Berita Utama
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-18, Selasa (2/7/2024). Bertempat di Ruang Rapat Gedung D Lantai 6, rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Sekwan Norhayati US. Adapun agenda rapat paripurna tersebut yakni pengesahan agenda kegiatan masa sidang II Tahun 2024, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim Jahidin, Safuad, Sarkowi V Zahry, Kaharuddin Jafar, serta lainnya baik langsung maupun daring. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menuturkan pengesahan agenda kegiatan ini sesuai dengan tata tertib DPRD yakni setelah Badan Musyawarah (Banmus) mengesahkan jadwal kegiatan DPRD masa sidang II maka tahapan kemudian disahkan dalam rapat paripurna. “Pengesahan jadwal kegiatan II ini untuk empat bulan kedepan. Artinya, menjadi acuan bagi seluruh alat kelengkapan dewan termasuk pansus dalam melaksanakan kegiatan rapat-rapat serta agenda kerja lainnya,”imbuhnya. Kendati demikian, ia menambahkan apabila nantinya ada jadwal yang perlu direvisi maka Banmus akan kembali menggelar rapat untuk membahas perubahan tersebut, dan kemudian kembali disahkan dalam rapat paripurna. (hms4) 
Berita Utama
Komisi IV Fasilitasi Upaya Pembangunan USB SMAN 4 Tenggarong
Satya Nugraha 1 Juli 2024
52
Berita Utama
Tantangan Pilkada Serentak Tahun 2024
Satya Nugraha 29 Juni 2024
217
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Bimtek Peningkatan Kompetensi
Satya Nugraha 28 Juni 2024
71
Berita Utama
Pengesahan Agenda Kegiatan Masa Sidang II Tahun 2024
admin 2 Juli 2024
0
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-18, Selasa (2/7/2024). Bertempat di Ruang Rapat Gedung D Lantai 6, rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Sekwan Norhayati US. Adapun agenda rapat paripurna tersebut yakni pengesahan agenda kegiatan masa sidang II Tahun 2024, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim Jahidin, Safuad, Sarkowi V Zahry, Kaharuddin Jafar, serta lainnya baik langsung maupun daring. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menuturkan pengesahan agenda kegiatan ini sesuai dengan tata tertib DPRD yakni setelah Badan Musyawarah (Banmus) mengesahkan jadwal kegiatan DPRD masa sidang II maka tahapan kemudian disahkan dalam rapat paripurna. “Pengesahan jadwal kegiatan II ini untuk empat bulan kedepan. Artinya, menjadi acuan bagi seluruh alat kelengkapan dewan termasuk pansus dalam melaksanakan kegiatan rapat-rapat serta agenda kerja lainnya,”imbuhnya. Kendati demikian, ia menambahkan apabila nantinya ada jadwal yang perlu direvisi maka Banmus akan kembali menggelar rapat untuk membahas perubahan tersebut, dan kemudian kembali disahkan dalam rapat paripurna. (hms4)