Hasil Pencarian ""
Jakarta. Guna percepatan pembahasan laporan akhir, Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2023, pansus melakukan rapat internal bersama Pimpinan DPRD Kaltim, di Kantor Badan Penghubung Kaltim, Jakarta, Rabu (5/6/2024).   Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus LKPj Sapto Setyo Pramono, dengan dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Anggota Pansus Rusman Yaqub, Sutomo Jabir, Marthinus, Nidya Listiyono, Ely Hartati, dan Ambulansi Komariah.   Pada kesempatan ini, Sapto meminta Tenaga Ahli Pansus LKPJ untuk memaparkan rekomendasi draf finalisasi yang sudah disiapkan. Dari pemaparan yang telah disampaikan, Sapto mengatakan, ada beberapa rekomendasi yang sudah dihasil.   Seperti, meminta kepada Gubernur untuk menugaskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) merumuskan kebijakan baru pengelolaan aset-aset pemerintah yang terbengkalai, untuk diserahkan secara profesional kepada BUMD, namun terlebih dahulu diawali dengan studi kelayakan.   “Termasuk, Gubernur menugaskan Sekda agar melakukan evaluasi terhadap pengerjaan proyek bantuan keuangan, terutama tentang kualitas pekerjaan yang memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat seperti pembangunan jalan yang dapat menguraikan kesenjangan wilayah di Provinsi Kaltim,” ujarnya.   Selain itu, berkaitan dengan urusan pendidikan, dalam hal ini pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di bawah wewenang provinsi, pansus meminta Gubernur agar memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk lebih teliti dan profesional dalam perencanaan dan pengelolaan belanja barang dan jasa.   “Saat pansus melakukan uji petik, fakta di lapangan sangat mengecewakan. Banyak sekali kita temukan persoalan dalam proses pembangunan USB. Seperti bangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan, rawan longsor, hingga kualitas bangunan yang tidak sesuai,” bebernya.   “Untuk itu, pekerjaan dan pembangunan USB ini, lebih baik diserahkan kepada Dinas PUPR-PERA selaku instansi teknis dalam urusan pembangunan,” jelas Sapto.   Untuk bidang kesehatan, pansus merekomendasikan agar gubernur segera memerintahkan Dinas PUPR-PERA Kaltim, segera menyelesaikan pembangunan Gedung Pelayanan Jantung Terpadu RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo, dan Gedung Pandurata RSUD Abdul Wahab Syahranie (AWS), sehingga gedung-gedung tersebut dapat segera berfungsi dan dirasakan oleh masyarakat sebelum akhir 2024.   Sementara, pada bidang pangan, pansus telah mencatat rekomendasi dan meminta gubernur mengambil sikap terhadap ancaman alih fungsi lahan pertanian yang semakin masif melalui implementasi kebijakan yang mencakup alih fungsi lahan yang berpihak pada produksi pertanian. “Masih banyak rekomendasi lagi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna mendatang. Pada intinya, hasil kerja Pansus LKPj, rapat bersama OPD dan hasil uji petik lapangan, serta rekomendasi yang akan kita sampaikan, sudah dikoordinasikan bersama Pimpinan DPRD,” pungkas Sapto (hms6).
Selengkapnya
11 Ribu Lahan dan Hutan Kaltim Terbakar, Perusahaan Jangan Diam
Berita Utama 11 Juni 2024
0
BALIKPAPAN - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan DPRD Provinsi Kaltim Sarkowi V Zahry mengungkapkan kondisi lahan dan hutan Kaltim kini darurat. Disebutkan sejak Januari - April 2024 setidaknya seluas 11.481,65 lahan dan hutan terjadi kebakaran. Kalangan dunia usaha termasuk di sektor pertambangan perlu terlibat secara aktif.    "Kebakaran seluas itu merupakan luasan terbakar tertinggi di Indonesia untuk kategori provinsi. Dunia usaha jangan tinggal diam. Perlu komitmen dan aksi nyata," kata Sarkowi saat memberikan pengarahan di tengah perwakilan perusahaan pertambangan  pada acara Forum Group Discussion (FGD) bertempat di Hotel Swissbel Hotel, Balikpapan, 11 Juni 2024.     Pada kegiatan yang dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud tersebut, Sarkowi menuturkan siapa melakukan apa termasuk peran yang bisa dilakukan perusahaan itu perlu diatur dalam regulasi yang jelas. Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) sangat penting sebagai pedoman bersama, mengingat Perda Kaltim sebelumnya Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan keadaan masyarakat serta kebutuhan daerah.    "Selain itu, ada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang  mengamanahkan  pembentukan Perda baru. Karenanya Pemprov dengan leading sector Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kaltim dan DPRD Kaltim sepakat membentuk Perda," ungkap Sarkowi yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim ini.   Dengan penyusunan Perda baru tersebut sambung Sarkowi diharapkan upaya penanggulangan bencana bisa lebih terencana, terkoordinasi dan terpadu. Kelembagaan daerah juga akan lebih kuat serta akan ada jaminan dan kepastian dalam pencegahan  juga penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan.    "Demi pengayaan substansi rancangan Perda kami mengundang dan sekaligus minta dukungan private sektor yang kali ini yang bergerak di sektor pertambangan," tandasnya.  Lebih lanjut, tujuan FGD dengan kalangan perusahaan menurut Sarkowi diharapkan bisa memperoleh saran masukan berdasarkan program - program lapangan yang selama ini dilakukan perusahaan. Kendala kendala yang dialami perusahaan seperti apa, kerjasama dengan stakeholders yang lain bagaimana, juga pengalaman melaksanakan program Coorporate Social Responsibility (CSR) yang berhubungan dengan penanganan bencana, dan juga pengalaman membina masyarakat yang peduli bencana, semua itu sangat penting dirumuskan.    "Selama ini perusahaan sudah melakukan apa, bentuk kerjasama yang dilakukan apa dan kelengkapan yang sudah ada apa, serta perlu apa idealnya. Itu perlu kami tau," ungkap sarkowi yang juga Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini.    Ketua DPRD Kaltim Hansauddin Mas’ud meminta saat nantinya ranperda disahkan menjadi perda perusahaan pertambangan khususnya pemegang izin PKP2B agar dalam program CSR nya tidak hanya berfokus kepada penangangan bencana karhutla.   “Jangan sekedarnya dengan mengadakan alat pemadam yang sederhana. Harusnya pengadaan seperti pesawat yang mampu menangkut air dalam skala besar sehingga lebih efektif dalam menjangkau wilayah-wilayah sulit ditembus,”tegasnya.   “PKP2B harus punya pesawat untuk menadamkan api. Kalau tidak sanggup lebih baik turunkan saja izinnya menjadi menjadi IUPK, jadi sebagian besar lahannya diserahkan ke daerah untuk dirawat,”tambahnya.   Ia menambahkan karena itu maka perlu dilakukan evaluasi terhadap laporan hasil CSR perusahaan guna melihat apakah diantaranya mendukung dalam penangananan bencana karhutla dengan menyediakan alat-alat penunjang yang maksimal seperti pesawat capung untuk memadamkan api.(hms11)