mimi berharap agar Gubernur Kalimantan Timur bisa segera mngeluarkan Peraturan Gubernur sebagai panduan lebih jelas terkait pelaksanaan Perda Bantuan Hukum. Ia menilai pentingnya Pergub tersebut karena Pergub selain berisi tentang tata cara kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum, juga berisi  standar biaya dan layanan bantuan, tata cara pengajuan dan penyaluran bantuan dana. Serta tata cara pelaporan dana penggunaan bantuan hukum, sanksi administrasi serta pengawasan." "Sehingga saya mendorong Gubernur segera menerbitkan Pergubnya agar Perda ini bisa benar-benar dijalankan. Sehingga warga tidak mampu, termasuk perempuan maupun disabilitas bisa menerima haknya untuk mengakses bantuan hukum tersebut, " urai Politisi PPP Ini. Lanjutnya, Ia berharap Perda yang telah disahkan sejak tiga tahun lalu ini Bisa segera dimanfaatkan secara merata oleh masyarakat. Sebagaimana tujuan Perda ini dibuat yakni, pemenuhan hak memperoleh akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional warga sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum. Warga berhak mendapatkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Syarat untuk mendapatkan bantuan hukum warga harus melampirkan surat keterangan miskin. Namun memang saat ini Kelurahan Di Balikpapan tak lagi mengeluarkan surat tersebut, penggantinya yaitu surat tidak berpenghasilan," sebutnya. Dalam Sosper yang menghadirkan Narasumber Advokat Hamsari SH MH,  Diterangkan dalam Perda yang diterbitkan bahwa syarat permohonan bantuan hukum diajukan pemohon secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan dengan melampirkan setidaknya identitas berupa fotokopi  KTP maupun bukti identitas pemohon atau calon penerima bantuan. Selain itu, dokumen yang berkenaan dengan perkara. Dalam diskusi tanya jawab di forum Sosper, salah satunya Hamsari menanggapi terkait persoalan hukum dibidang pertanahan. Yaitu soal surat segel tanah yang diutarakan Hilang bukanlah kewenangan pihak Ketua RT untuk mngeluarkan surat kehilangan.  "Jika khawatir terseret dalam permasalah hukum hingga ke pengadilan, dalam kasus kehilangan dokumen atau surat tersebut, maka bukan RT yang mngeluarkan surat tersebut. Melainkan, pihak kepolisianlah yang berwenang mngeluarkan surat keterangan kehilangan, " pungkasnya.  (adv/hms5)
Selengkapnya
Berita Utama
Diskusi Panel Rencana Penerapan Tilang Elektronik
admin 12 April 2021
0
Berita Utama
Warga Tak Mampu Bisa Dapatkan Bankum Gratis
admin 12 April 2021
0
Berita Utama
Komisi II Minta “Norma Baru” Dimasukkan
admin 1 Maret 2021
0
Diskusi Panel Rencana Penerapan Tilang Elektronik
Berita Utama 12 April 2021
0
BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menghadiri acara diskusi panel penerapan Zero Tolerance dan rencana penegakkan tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Kamis (8/4) lalu. Acara tersebut dibuka langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak. Adapun rangkaian acara dimaksud, guna meningkatkan disiplin berlalulintas bagi masyarakat Kaltim sekaligus mendukung pemerintah meningkatkan pendapatan daerah. Disampaikan Herry, sapaan akrabnya, bahwa  dua kebijakan ini akan terus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga pada saat aturan ini dilaksanakan, masyarakat sudah menerima dan menyadari bahwa aturan itu sudah diberlakukan. “Tujuannya ini dalam rangka pemberitahuan. Cara yang kita lakukan dalam sosialisasi ini, ada yang dengan terjun langsung ke lapangan oleh petugas,” ujarnya. Salah satu bentuk sosialisasinya juga  lanjut dia, yakni melalui forum akademis dalam bentuk diskusi panel, dengan melibatkan seluruh Polres dan Polsek se Kaltim. Baik secara langsung maupun virtual. “Dengan diskusi panel ini, para peserta yang hadir bisa mengerti serta meneruskan informasi terkait ETLE dan Zero Tolerace kepada masyarakat lainnya. Mudahan dari sini peserta bisa juga menularkan informasi kepada masyarakat yang lainnya,” sebut Harry. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun memberikan apresiasi kepada Polda Kaltim beserta seluruh jajarannya yang terus berupaya menegakkan hukum lalu lintas jalan. “saya kira ini sangat program ini sangat bagus kedepannya. Karena, tidak akan ada lagi pelanggaran lalulintas yang tidak diketahui,” tuturnya.  Selain untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas di jalan. Program ETLE sebut dia, tentu juga akan berdampak pada sumber PAD dari sektor pajak kendaraan. Pasalnya, dengan adanya kecanggihan alat yang akan digunakan dalam penerapan tilang elektronik, maka kendaraan yang tertunggak pajaknya akan terdata secara sistematis. “Jadi, kendaraan yang telat bayar pajak atau sama sekali yang belum bayar pajak akan ketahuan saat kena tilang. Artinya, pajak yang terbayarkan nantinya, dari kendara yang kena tilang otomatis masuk dalam kas daerah,” beber Samsun. Apalagi di era serba digital saat ini, pemerintah dituntut untuk terus berinovasi, dan memanfaatkan kemajuan teknologi. “Saya kira kesiapan sumber daya manusianya sudah siap. Mungkin tinggal kesiapan anggaran untuk membeli alatnya,” urainya. Tentu kata dia, DPRD Kaltim sebagai bagian dari Forkopimda akan terus mensuport upaya Polda Kaltim, termasuk eksekutif. “Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, mesti terlibat bersama-sama untuk pengadaan alat yang dibutuhkan. Kami di DPRD Kaltim juga siap memberikan dukung anggaran,” pungkas Samsun. (adv/hms6)