SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-6 pada Senin (16/03) dengan sejumlah agenda penting, di antaranya penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait evaluasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyampaian pendapat Gubernur Kalimantan Timur.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, serta Plt. Asisten III Setda Pemprov Kaltim, Muhaimin.
Dalam agenda pertama, Ketua Pansus TJSL DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahruddin menyampaikan laporan hasil kerja pansus. Ia menjelaskan bahwa pembentukan pansus bertujuan memperkuat tata kelola program tanggung jawab sosial perusahaan agar lebih terarah, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menanggapi laporan tersebut, pimpinan rapat Ananda Emira Moeis menyampaikan bahwa masih diperlukan pembahasan lebih lanjut sehingga masa kerja pansus perlu diperpanjang.
“Maka dengan ini saya selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Pembahas tentang Pengelolaan Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dapat diterima dan disetujui?” tanya Nanda.
“Setuju,” jawab anggota DPRD Kaltim secara serempak.
Pada agenda berikutnya, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan laporan terkait hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta peraturan pemerintah terkait ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Kaltim melalui Plt. Asisten III Setda Kaltim Muhaimin menyampaikan pendapat gubernur. Pemprov Kaltim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim atas sinergi dan dukungan dalam percepatan pembahasan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam penyampaian pendapat gubernur, disebutkan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Penyesuaian ini dilakukan agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kaltim.
“Atas nama Pemprov Kaltim, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersinergi dan bekerja keras dalam percepatan pembahasan perubahan perda ini,” ujarnya.(hms9)