Hasil Pencarian ""
KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kalimantan Timur Daerah Pemilihan (Dapil) VI, Arfan menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur, Selasa (7/4/2026). Musrenbang dibuka secara resmi oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, dan turut dihadiri Wakil Bupati Mahyunadi, Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi beserta sejumlah anggota DPRD Kutai Timur, perwakilan Bappeda Nasional dan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutai Timur, Sekretaris Daerah beserta jajaran, staf ahli bupati, serta para kepala perangkat daerah, khususnya Kepala Bappeda Kutai Timur. Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa Musrenbang merupakan agenda rutin tahunan yang memiliki dasar hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Ia menyebut, Musrenbang RKPD 2027 menjadi tahapan strategis dalam menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan aspirasi masyarakat serta mengintegrasikan kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. “Melalui Musrenbang ini, diharapkan dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, holistik, tematik, integratif, dan mampu menjawab berbagai permasalahan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya. Adapun tema pembangunan yang diusung yakni “Transformasi Ekonomi Berkelanjutan melalui Penguatan Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing Menuju Kutai Timur Sejahtera.” Bupati juga memaparkan sejumlah capaian pembangunan, di antaranya peningkatan infrastruktur jalan yang terus dilakukan secara bertahap serta penguatan sumber daya manusia melalui program pendidikan, termasuk kerja sama dengan perguruan tinggi dan program Beasiswa Kutim Emas. Selain itu, ia mengungkapkan dinamika pertumbuhan ekonomi daerah, di mana sektor non-migas seperti pertanian, perkebunan, dan hortikultura menunjukkan tren peningkatan sebagai bagian dari upaya transformasi ekonomi berkelanjutan. Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Arfan dalam kesempatan tersebut menyampaikan peran dan fungsi DPRD Provinsi dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya terkait kebijakan bantuan keuangan provinsi. “Dalam forum Musrenbang ini, kami menyampaikan bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD Provinsi, saat ini terdapat wacana yang telah dibahas dalam Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait kebijakan bantuan keuangan provinsi yang untuk sementara ditiadakan,” jelasnya. Namun demikian, Arfan menegaskan pihaknya tetap mendorong agar bantuan keuangan provinsi dapat kembali dialokasikan, meskipun dalam jumlah terbatas. “Kami berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat memberikan kebijakan agar bantuan keuangan provinsi tetap tersedia, walaupun dalam porsi yang terbatas. Hal ini penting mengingat pada tahun sebelumnya bantuan tersebut masih dapat dirasakan manfaatnya oleh daerah,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa sejumlah usulan masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses masih sangat membutuhkan dukungan pendanaan dari pemerintah provinsi. “Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa upaya untuk memperjuangkan bantuan tersebut terus kami lakukan. Beberapa usulan hasil reses memang memerlukan dukungan anggaran dari provinsi, sehingga sinergi ini menjadi penting untuk keberlanjutan pembangunan di daerah,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi menyatakan komitmennya untuk mengawal dan memastikan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dapat terakomodasi dengan baik. “Kami, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, berkomitmen untuk mengamankan dan mengawal pokok-pokok pikiran DPRD sesuai dengan mekanisme dan alur yang berlaku, sehingga dapat direalisasikan secara tepat sasaran,” ungkapnya. Ia juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan pokir agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. “Pokok-pokok pikiran DPRD harus dapat diimplementasikan dengan baik dan terukur, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar pelaksanaannya tidak menyimpang dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tambahnya. Di akhir kegiatan, seluruh pihak diharapkan dapat berkomitmen untuk menghasilkan perencanaan pembangunan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu diwujudkan dalam program nyata yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (hms)
Selengkapnya
Kontrak Mall Lembuswana Berakhir 2026, Komisi II DPRD Kaltim Siapkan Skema Pengelolaan Baru
Berita Utama 6 April 2026
0
SAMARINDA – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur mulai mengambil langkah serius untuk mengoptimalkan aset daerah, khususnya Mall Lembuswana. Mengingat masa kerja sama pengelolaan akan berakhir pada 26 Juli 2026, DPRD Kaltim mendorong adanya perubahan konsep dan skema kerja sama yang lebih menguntungkan bagi daerah. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh Inspektorat, BPKAD, Biro Perekonomian, Biro Hukum Setda Prov. Kaltim, serta jajaran direksi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS), setelah sebelumnya dilakukan peninjauan langsung ke lapangan, pada Senin (06/04). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, didampingi Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Komisi II, Nurhadi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi II yakni Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Abdul Giaz, Yonavia, dan Firnadi Ikhsan. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menilai Mall Lembuswana merupakan aset yang sangat strategis karena terletak di jantung Kota Samarinda. Namun, ia menekankan bahwa kondisi fisik dan konsep mall saat ini sudah tertinggal zaman. "Perlu inovasi dan investor baru agar aset ini mampu memberikan nilai tambah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lembuswana adalah ikon lama yang butuh pembaruan agar kembali kompetitif," ujar Sabaruddin. Aset seluas 68rb m² tersebut selama ini dikelola dengan system Build-Operate-Transfer (BOT). Setelah kontrak habis, aset akan sepenuhnya kembali ke tangan Pemprov Kaltim. Untuk menghindari kekosongan manajemen, DPRD Kaltim mengusulkan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengambil alih pengelolaan sementara. Langkah ini krusial untuk menjaga operasional harian, seperti, biaya listrik dan air, perawatan gedung yang mencapai miliaran rupiah, Keberlanjutan produktivitas aset agar tidak menjadi beban daerah. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyoroti pentingnya kepastian hukum dan transparansi. DPRD mencatat bahwa selama 30 tahun masa kerja sama berjalan, kontribusi pendapatan dari Mall Lembuswana dinilai belum sebanding dengan potensi ekonominya yang besar. "Aset pemerintah harus jelas, tertata, dan memiliki kepastian hukum agar dapat memberikan kontribusi maksimal bagi daerah," tegas Ekti. Pemprov Kaltim kini membuka pintu bagi investor domestik maupun mancanegara untuk membawa konsep baru yang lebih modern. Beberapa opsi yang didorong antara lain, konsep terintegrasi, yakni pengembangan mall yang terhubung dengan hotel atau apartemen dan seleksi ketat, seperti investor harus memiliki rekam jejak yang jelas dan mampu memberikan profit maksimal bagi kaltim. DPRD Kaltim berkomitmen memastikan transisi pengelolaan ini berjalan profesional dan akuntabel. Ke depannya, tata kelola aset daerah diharapkan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi mesin penggerak ekonomi rakyat. "Aset daerah adalah kekayaan rakyat. Harus dikelola dengan baik dan tidak boleh merugikan pemerintah maupun masyarakat," tutup Sabaruddin.(hms9)