Pansus LKPj Sampaikan Rekomendasi Terhadap Mitra Komisi I

Rabu, 12 Juni 2024 126
SAMPAIKAN REKOMENDASI : Ketua Pansus LKPj Sapto Setyo Pramono saat membacakan Rekomendasi dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Rabu (12/6/2024) lalu.

SAMARINDA. Dalam rangka perbaikan kinerja Pemprov Kaltim, Pansus DPRD Kaltim Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 telah menyampaikan rekomendasi dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Rabu (12/6/2024) lalu.

 

Ketua Pansus Pembahas LKPj, Sapto Setyo Pramono menyampaikan, atas dasar dokumen RPJMD 2019-2023, RKPD Tahun 2023, LKPj Gubernur TA 2023, Notulen RDP, serta temuan-temuan dari Uji Petik Lapangan di Wilayah Selatan, Utara dan Tengah, LHP BPK, maka pansus memberikan rekomendasi kepada Pj Gubernur berdasarkan mitra kerja bidang komisi sesuai urusan pemerintahan daerah.

 

Rekomendasi dibagi dalam empat bagian, yakni rekomendasi mitra kerja bidang Komisi I, rekomendasi mitra kerja Komisi II, rekomendasi mitra kerja Komisi II, dan rekomendasi mitra kerja bidang Komisi IV. Dikatakan dia, pada mitra kerja Komisi I, pansus telah merangkum rekomendasi yang mencakup urusan pemerintahan umum, ketertiban, pertahanan dan keamanan, kependudukan, komunikasi dan informasi, hukum dan peraturan perundang-undangan, pertanahan, kepegawaian/aparatur, sosial, politik, organisasi kemasyarakatan, badan pengembangan wilayah dan perbatasan, kerja sama antar lembaga dan perizinan. “Ada sebelas OPD dilingkungan Pemprov Kaltim, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kaltim, yang mendapat rekomendasi dari pansus,” sebut Sapto.

 

Rekomendasi disampaikan Sapto diantaranya, Pj. Gubernur memerintahkan Sekda, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Setdaprov Kaltim dan Dinas PUPR PERA Kaltim untuk terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Otorita IKN guna memperjelas dan mempercepat penyelesaian masalah delineasi dan status wilayah.

 

“Persoalannya adalah, sejumlah desa seperti Desa Tamapole, Desa Maridan dan sebagian Desa Muara Pantuan tidak masuk peta wilayah perencanaan IKN dan RTRW Kaltim. Karena itu, persoalan ini harus segera ditindaklanjuti,” terang dia.

 

Selain itu, pansus juga meminta kepada  Pj. Gubernur agar memerintahkan Sekda selaku Ketua TAPD bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Kepala BPKAD dan Kepala BAPPEDA Kaltim merancang pedoman dan formula dasar perhitungan bantuan keuangan sebagai alat bantu perumusan kebijakan untuk penentuan besaran bantuan keuangan kepada kabupaten dan kota secara berkeadilan berdasarkan kebutuhan dan urgensi di lapangan.

 

Untuk Inspektorat, pansus memberikan rekomendasi meminta Pj. Gubernur memerintahkan Inspektorat membuat publikasi informasi tingkat kepatuhan perangkat daerah dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan inspektorat dan hasil pemeriksaan BPK. “Kami juga meminta Pj. Gubernur memerintahkan Inspektorat memberikan tembusan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat kepada DPRD,” ujarnya.

 

Tak kalah penting lanjut Sapto, pansus meminta kepada Pj. Gubernur agar memerintahkan Inspektorat untuk membuat laporan dan penjelasan rutin tahunan perkembangan mengenai keseluruhan rekomendasi yang ditindaklanjuti dan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti untuk disampaikan kepada DPRD.

 

“Termasuk meminta kepada Pj. Gubernur memerintahkan Inspektorat segera melakukan pendampingan kepada Disperindagkop Kaltim untuk penyelesaian temuan BPK terhadap Pembangunan Gedung Galeri UMKM, dan memantau terus proses administrasi Pembangunan Gedung Galeri UMKM tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya,” bebernya.

 

Rekomendasi untuk Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim, pansus meminta kepada Pj. Gubernur memerintahkan Diskominfo bersama Biro Hukum menyusun regulasi atau Rancangan Peraturan Gubernur untuk menjadi pedoman pelaksanaan kontrak dan syarat kerja sama instansi pemerintah dengan media cetak, dan media elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Pansus juga meminta Pj. Gubernur memerintahkan Dinas Komunikasi dan Informasi sebagai walidata wajib berkoordinasi aktif dengan Lembaga vertikal, perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam rangka membangun big data yang akurat, Comprehensive dan handal,” terang dia.

 

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim, Pansus LKPj meminta Pj. Gubernur memerintahkan BPSDM untuk melakukan percepatan optimalisasi pelayanan standar, sertifikasi dan pengembangan kompetensi SDM Aparatur, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.

 

Terkhusus kepada semua perangkat daerah mitra Komisi I, Pansus LKPj meminta kepada Pj. Gubernur memerintahkan semua perangkat daerah yang memperoleh rekomendasi DPRD, wajib segera menindaklanjuti dan menyampaikan perkembangan tindak lanjut secara tertulis kepada Inspektorat dan Inspektorat meneruskan kepada DPRD, baik yang sudah maupun yang belum ditindaklanjuti.


“Karena kenyataannya, masih banyak rekomendasi DPRD yang tahun-tahun sebelumnya belum ditindaklanjuti yang terus menumpuk menjadi pekerjaan rumah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,” tandasnya. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)