DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-13, Penyampaian Rekomendasi LKPj dan PU Fraksi Terhadap RPJPD 202502045

Rabu, 12 Juni 2024 1112
RAPAT PARIPURNA : DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke 13, di Gedung Utama Paripurna, Rabu (12/6/2024)

SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Masa Sidang Tahun 2024 dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023, Sambutan Gubernur Kalimantan Timur Terhadap Rekomendasi Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2023 dan Tanggapan Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Penjelasan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 – 2045. 

 

Berlangsung di Gedung Utama Paripurna Kantor DPRD Kaltim pada Rabu (12/06/24), Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim M. Syirajuddin hadir mewakili Pj Gubernur Kaltim.

 

Legislator Fraksi Golkar ini kemudian mempersilahkan peserta rapat paripurna untuk menyaksikan penayangan video dokumenter Hasil Uji Petik Kegiatan Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun 2023 sebelum disampaikannya rekomendasi Pansus LKPj. 

 

Sebagai awal pembuka laporan, Pansus LKPJ melalui Wakil Ketua Pansus Baharuddin Demmu menyampaikan apresiasinya kepada Pj. Gubernur Kaltim yang telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai wujud ketaatan dalam menjalankan amanah peraturan perundangan, pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

 

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung mendampingi dan menjelaskan obyek Uji Petik yang dikunjungi oleh Pansus LKPJ. Serta seluruh anggota Pansus LKPJ, Jajaran Fasilitasi Sekretariat DPRD Kaltim, Tim Ahli DPRD yang setia mendampingi, mendukung dan melayani kegiatan Pansus LKPJ mulai awal hingga akhir tugas Pansus. 

 

“Kami sampaikan, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan pada tahun 2024 ini, merupakan hasil pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023, dan merupakan tahun ke lima atau tahun terakhir untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Tahun 2019 - 2023, yang diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah 2019 – 2023,” tutur pria yang akrab disapa Demmu itu.

 

Pada kesempatan ini, Demmu menerangkan kaitannya dengan capaian kinerja pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Timur akhir periode RPJMD 2019 – 2023 yang diukur dengan menggunakan indikator makro dan capaian terhadap target yang telah ditetapkan pada akhir periode RPJMD 2019 – 2023.

 

“Kami sampaikan bahwa dalam perubahan RPJMD 2019-2023 ada penambahan indikator makro untuk mengukur capaian kinerja Pembangunan daerah, yakni Tingkat pengangguran terbuka dengan target 6,5 persen, PDRB per Kapita dengan target 175 juta, dan Nilai tukar petani dengan target 120,” jelasnya.

 

Lebih lanjut poin-poin pada laporan Pansus LKPj berkenaan dengan hasil dari kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pansus bersama OPD dilingkup Pemprov Kaltim dan Uji Petik Lapangan dibacakan langsung secara bergantian oleh Wakil Ketua Pansus LKPj Baharuddin Demmu dan anggota pansus M. Udin. Sementara rekomendasi Pansus LKPj disampaikan oleh Ketua Pansus LKPj Sapto Setyo Pramono.

 

Seluruh Anggota DPRD Kaltim dalam hal ini serentak menyetujui rekomendasi Pansus LKPj terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023. Penyerahan rekomendasi Pansus LKPj Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2023 oleh Pimpinan DPRD Kaltim didampingi oleh Ketua Pansus dan Wakil Ketua Pansus LKPj kepada Pj Gubernur Kaltim yang diwakili oleh Asisten I Setdaprov Kaltim.

 

“Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan segenap anggota dewan yang terhormat atas peran dan kemitraan yang baik selama ini sehingga berbagai agenda pemerintahan berjalan dengan sukses,” ucap Asisten I Setdaprov Kaltim M. Syirajudin dalam kesempatannya membacakan sambutan Pj Gubernur Kaltim.

 

Hasil rekomendasi yang disampaikan pun disampaikan Pj Gubernur Kaltim melalui Asisten I akan ditindaklanjuti oleh Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur tahun berikutnya. 


Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyampaian Tanggapan Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Penjelasan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 – 2045 secara simbolis. (hms9/hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)