Hasil Pencarian ""
SAMARINDA. Administrasi kependudukan menjadi salah satu syarat seseorang untuk bisa mendaftar di SMA jalur zonasi. Disebutkan, alamat pada KK yang diterbitkan disyaratkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Aturan ini pun dikhawatirkan menjadi kendala bagi peserta didik baru yang ingin mendaftar jalur zonasi pada sekolah dimasing-masing kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mengatakan bahwa pemerintah harus bisa mencari solusi untuk permasalahan ini.”Jangan sampai, anak-anak kita ditolak oleh sekolah karena aturan jalur zonasi, dimana KK domisili minimal satu tahun,” ucapnya, Senin (17/10/2022). Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, Pendidikan menjadi hak paling dasar yang harus dimiliki generasi penerus bangsa. Oleh karenanya, harus ada perhatian serius terhadap regulasi ini. “Jangan sampai mereka nggak dapat Pendidikan karena ini. Kalau memang regulasinya seperti itu, coba lebih diperhatikan lagi bagaimana caranya agar mereka bisa keterima. Kan, yang penting harus bisa sekolah,” jelasnya. Disinggung bahwa permasalahan ini terus terulang setiap tahunnya. Ananda menuturkan bahwa Komisi IV akan terlebih dulu merapatkan permasalahan ini untuk tindakan selanjutnya. “Nanti pihak terkait kita panggil dulu. Karena ini regulasinya dari Pemerintah Pusat. Kita sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim seperti apa penyelesaiannya,” paparnya. “Kemudian kita berikan rekomendasi agar bisa disampaikan ke pusat. Kita juga ingin Disdikbud memberikan masukan. Nanti kita bahas dulu lebih mendetail, karena belum pernah dibahas ini,” sambungnya. Perempuan kelahiran Samarinda itu pun kembali menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kaltim memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Maka, jangan sampai aturan menjadi kendala seseorang menerima pendidikan. “Jangan sampai terjadi permasalahan anak-anak kita nggak bisa sekolah. Namun, kita tetap harus melihat lagi duduk permasalahannya secara detail. Nanti kita rapatkan dulu,” tegasnya. (adv/hms7)
Selengkapnya
Berita Utama
Harus Ada Payung Hukum Berupa Perda Tentang Kebahasaan
admin 10 Oktober 2022
0
Berita Utama
Seno Aji Hadiri Muswil Ke – I PII Kaltim
admin 22 Oktober 2022
0
Bonus Atlet Kaltim Cair Oktober Ini, Reza: Semoga Tidak Molor Lagi
Berita Utama 30 September 2022
0
SAMARINDA. Setelah menunggu berbulan-bulan lamanya, atlet yang sudah mengharumkan nama Provinsi Kalimantan Timur pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Papua Tahun 2021 lalu akan segera menerima hak-haknya. Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi, Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda. Politikus Gerindra itu pun bersyukur apabila pencairan bonus atlet bisa segera dilakukan. Mengingat, sudah berbulan-bulan lamanya semenjak PON XXI berakhir. Namun, atlet Kaltim belum menerima hak-haknya. “Selama ini komisi IV selalu berkoordinasi serta berkomunikasi dengan Dispora agar hak-hak atlet Kaltim segera disalurkan. Komisi IV tidak henti-hentinya memonitor perkembangan bonus atlet,” ucapnya, Jumat (30/9/2022). Sebenarnya, bonus atlet itu sudah ada dan aman bahkan seharusnya disalurkan saat APBD Murni Tahun 2022. Hanya saja, ada sejumlah kendala yang dihadapi pemerintah. “Tidak apa-apa, tetap akan dibayarkan pada Perubahan 2022 ini. Kemarin cuma terjadi kesalahan penempatan, informasinya seperti itu,” bebernya. Oleh karenanya, ia menegaskan kembali bahwa pencairan bonus atlet bukan menggunakan dana APBD Murni Tahun 2023. Melainkan, di APBD Perubahan Tahun 2022 tepatnya di bulan Oktober. “Sudah ditegaskan juga oleh Dispora, jadi pemberitaan tentang bonus atlet di 2023 itu salah informasi atau miskomunikasi saja,” terangnya. Reza berharap, atlet benar-benar akan menerima hak-haknya sesuai dengan yang direncanakan. “Semoga tidak molor lagi, sebab bonus ini kan ditunggu-tunggu dan diharap-harapkan oleh teman- teman atlet yang sudah membesarkan nama Kaltim. Semoga cepat tersalurkan di bulan Oktober ini,” harapnya. (adv/hms7)