Mimi Meriami Br Pane Hadiri Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2024

Rabu, 12 Juni 2024 229
PERINGATAN : Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami Br Pane saat menghadiri acara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2024, Rabu(12/6/2024)

BALIKPAPAN. Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami Br Pane menghadiri acara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2024 yang di gelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Rabu (12/6/2024).

 

Dalam kesempatan itu, Mimi Meriami Br Pane mengapresiasi dengan adanya kegiatan tersebut dengan tema Penyelesaian Krisis Iklim dengan Inovasi dan Prinsip Keadilan.

 

“Kita apresiasi dan sangat positif, artinya menjadi satu trigger buat seluruh masyarakat khususnya di perusahaan-perusahaan supaya bisa lebih memperhatikan masalah lingkungan dan mendukung bagaimana terciptanya lingkungan yang baik,” ujar Mimi saat ditanya usai acara.

 

Ia juga menggaris bawahi terutama terhadap tindakan pencegahan. Bagaimana agar memiliki program yang bisa mencegah kerusakan pada lingkungan.

 

Kemudian ia berharap agar kegiatan semacam ini bisa terus dilakukan dan semoga semua pihak bisa memperbaiki kinerjanya.

 

“Yang tadinya dapat merah atau hijau atau biru itu bisa jadi emas semua. Karena semakin banyak perusahaan yang punya hasil atau peringkat emas tentunya itu juga akan berpengaruh pada lingkungan sekitarnya. Sehinga kita harapkan pelan-pelan itu akan menyebar,” ucap politisi PPP ini.

 

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Anwar Sanusi dalam laporannya mengatakan bahwa ada sekitar 200 lebih perusahaan yang mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper).

 

“Ada 14 perusahaan yang mendapatkan Proper emas, Proper hijau 127 perusahaan, Proper biru 119 perusahaan dan Proper merah 13 perusahaan,” sebutnya.

 

Anwar Sanusi juga memberikan apresiasi terhadap perusahaan-perusahaan yang berkomitmen dalam pengelolaan lingkungan, termasuk sekolah-sekolah penerima Adiwiyata dan penerima Kalpataru.

 

“Proper merah kiranya menjadi perhatian, agar kedepan dapat meningkatkan propernya,” tandasnya.

 

Dilain pihak, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam sambutannya menegaskan bahwa tantangan yang dihadapi semakin kompleks. Dimana perubahan iklim, penurunan kualitas udara, air dan tanah serta hilangnya keanekaragaman hayati.

 

“Melalui program Proper tahun ini, harus berusaha dan berupaya agar perusahaan terus meningkatkan kinerja tebaik dalam pengelolaan lingkungan hidup,” kata Akmal Malik.

 

Selain itu, Pemprov Kaltim akan terus berupaya mendorong peningkatan kinerja lingkungan hidup melalui berbagai kebijakan dan program yang inovatif dan berkelanjutan.


“Kita semua harus memiliki tanggung jawab menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Kaltim harus menjadi contoh dan pelopor pengelolaan lingkungan hidup yang baik di tanah air,” tegasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)