Hasil Pencarian ""
BALIKPAPAN. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa hadiri Grand Launching Aplikasi Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Event yang dipimpin Presiden RI dan Kapolri melalui zoom meeting di Mapolda Kaltim, Senin (24/6/2024). Politikus Golkar itu memberikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia beserta Kementerian terkait. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah positif karena memberikan kemudahan bagi pelaku usaha atau promotor dalam mendapatkan perizinan yang lebih cepat. “Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa kepastian izin dan kepastian keamanan merupakan hal yang utama bagi para pengusaha khususnya promotor event. Dengan izin dipermudah maka diharapkan kedepan akan banyak event yang diselenggarakan,”ucap Yusuf Mustafa pada kegiatan yang dihari Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus, Kepala Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Helminizami, dan lainnya.  Setiap event, lanjut dia, baik internasional ataupun nasional dan lokal memberikan efek domino bagi perekonomian dalam arti luas, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah yang merasakan dampak langsung. “Perhotelan dan penginapan sudah pasti, belum lagi kuliner, transportasi dan lain sebagianya. Kemudian banyak penyerapan tenaga kerja. Ekonomi bisa bertumbuh secara siknifikan karenanya banyak negara dan daerah yang berlomba menyelenggarakan event,”imbuhnya. Pihaknya berharap agar adanya aplikasi pelayanan perizinan penyelenggaraan event dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi pengusaha dan promotor lokal Kaltim  untuk dapat menyelenggarakan event-event besar termasuk konser musik. “Pengajuan izin hendaknya jauh-jauh hari, beberapa bulan sebelumnya agar mendapatkan hasil maksimal,”tegasnya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya menyampaikan digitalisasi perizinan dalam rangka memangkas birokrasi yang cukup panjang dan lama sehingga kedepan tidak ada lagi izin event yang terbit H-1. “Proses birokrasi perizinan event internasional paling lama 14 hari sebelum hari H dan untuk event nasional atau lokal paling lama 21 hari sebelum hari H,”jelasnya. Ia menambahkan melalui digitalisasi pelayanan tentu menjadikan sistem perizinan satu pintu yang memberikan kemudahan pagi penyelenggara event baik dibidang seni termasuk konser musik, olahraga, dan lainnya dalam mendapatkan kepastian perizinan.(hms4)
Selengkapnya
Berita Utama
TIM POKIR STUDY KOMPARATIF KE DIY
admin 24 Juni 2024
0
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Bimtek Peningkatan Kompetensi
admin 28 Juni 2024
0
TIM POKIR STUDY KOMPARATIF KE DIY
Berita Utama 24 Juni 2024
0
YOGYAKARTA. Tim pembahas pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim melakukan Study Komparatif terkait tahapan mekanisme input usulan aspirasi (Pokir DPRD) dengan system E-Pokir ke pemerintah Provinsi DIY Yogyakarta, Senin (24/6/2024).   Sebagaimana rangkaian perencanaan Pembangunan di DPRD Kaltim, terdapat pembahasan mengenai pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dengan pemerintah. Dalam agenda tersebut, dilakukan pembahasan untuk menyelaraskan usulan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim dengan prioritas daerah guna mencapai Tujuan dan Sasaran Derah pada perubahan APBD tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat memimpin Study Komperatif ke DPRD DIY Yogyakarta. Study Komparatif yang Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji di Dampingin Ketua Pokir Baharuddin Demmu dan Anggota Pokir antara lain Setyo Sapto Pramono, H. Andi Harahap, H. Baba, Rima Hartati, A. Komariah, Ananda Emira Moies, Hj. Puji Setyowati dan Jawad Sirajuddin, Diterima langsung oleh Marliana Handayani Plh Sekretaris DPRD DIY Yogyaarta.  Dari hasil studi komparatif tersebut Demmu Selaku Ketua Pokir menjelaskan bahwa terkait kamus usulan ditetapkan secara bersama-bersama sebelum pokir melakukan input data. Kemudian, Demmu menambahkan apabila telah dilakukan input data maka seluruh OPD wajib menerima seluruh pokir yang diinput tersebut yang berdasarkan pada hasil reses dan usulan masyarakat. “Untuk Usulan Pokir yang dikerjakan oleh OPD (non hibah) seluruh DED, RAB, dn syarat teknis dilakukan oleh OPD tersebut, bukan oleh anggota dewan maupun masyarakat pengusul terkecuali hibah yang akan dilaksanakan oleh pengusul sendiri, wajib melampirkan seluruhnya,” urainya. Selain itu, saat pengusulan pokir tidak adanya diperlukan persyaratan yang rumit, cukup proposal dan jumlah anggaran yang diperlukan. Persyaratan teknis seperti RAB, desain dan rekomendasi-rekomendasi teknis dilakukan selama proses kegiatan dilaksanakan, jika persyaratan tidak terpenuhi saat akan berlangsungnya program, maka program tidak dijalankan. “Kunjungan ini menjadi ajang sharing dan berbagi ilmu terkait proses pokok pikiran DPRD di Kaltim dan DPRD DIY supaya mekanisme usulan pokir dapat efisien, tepat waktu, dan yang dihasilkan dari proses ini bisa lebih maksimal kebermanfaatannya,” Tutup Demmu. (hms10)