Hasil Pencarian ""
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-6 pada Senin (16/03) dengan sejumlah agenda penting, di antaranya penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait evaluasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyampaian pendapat Gubernur Kalimantan Timur. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, serta Plt. Asisten III Setda Pemprov Kaltim, Muhaimin. Dalam agenda pertama, Ketua Pansus TJSL DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahruddin menyampaikan laporan hasil kerja pansus. Ia menjelaskan bahwa pembentukan pansus bertujuan memperkuat tata kelola program tanggung jawab sosial perusahaan agar lebih terarah, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menanggapi laporan tersebut, pimpinan rapat Ananda Emira Moeis menyampaikan bahwa masih diperlukan pembahasan lebih lanjut sehingga masa kerja pansus perlu diperpanjang. “Maka dengan ini saya selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Pembahas tentang Pengelolaan Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dapat diterima dan disetujui?” tanya Nanda. “Setuju,” jawab anggota DPRD Kaltim secara serempak. Pada agenda berikutnya, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan laporan terkait hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta peraturan pemerintah terkait ketentuan umum pajak dan retribusi daerah. Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Kaltim melalui Plt. Asisten III Setda Kaltim Muhaimin menyampaikan pendapat gubernur. Pemprov Kaltim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim atas sinergi dan dukungan dalam percepatan pembahasan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam penyampaian pendapat gubernur, disebutkan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Penyesuaian ini dilakukan agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kaltim. “Atas nama Pemprov Kaltim, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersinergi dan bekerja keras dalam percepatan pembahasan perubahan perda ini,” ujarnya.(hms9)  
Selengkapnya
Berita Utama
Penyampaian Laporan Pansus Pada Rapat Paripurna Ke 5
admin 16 Maret 2026
0
Penyampaian Laporan Pansus Pada Rapat Paripurna Ke 5
Berita Utama 16 Maret 2026
0
SAMARINDA - DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke 5 dengan agenda Penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansuss Pembahas Rencana Kerja DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2027, Pengesahan penetapan rencana kerja DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2027, dan Penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2027 dan Sambutan Gubernur Kaltim. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gedung B (utama), Senin (16/3) dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis didampingi Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman serta Plt. Asisten III Setdaprov Kaltim Muhaimin yang hadir mewakili Gubernur Kaltim. Laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Rencana Keja DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2027 disampaikan oleh Ketua Pansus, Fuad Fakhruddin dan laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2027 disampaikan oleh Ketua Pansus, Baba. Ananda Emira Moeis mengatakan bahwa dengan telah disampaikan laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2027 dan Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2027, maka masa kerja pansus telah selesai dan sesuai tata tertib DPRD. “Dan kami atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota pansus yang telah bekerja keras dan penuh tanggung jawab. Adapun mekanisme penetapan pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2027 akan dibicarakan pada waktu kedepan dalam rangka sinkronisasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2027,” ujar Ananda Emira Moeis. (hms8)