Seno Aji Hadiri Pra Rakernas APPSI Dan Sertijab Ketua Umum APPSI

26 Oktober 2022

BERSAMA PARA GUBERNUR : Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji bersama para Gubernur saat mengikuti Pra Rakerna APPSI beberapa waktu lalu.

BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri acara Pra Rapat Kerja Nasional (Rakernas)Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan serah terima jabatan Ketua Umum APPSI masa bakti 2019-2023 di Hotel Novotel Balikpapan beberapa waktu lalu.

Acara tersebut diawali dengan serah terima jabatan dari Anies Rasyid Baswedan selaku Ketua Umum APPSI masa bakti 2019-2022 kepada Isran Noor selaku Ketua Umum APPSI masa bakti 2022-2023 dengan ditandai penyerahan bendera APPSI dari Anies Rayid Baswedan kepada Isran Noor.

Isran Noor selaku Gubernur Kaltim membuka secara resmi kegiatan Rakernas APPSI yang dihadiri Gubernur dan perwakilan Gubernur se- Indonesia, Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, Ketua Dewan Pakar APPSI M Ryaas Rasyid, Forkopimda Kaltim, Bupati dan Walikota se- Kaltim dan pimpinan OPD dilingkup Pemprov Kaltim.

Anies Rasyid Baswedan mengatakan, kami mulai bertugas di akhir tahun 2019 dalam hitungan 3 bulan Indonesia mengalami pandemi sehingga hampir semua kegiatan-kegiatan yang direncanakan di tahun 2020 itu praktis difokuskan pada aktivitas-aktivitas domestik masing-masing.

“Sebagaimana diamanatkan di dalam ART bab 4 paragraf kedua bahwa bila ketua umum APPSI berakhir masa jabatannya bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur maka selanjutnya digantikan oleh wakil ketua, dan kita ketahui wakil ketua selama ini adalah Bapak Gubernur Kalimantan Timur, jadi terima kasih bahwa proses berjalan dengan baik dan malam hari ini kita bersama-sama menjadi saksinya,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Isran Noor dalam sambutannya menyatakan untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer se- Indonesia agar tetap bekerja serta bagaimana memikirkan keadilan dalam perimbangan keuangan daerah yang selama ini jauh dari harapan seluruh daerah di Indonesia.

“Jadi, masalah itu datang pergi datang. Contohnya yang kini berkembang, yaitu tenaga honorer yang mau dihapus. Untuk itu, APPSI akan memperjuangkan nasib mereka dengan bersama-sama APKASI dan APEKSI,” tegasnya.

Selanjutnya Seno Aji mengatakan, dilihat dari visi misi yang disampaikan Gubernur Kaltim, selaku pimpinan DPRD merasa ikut senang dan mendorong terhadap masalah tenaga honorer untuk tidak dihapuskan.

“Mudah-mudahan ada perubahan sehingga para honorer ini juga tidak dihapuskan dan mungkin bahkan bisa ditingkatkan menjadi PNS, karena kalau tenaga honorer dihapuskan maka pemerintah provinsi akan lumpuh nantinya, kita sudah memetakan itu,” kata Seno Aji saat diwawancara usai acara.

Selanjutnya, menurut Seno Aji bahwa selama kepemimpinan Anies, program APPSI berjalan cukup baik dan lancar. Setiap bulan mereka melakukan pertemuan dan berdiskusi tentang bagaimana pemerintahan provinsi bisa berkembang dan memberikan kepastian hukum.

“Nah ini yang kita harapkan memang, apalagi Indonesia ini negara maritim. Saya pikir ini langkah yang cukup baik,” pungkasnya. (adv/hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)