Bapemperda DPRD Kaltim Gelar FGD, Bahas Pencegahan dan Penanggulangan Pekerja Anak di Kaltim

11 Juni 2024

Bapemperda Kaltim saat Gelar Forum Group Discussion di Platinum Hotel & Convention Hall Kota Balikpapan pada tanggal 11 Juni 2024.

BALIKPAPAN - Dalam rangka kegiatan Forum Group Discussion (FGD) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pekerja Anak di Kalimantan Timur yang dilaksanakan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan di Platinum Hotel & Convention Hall Kota Balikpapan pada tanggal 11 Juni 2024.

 

Kegitan tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua Bapemperda Salehuddin serta Anggota Bapemperda Agiel Suwarno, Puji Setyowati, Sukmawati, Fitri Maisyaroh, Veridiana Huraq Wang, Ely Hartati Rasyid, Abdul Kadir Tappa, Selamat Ari Wibowo. Turut Hadir Mengikuti Undangan yakni DKP3A Prov. Kaltim, Dinas Sosial Prov. Kaltim, Dinas Sosial Prov. Kaltim, Dinas Tenaga Kerja Prov. Kaltim, Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Kaltim, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Balikpapan, Badan Pusat Statistik Prov. Kaltim, Komisi Perlindungan Anak Daerah Prov. Kaltim, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Prov. Kaltim, LP2M Universitta Mulia Balikpapan, LP2M Universitta Balikpapan, LP2M Universitta Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT).

 

Dalam diskusi yang dipimpin oleh Muhammad Samsun mengatakan tahapan awal ini ingin mendapatkan masukan-masukan usulan dan pokok pikiran yang hadir dalam diskusi untuk menambah ide-ide terkait dengan Ranperda yang ingin dibuat.

 

“kami ingin mendapatkan masukan setelah itu kami akan susun ranperda nya bersama tenaga ahli DPRD Kaltim, kami DPRD Kaltim hampir 2 tahun melakukan sosialisasi peraturan daerah yang sudah kita lakukan dalam rangka supaya perda yang kita buat setelah ini betul betul implementatif dan dapat di apliaksikan serta di laksanakan, agar kedepannya untuk generasi emas maka itu kita perlu buatkan peraturan daerahnya,” Ujar Muhammad Samsun.

 

 Adapun sampaian dari Wakil Ketua Bapemperda Salehuddin menyampaikan dari semua masukan terkait dengan tema yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pekerja Anak di Kalimantan Timur. “walaupun cukup kompleks namun banyak masukan dan pilihan untuk bapemperda lokus maupun fokusnya dimana karena kalau bicara masalah pekerja anak kemudian pencegahan penanggulangan, proses ini akan terus belanjut sebenarnya baik di bapemperda maupun nanti kita menggundang stakeholder yang ada supaya mengkaji kembali fokus yang ingin kita dorong, maka dari awal kita sampaikan bahwa tema ini untuk sementara pencegahan dan penanggulangan pekerja anak di kalimantan timur tetapi kita akan mengikuti dinamika FGD termasuk beberapa masukan dari stakeholder yang ada nanti bisa berubah dan menentukan lokus rancangan peraturan daerah yang kita dorong di bapemperda kedepannya,” kata Salehuddin.

 

Dengan penuh harapan Wakil Ketua Bapemperda Salehuddin pula menyampaikan terkait pekerja anak di Kalimantan timur sehingga perlu koodinasi lintas OPD termasuk struktur kewenangan kabupaten kota.

 

“agar rancangan perda ini betul-betul tidak hanya sekedar bentuk regulasi tetapi bisa menjadi landasan hukum yang aplikatif tidak hanya provinsi tapi kabupaten kota bisa menerapkannya kemudian harapannya kedepan juga karna ini sifatnya kompleks stakeholdernya cukup banyak yang kita libatkan supaya perda yang kita hasilkan itu betul-betul memberikan dampak yang signifikan terhadap objek yang menjadi kesepakatan kita dalam rancangan peraturan daerah,” tutupnya. (hms12)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)