Hasil Pencarian ""
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltim Tahun 2025-2045. Usulan tersebut disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada rapat paripurna ke-11 DPRD Kaltim dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang II Tahun 2024, penyampaian laporan Bapemperda terhadap usulan ranperda diluar propemperda Tahun 2024, penyampaian nota penjelasan RPJPD Kaltim Tahun 2025-2045, Kamis (30/5/2024).   Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Staf Ahli Bidang I Gubernur Kaltim Arih Franata Filipus Sembiring itu, Anggota Bapemperda DPRD Kaltim Puji Setyowati menyampaikan Ranperda tentang RPJPD Kaltim Tahun 2025-2045 mendahului Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.   Terkait hal itu, dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan rancangan perda di luar Propemperda dengan alasan tertentu. Diantaranya yaitu perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.   Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 239 ayat (7) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 16 ayat (5) huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.    Seperti diketahui, perencanaan penyusunan perda dilakukan dalam Propemperda disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas. Propemperda ditetapkan dengan keputusan DPRD, penyusunan dan penetapan Propemperda tersebut dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD.    “Dengan ditetapkannya Ranperda RPJPD Kaltim Tahun 2025-2045 sebagai Ranperda di luar Propemperda Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, Bapemperda meminta agar Rancangan Perda tersebut dapat segera ditindak lanjuti ketahapan-tahapan selanjutnya sampai dengan Rancangan Perda disahkan menjadi Perda,”terangnya.   Muhammad Samun menyampaikan RPJPD Kaltim akan berakhir pada Tahun 2025, dan penetapan Perda RPJPD Tahun 2025 – 2045 dilakukan paling lambat minggu pertama Agustus 2024.    “Sesuai tahapan dan mekanisme dalam rangka Pembentukan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Kaltim maka perlu kiranya penyampaian laporan Bapemperda terhadap usulan ranperda diluar Propemperda Tahun 2024,”kata Samsun pada rapat yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim baik secara langsung maupun daring.   “Harapan kita semua, ranperda ini dapat segera dibahas sehingga dapat lebih cepat disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur,”pungkasnya.(KC1)
Selengkapnya
Berita Utama
JPD Wadah Pemuda Menggali Kreatifitas
admin 30 Mei 2024
0
Berita Utama
Seno Aji Hadiri Pembukaan Rakernas ADPSI Dan ASDEPSI
admin 29 Mei 2024
0
Berita Utama
Bahas Hal Krusial Pada Rakernas ADPSI Dan ASDEPSI
admin 30 Mei 2024
0
Berita Utama
HIPMI Mampu Berkontribusi Bagi Kaltim dan IKN
admin 31 Mei 2024
0
Berita Utama
Pansus Kelembagaan Desa Adat Laksanakan Diseminasi
admin 29 Mei 2024
0
JPD Wadah Pemuda Menggali Kreatifitas
Berita Utama 30 Mei 2024
0
BALIKPAPAN. Pembukaan Jambore Pemuda Daerah (JPD) tingkat provinsi Tahun 2024 berlangsung meriah. Kendati sempat diguyur hujan, parade defile yang mainkan oleh perwakilan pemuda di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim berhasil dilaksanakan.   Kegiatan yang bertempat di Pantai Manggar Segara Sari, Balikpapan, Jumat (30/5) itu dibuka oleh Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma, dan dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, mewakili Walikota Balikpapan Andi Muhammad Yasir, Ketua Panitia JPD 2024 Analis Kebijakan Ahli Muda Dispora Kaltim Hasbar, serta Dispora kabupaten/kota.   Nidya Listiyono menuturkan JPD merupakan wadah bagi para pemuda untuk menggali kreatifitas diri dan juga daerahnya masing-masing untuk kemudian berkembang baik dari sisi pariwisata, sumber daya manusia, serta lainnya.   Ia mengaku mengapresiasi kegiatan itu karena menjadi ruang bagi para pemuda daerah untuk pengembangan kepribadian, kemampuan kerjasama tim, dan memperluas wawasan serta pertemanan.    "Jambore ini merupakan salah satu wujud kegiatan positif terutama bagi para pemuda, dan DPRD mendukung sekali segiatan seperti ini karena memberikan banyak manfaat tentu saja," ucapnya.   Pihaknya berharap, ditengah perkembangan zaman seperti sekarang yang menjadikan revolusi industri, peran pemuda sangat berarti yang diharapkan memberikan kontribusi terhadap daerah dan juga IKN.   “IKN ini tantangan bagi pemuda pemudi Kaltim karena itu bagaimana terus meningkatkan SDM sangatlah penting. Kemudian tidak kalah pentingnya lagi bagaimana menjaga agar jati diri sebagai orang daerah juga tidak hilang di tengah gempuran budaya asing,”harapnya.   Agus Hari Kesuma dalam sambutannya menuturkan Pemprov Kaltim memberi apresiasi atas digelarnya JPD sebagai perekat keanekaragaman anak bangsa khususnya di Kalimantan Timur dalam  memperkokoh semangat nasionalisme yang religius, tetapi sekaligus dapat meningkatkan keterampilan dan kreatifitas pemuda guna membangun daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa.   Menurutnya, jambore ini dapat dijadikan sebagai momentum dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus mempererat hubungan tali silaturrahmi para pemuda antar kabupaten/kota se-Kaltim. Para pemuda Peserta JPD merupakan agen perubahan bagi Daerah masing-masing, sehingga diperlukan adanya peningkatan kualitas diri, untuk mengenalkan kultur kebudayaan yang ada. Selain itu, para pemuda harus menanamkan dan terus memupuk rasa cinta terhadap Daerah, dan mencintai Tanah Air.   “Melalui Jambore ini, saya berharap kalian dapat saling berbagi pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang nantinya akan menjadi modal penting dalam memajukan daerah kita tercinta.”ujarnya.(hms4)